Hukum Menjual Alat-alat Musik (Setelah Taubat)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Alat-alat musik Haram

Pertanyaan:

Ana mau tanya, ana punya tmn yg dulunya pemain musik alhamdulillah sekarang sdh berhenti yg ana mau tanyakan apakah alat musiknya bisa di jual? Dan apakah hasilnya bisa digunakan sendiri atau disumbangkan ke mesjid?

Jawaban:

Alat-alat musik haram, maka memperjualbelikannya pun diharamkan. Dalil pengharaman alat musik diantaranya, Allah ta’ala berfirman,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِين

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” [Luqman: 6]

Sahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu ketika menjelaskan makna, “perkataan yang tidak berguna” yang dicela oleh Allah Ta’ala dalam ayat di atas, beliau berkata,

الغناء، والله الذي لا إله إلا هو، يرددها ثلاث مرات

“Maksudnya adalah nyanyian, demi Allah yang tidak ada yang berhak disembah selain Dia,” beliau mengulangi sumpahnya tiga kali.” [Tafsir Ath-Thobari, 21/39, sebagaimana dalam Tafsir Ibnu Katsir, 6/330]

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

وكذا قال ابن عباس، وجابر، وعِكْرِمة، وسعيد بن جُبَيْر، ومجاهد، ومكحول، وعمرو بن شعيب، وعلي بن بَذيمة
وقال الحسن البصري: أنزلت هذه الآية: { وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ } في الغناء والمزامير

“Penafsiran yang sama juga dikatakan oleh Abdullah bin Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Makhul, ‘Amr bin Syu’aib dan Ali bin Badzimah.

Dan berkata Al-Hasan Al-Basri, turunnya ayat ini “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan,” dalam (mencela) nyanyian dan alat-alat musik (seperti seruling dan semisalnya, pen).” [Tafsir Ibnu Katsir, 6/331]

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda dalam mencela suatu kaum yang akan menghalalkan benda-benda yang diharamkan,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

“Akan ada nanti segolongan umatku yang menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki diharamkan, pen), khamar dan alat-alat musik.” [HR. Al-Bukhari no. 5628, dari Abu Malik Al-‘Asy’ari radhiyallahu’anhu]

Adapun dalil haramnya memperjualbelikan benda-benda yang haram adalah dalil umum haramnya tolong menolong dalam dosa, Allah ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [Al-Maidah: 2]

Dan terdapat dalil khusus, yaitu sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah ta’ala apabila mengharamkan sesuatu, maka Allah ta’ala mengharamkan harganya.” [HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Hibban dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, dishahihkan Al-Albani dalam Ghayatul Marom: 318]

Dan jika sudah terlanjur dijual hendaklah jangan digunakan untuk kepentingan pribadi atau untuk berinfak di jalan Allah ta’ala seperti untuk masjid, dakwah, ma’had dan yang semisalnya, hendaklah digunakan pada fasilitas umum ataupun diberikan kepada orang-orang fakir, sebab Allah ta’ala Maha Baik, tidak menerima kecuali yang baik.

Dan jika belum dijual hendaklah DIHANCURKAN atau kalau memungkinkan untuk dirubah menjadi benda lain yang bermanfaat maka boleh insya Allah ta’ala.

FAIDAH: MUSIK ADALAH KHAMAR JIWA

Alhamdulillah, taubatnya seseorang dari dosa musik adalah sebuah kenikmatan yang sangat besar. Betapa tidak, meninggalkan musik adalah perkara yang sulit, kecuali bagi orang yang dirahmati oleh Allah ta’ala, sebab musik adalah KHAMAR JIWA, Mantra Perzinahan, yang memalingkan dari Al-Qur’an. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

و الْمَعَازِفُ هِيَ خَمْرُ النُّفُوسِ تَفْعَلُ بِالنُّفُوسِ أَعْظَمَ مِمَّا تَفْعَلُ حُمَيَّا الْكُؤُوسِ

“Dan alat-alat musik itu adalah KHAMARnya jiwa, pengaruhnya lebih dahsyat dibanding khamar dalam gelas.” [Majmu’ Al-Fatawa, 10/417]

Sebagaimana mantra para penyihir dapat berpengaruh buruk -dengan izin Allah ta’ala-, demikian pula nyanyian dapat mengantarkan kepada zina penglihatan, pendengaran, hati dan mungkin lebih daripada itu. Beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah) juga berkata,

فَالْغِنَاءُ رُقْيَةُ الزِّنَا

“Nyanyian itu adalah mantra perzinahan.” [Ibid, 10/418]

Sampai-sampai para pecinta musik itu dapat bergetar jiwanya, tergerak hatinya dan bangkit semangatnya ketika mendengarkan nyanyian [termasuk nasyid] namun ketika mendengarkan Al-Qur’an tidak ada atau sedikit sekali pengaruhnya dalam diri mereka. Beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah) juga berkata,

