Ternyata Istri Saya Sudah Tidak Perawan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah ditanya:

س : إذا تزوج بنتا وبعد الدخول عليها لم يجدها بكرا فماذا يفعل ؟

ج : هذا له أسباب ، قد تكون البكارة ذهبت بأسباب غير الزنا ، فيجب حسن الظن إذا كان ظاهرها الخير ، وظاهرها الاستقامة ، فيجب حسن الظن في ذلك ، أو كانت قد فعلت الفاحشة ثم تابت ، وندمت وظهر منها الخير ما يضره ذلك ، وقد تكون البكارة زالت من شدة الحيض ، فإن الحيضة الشديدة تزيل البكارة ، ذكره العلماء وكانت تزول البكارة ببعض الوثبات ، إذا وثبت من مكان إلى مكان ، أو نزلت من محل مرتفع إلى محل سافل بقوة قد تزول البكارة ، فليس من لازم البكارة أن يكون زوالها بالزنا ، لا ، فإذا ادعت أنها زالت البكارة في أمر غير الفاحشة ، فلا حرج عليه ، أو بالفاحشة ولكنها ذكرت له أنها مغصوبة ومكرهة ، فإن هذا لا يضره أيضا ، إذا كانت قد مضى عليها حيضة بعد الحادث ، أو ذكرت أنها تابت وندمت ، وأن هذا فعلته في حال سفهها وجهلها ثم تابت وندمت ، فإنه لا يضره ، ولا ينبغي أن يشيع ذلك ، بل ينبغي أن يستر عليها ، فإن غلب على ظنه صدقها واستقامتها ، أبقاها وإلا طلقها مع الستر وعدم إظهار ما يسبب الفتنة والشر . 

Pertanyaan: Jika seseorang menikahi wanita yang ternyata setelah melewati malam pertama baru dia ketahui bahwa istrinya sudah tidak perawan lagi, apa yang harus dia lakukan?

Jawaban: Hilangnya keperawanan terjadi karena banyak sebab, bisa jadi keperawanannya hilang karena sebab-sebab selain zina, maka wajib berprasangka baik kepada istri jika secara zahir nampak baik (shalihah) dan istiqomah. Bisa jadi pula memang dahulunya dia pernah berzina namun kini telah taubat dan menyesali perbuatannya, lalu nampak kebaikannya, maka dosanya yang dahulu tidak ada pengaruhnya lagi terhadap suaminya. Bisa jadi pula keperawanan itu hilang karena beratnya haid, karena haid yang berat bisa menghilangkan keperawanan. Ulama juga menjelaskan bahwa keperawanan dapat hilang karena melompat, yakni jika dia pernah melompat dari suatu tempat ke tempat lainnya, atau turun dari tempat yang tinggi ke tempat yang sangat rendah dengan mengeluarkan tenaga berlebihan, hal itu bisa saja menghilangkan keperawanan.

Maka tidak harus keperawanan itu hilang dengan zina, sehingga apabila dia mengaku bahwa keperawanannya hilang dengan sebab selain zina maka tidak sepatutnya hal itu menjadi masalah atas suami. Ataupun keperawanannya hilang karena diperkosa, maka yang seperti ini pun tidak menjadi masalah bagi suami jika telah lewat (minimal) sekali haid dari kejadian tersebut.

Atau memang dahulunya dia pernah berzina, namun kini dia telah taubat dan menyesal, sedangkan perbuatannya dahulu karena dia masih bodoh dan tidak tahu, lalu setelah tahu dia bertaubat dan menyesal, maka ini juga tidak sepatutnya menjadi masalah bagi suami.

Dan tidak boleh bagi suami menyebarkan aibnya, bahkan seharusnya menutup aibnya. Kemudian jika nampak jelas kejujuran taubat dan istiqomahnya hendaklah dia tetap mempertahankannya sebagai istri. Namun jika tidak nampak perbaikan dirinya, maka hendaklah diceraikan, dengan tetap menutupi aibnya dan tidak menampakkan sesuatu yang bisa menyebabkan fitnah dan kejelekan.

[Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah (20/286)]


Pos ini dipublikasikan di Fiqh, Tanya Jawab dan tag , . Tandai permalink.

