Hukum Menggunakan Mesin untuk Menyembelih Hewan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Pemotong HewanPertanyaan: Syahkah membaca bismillah sekali untuk semua sembelihan yang menggunakan mesin di pabrik-pabrik makanan kaleng, sekali pencet tombol beberapa hewan langsung tersembelih semua. Bagaimana hukum pekerjaan operator tersebut?

Jawaban:

Hukumnya syah insya Allah ta’ala, dengan beberapa catatan:

Pertama: Boleh menyembelih dengan alat atau mesin modern dengan syarat alatnya tajam dan mampu memutus tenggorokan (jalan napas) dan kerongkongan (jalan makanan).

Kedua: Penyembelihnya atau penggerak mesinnya harus seorang muslim atau ahlul kitab.

Ketiga: Boleh menyebut satu kali nama Allah ta’ala untuk beberapa ekor hewan jika memotongnya dengan mesin, dan jika memotongnya dengan tangan harus diucapkan nama Allah ta’ala pada setiap hewan, karena setiap hewan adalah sembelihan terpisah dari yang lainnya.

Keempat: Penyembelihan harus dilakukan di tempat yang semestinya, dan minimal dapat memutus jalan makanan dan dua urat tebal (wadjan) atau salah satu dari dua urat tersebut.

[Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 22/462-463 no. 9677 dan 21165]

 وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

About these ads
Catatan ini telah ditulis dalam Fiqh, Tanya Jawab dan di-tag dengan , , , . Penunjuk permalink.

2 Respon untuk Hukum Menggunakan Mesin untuk Menyembelih Hewan

  1. Ping-balik: Hukum Menggunakan Mesin Untuk Menyembelih Hewan «

  2. Ping-balik: Menyembelih Dengan Mesin, Bolehkah ? Berapa Kali Basmalah Jika yang disembelih Banyak ? « Artikel Islam Pustaka Ibnul Jazari

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s