وَلِهَذَا يُوجَدُ مَنْ اعْتَادَهُ وَاغْتَذَى بِهِ لَا يَحِنُّ إلَى الْقُرْآنِ وَلَا يَفْرَحُ بِهِ وَلَا يَجِدُ فِي سَمَاعِ الْآيَاتِ كَمَا يَجِدُ فِي سَمَاعِ الْأَبْيَاتِ ؛ بَلْ إذَا سَمِعُوا الْقُرْآنَ سَمِعُوهُ بِقُلُوبٍ لَاهِيَةٍ وَأَلْسُنٍ لَاغِيَةٍ وَإِذَا سَمِعُوا سَمَاعَ الْمُكَاءِ وَالتَّصْدِيَةِ خَشَعَتْ الْأَصْوَاتُ وَسَكَنَتْ الْحَرَكَاتُ وَأَصْغَتْ الْقُلُوبُ وَتَعَاطَتْ الْمَشْرُوبَ

“Oleh karena itu, ada orang-orang yang sudah terbiasa mendengarkan nyanyian dan merasa puas dengannya; tidak tertarik untuk mendengar Al-Qur’an dan tidak pula bahagia dengannya. Dia tidak terkesan ketika mendengar ayat-ayat Al-Qur’an sebagaimana ketika mendengar lirik-lirik lagu.

Bahkan, jika mereka mendengar Al-Qur’an, mereka mendengarnya dengan hati yang lalai dan lisan yang kosong. Tetapi, apabila mereka mendengar tepukan dan tiupan musik, maka mereka dengarkan dengan seksama, diam terpaku, jiwa membisu, seraya meneguk minuman (khamar jiwa).” [Ibid, 11/568]

Semoga nasihat-nasihat di atas dapat menguatkan taubat teman Anda.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

TanyaJawab BlackBerry Group AsSunnah

http://www.nasihatonline.wordpress.com

Pos ini dipublikasikan di Faidah & Tanya Jawab Ringkas untuk Group BlackBerry, Tanya Jawab dan tag , , , , , , . Tandai permalink.

3 Balasan ke Hukum Menjual Alat-alat Musik (Setelah Taubat)

  1. Mei astuti berkata:

    Brbhagialah yg tlah mdptkn hidayah, yg lbh trhanyt dlm bcn2 Qur’an dr pd Ariel Noah, metalica dll

  2. Abu Ahmad berkata:

    Bismillah. Sungguh Allah ‘Azza wa Jalla mengetahui segala perkara2 yang dapat memalingkan manusia dari jalan2 yang di ridhoi-Nya. Termasuk mengapa alat musik (dan tentu saja musik dan nyanyian sbg substansinya) di haramkan oleh Allah Ta’ala.

    Dulu ktk ana belum mengaji di salafy.. tiada hari ana yg tidak lepas dari perkara yang namanya musik. Selalu ada waktu untuk musik, sungguh terlalaikan oleh musik. Waktu luang yang seharusnya digunakan untuk thulabul ilmi sbg kewajiban setiap muslim yg mengharap ridho Allah.. selalu habis untuk kesenangan duniawi, yg salah satunya musik mempunyai porsi besar dalam melalaikan waktu luang.

    Dulu ana setiap ada lagu baru ana hafalin.. tp Surat Al-Fatihah saja ana tak tau artinya, meskipun shalat 5 waktu dan dibaca jutaan kali.

    Dulu ana bnyk hafal personil2 grup musik dalam dan luar musik.. tp nama sahabat selain khulafaur rasyidin ana tdk tau..

    Dulu ana setiap hari latihan menghafal kunci2 gitarnya ratusan judul lagi.. tp juz amma saja ana cuman hafal bbrp surat yg bs dihitung jari.

    Dulu ana menghabiskan sekian ratus jam tiap bulan untuk musik… tp 1 jam saja pergi ke majelis ilmu ana tak pernah.

    Dulu ana cuma 1-2 baju koko yg sudah mulai pudar warnanya… tp ana pny hampir 2 lusin baju grup musik, bahkan impor

    Dulu ana tak punya 1 pun kitab-kitab agama… tp untuk beli kaset, CD, nonton konser yg menghabiskan biaya bahkan hingga jutaan ana selalu bisa menyisihkan uang.

    Dan berbagai perkara2 yg memalingkan ana dari jalan Allah… karena begitu sibuk dan cintanya dengan musik.. sampe2 slogan kami adalah “music is my life”

    Ana pribadi yg dulu pernah jadi anak musik.. sangat sangat sangat menyadari bahwa musik sgt berperan besar memalingkan umat dari thulabul ilmi, dari mencari petunjuk atas jalan kebenaran dan jalan2 yg diridhoi-Nya.

    Barakallahu fiikum.

Tinggalkan komentar