17 Balasan ke Ternyata Istri Saya Sudah Tidak Perawan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

  1. Ping balik: Ternyata Istri Saya SUDAH TIDAK PERAWAN, Apa yang Harus Saya Lakukan? « Di Antara Jalan Kebaikan

  2. nisa berkata:

    qt hrs bs menerima pasangan qt apa adanya,asalkan dia udah bertobat dan mau memperbaiki diri..

  3. Monic berkata:

    Y,sHrus@ bgt ,, ,
    qta hrz Mnrma dia pa ad@ .asalKn dia jJr dn brtobAt .

  4. Ping balik: Ternyata Istri Saya Sudah Tidak Perawan, Apa yang Harus Saya Lakukan? | manhajkita

  5. irna litha berkata:

    tidak ada orang yang bersih dari dosa…

  6. Ping balik: Ternyata Istri Saya Sudah Tidak Perawan, Apa yang Harus Saya Lakukan? | Ruang Belajar Abu Ramiza

  7. M yusuf berkata:

    Pengalaman Pribadi…
    jazakallahu Khoiro Postingannya….

  8. Thalibul Ilmi berkata:

    Sebaik-baiknya orang yang berbuat dosa ialah orang bertaubat,…Maka bertaubatlah.

  9. Fatan Muslim berkata:

    Bismillah.
    Saya mau tanya ustadz.
    Saya dimintai tolong oleh seorang wanita untuk bertanya kepada salah seorang ustadz terkait permasalahan dirinya.

    Kasusnya kira-kira seperti ini :

    Ada seorang wanita yang mempunyai kesalahan terhadap suaminya, padahal suaminya itu sangat menyayangi wanita tersebut.
    Semua keinginan wanita tersebut selalu dituruti oleh suaminya, sampai-sampai ketika wanita tersebut meminta agar dibelikan Black Berry, suaminya pun menurutinya.
    Tapi dari situlah wanita tersebut berbuat kesalahan.
    Wanita tersebut selingkuh dengan seorang teman laki-laki kenalannya dari BBM (aplikasi chatting untuk sesama pengguna Black Berry), dan mereka pernah berbuat di luar batas (saya tidak tahu apa maksud di luar batas karena saya tidak bertanya kepada wanita tersebut).
    Lalu wanita tersebut pun akhirnya bertaubat kepada Allah.
    Namun, wanita itu merasa bahwa Allah tidak menerima taubatnya jika wanita tersebut tidak meminta maaf kepada suaminya.
    Sedangkan dirinya tidak mungkin mengatakan kepada suaminya bahwa dirinya telah selingkuh dengan laki-laki lain.

    Pertanyaan wanita tersebut :
    Apakah Allah menerima taubat wanita tersebut tanpa dia meminta maaf kepada sang suami?

    Wanita tersebut mengatakan bahwa sejak saat itu, ia jadi rajin dan mendekat kepada Allah.
    Wanita tersebut juga mengatakan bahwa dia membutuhkan ketenangan dalam ibadah dan dia benar-benar bertaubat.

    Saya mohon bantuannya ustadz.
    Terima kasih atas jawabannya.
    Jazakumullohu khoiron.

    • nasihatonline berkata:

      بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

      Allah subhanahu wa ta’ala menerima taubat seseorang jika memenuhi syarat-syarat taubat, yaitu:
      1. Ikhlas karena Allah ta’ala.
      2. Menyesali dosa tersebut.
      3. Segera meninggalkannya.
      4. Bertekad tidak akan mengulanginya.
      5. Bersegera sebelum datang kematian atau terbit matahari dari Barat.

      Faidah: Syarat tambahan:
      6. Jika dosa berhubungan dengan kezaliman kepada hamba Allah ta’ala maka harus meminta pemaafan atau penghalalan atau pengembalian harta yang dicuri dan semisalnya.
      7. Pengajak kepada kesesatan harus mengumumkan taubatnya.

      Jadi tidak dipersyaratkan si wanita tersebut memberitahu suaminya, cukup baginya taubat kepada Allah ta’ala dengan memenuhi 5 syarat taubat di atas. Tidak perlu memberitahukan hal itu kepada suaminya dan tidak perlu pula meminta maaf jika suaminya tidak mengetahui perbuatannya. Kecuali jika suaminya mengetahui perbuatannya maka hendaklah dia memohon maaf kepada suaminya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

      Jika suaminya tidak mengetahui perbuatan dosanya maka hendaklah dia bertaubat kepada Allah ta’ala dan menyembunyikan perbuatan-perbuatan maksiatnya di masa lalu, sebab Allah ta’ala telah melarang seseorang untuk menampakkan kemaksiatan yang dia lakukan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

      كُلُّ أَمَّتِي مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللهِ عَنْه

      “Setiap umatku akan dimaafkan kecuali orang-orang yang terang-terangan berbuat dosa. Dan sungguh termasuk kegilaan, seseorang yang berbuat dosa di waktu malam, kemudian dia masuk waktu pagi dalam keadaan Allah ta’ala telah menutupi aibnya, lalu dia sendiri mengatakan, “Wahai Fulan, tadi malam saya berbuat dosa ini dan itu” padahal Allah ta’ala telah menutupi aibnya namun ketika masuk waktu pagi dia sendiri yang menyingkap tabir Allah ta’ala darinya.” [Muttafaqun’alaihi dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

      Dan tidak jarang jika si istri atau sebaliknya suami menceritakan hubungan haram dengan lawan jenis mereka baik sebelum maupun sesudah menikah, malah menjadi sebab pertengkaran hingga membawa kepada perceraian.

      Oleh karena itu, hendaklah mengambil pelajaran dari musibah ini untuk tidak bermudah-mudahan dalam berhubungan dengan lawan jenis di dunia maya. Maka nasihat kami kepada wanita tersebut untuk bertakwa kepada Allah ta’ala dan memutuskan hubungan apapun dengan laki-laki yang telah memperdayainya itu.

      Baarokallahu fiykum.

  10. ricky berkata:

    slm knal pak,saya ricky,,sdh menikah 2th lalu,ketika kmi msi pacaran memang sdh pernah sya tanyakan dgn halus perihal keperawanan calon istri saya yg skarang sdh jd istri saya,tp jwbanya sgt belat belit,,jgnkan begituan sntuhan bibir ajapn gak prnah,tp klu kmu butuh wanita smpurna bukanlah saya orgnya,,jawabnya!tp ktika malam prtama kami saya ingat dlu darah dri vaginanya sgt sdeikit hanya skdar bercak aja..sya mo nanya apakah mgkin dia gak perawan lagi?apalagi stiap kmi mo berhubungan badan byk skali kamus2 layaknya org yg sdh byk pengalaman ktika bersetubuh bgitu.tx

    • nasihatonline berkata:

      Bismillah walhamdulillah,

      Pertama: Fatwa ulama di atas sebetulnya telah menjawab pertanyaan Anda, bahwa yang terpenting adalah kondisi istri Anda saat ini, yang telah menjadi istri Anda dan tidak berhubungan dengan laki-laki lain. Sehingga jika misalkan dia pernah berhubungan dengan laki-laki lain sebelum menikah dengan Anda maka berilah dia kesempatan untuk bertaubat dan memperbaiki diri.

      Kedua: Tidak sepatutnya Anda menanyakan dosa-dosanya di masa lalu, bahkan seharusnya bagi Anda untuk menutupi keburukan-keburukannya di masa lalu, semoga Allah ta’ala menutupi keburukan-keburukan Anda di hari kiamat kelak. Demikian pula, tidak dibenarkan bagi seorang suami atau istri menceritakan dosa-dosa yang dia lakukan di masa lalu, hal itu terlarang dalam syari’at dan dapat meretakkan hubungan rumah tangga.

      WabiLlahit taufiq.

  11. mencle berkata:

    Assamu alaykum….wr…wb…
    Ustadz yg terhormat dan smg dimuliakan oleh Allah subhanahu wataala
    Saya sangat tertarik membaca dan membuka nasihatonline,mohon kiranya pak ustadz berkenan memberikan nasihat kepada saya seputar kesabaran dalam mendidik anak.
    Seringkali saya tidak sabar menghadapi anak saya.Mohon nasihatnya Ustadz.
    Jazakumullahu Khairan Katsiiran…

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaikissalaam warohmatullahi wabarokaatuh, kesabaran Anda dalam mendidik anak juga bagian dari pendidikan terhadapnya. Jika Anda tidak sabar itu sama dengan mendidiknya untuk tidak sabar dalam menghadapi berbagai masalah. Maka kami nasihatkan untuk bersabar dan banyak berdoa serta menuntut ilmu untuk mengarahkan diri kita dan anak-anak kita ke jalan yang lurus, dan pahala seseorang sesuai dengan kadar kesulitannya dalam beramal shalih. WabiLlaahit taufiq.

Tinggalkan komentar