Pembahasan Penting Seputar Zakat

بسم الله الرحمن الرحيم

Pembahasan Penting Seputar Zakat

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

الحمد لله وحده، والصلاة والسلام على من لا نبي بعده، وعلى آله وصحبه، أما بعد

Sesungguhnya yang mendorong penulisan risalah ini adalah dalam rangka nasihat dan peringatan tentang kewajiban zakat yang telah disepelekan oleh banyak kaum muslimin, sehingga mereka tidak mengeluarkan zakat sebagaimana tuntunan syari’ah, padahal perkara zakat sangat urgen dan merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, tidak mungkin tegak bangunan Islam ini kecuali di atasnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:

بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت لمن استطاع إليه سبيلا

“Islam dibangun di atas lima rukun, dua kalimat syahadat Laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke baitullah bagi yang mampu.” (Muttafaqun ’alaihi)

Manfaat Zakat[1]

Kewajiban zakat atas kaum muslimin termasuk bentuk keindahan Islam yang paling nampak serta perhatiannya kepada urusan-urusan pemeluknya. Hal itu karena banyaknya manfaat zakat serta besarnya kebutuhan kaum muslimin yang fakir terhadap zakat. Diantara manfaatnya adalah mengokohkan pilar-pilar kecintaan antara si kaya dan si miskin, karena sesungguhnya karakter jiwa manusia selalu mencintai orang yang berbuat baik kepadanya.

Manfaat zakat lainnya adalah membersihkan dan mensucikan hati, sehingga jauh dari sifat kikir dan bakhil, sebagaimana diisyaratkan oleh Al-Qur’anul Karim dalam firman Allah Ta’ala:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103)

Termasuk manfaat zakat adalah melatih seorang muslim dengan sifat dermawan, murah hati dan kasih sayang kepada mereka yang membutuhkan.

Juga termasuk manfaat zakat adalah mendulang berkah, tambahan rizki dan penggantian dari Allah, sebagaimana firman-Nya:

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah sebaik-baik Pemberi rizki.” (Saba’:39)

Dan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits qudsi yang shahih, Allah Ta’ala berfirman:

“Wahai anak Adam bersedekahlah, niscaya Kami akan bersedekah kepadamu”

Serta manfaat-manfaat lain yang sangat banyak dari amalan mengeluarkan zakat.

Bahaya Meninggalkan Zakat

Dan sungguh telah datang ancaman yang keras terhadap orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat atau meremehkannya, Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu”.” (At-Taubah: 34-35)

Setiap harta yang tidak ditunaikan zakatnya itu termasuk kanzun (simpanan harta) yang menyebabkan adzab atas pemilik harta tersebut pada hari kiamat., sebagaimana ditunjukkan oleh sebuah hadits yang shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:

“Tidaklah seseorang yang memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka kemudian dia akan dipanggang di atas batu-batu itu di dalam neraka jahannam, kemudian disetrika perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali sudah dingin maka akan dikembalikan seperti semula yang satu hari adalah sama dengan 50.000 tahun sampai diputuskan perkaranya di antara manusia lalu dia akan melihat jalannya, apakah ke surga atau neraka.” [HR. Muslim Kitab Zakat (7: 67 no. 2287) dari hadits Abu Hurairah radiyallahu’anhu]

Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menyebutkan tentang seorang pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya, dia akan diadzab dengan harta miliknya pada hari kiamat.

Juga telah shahih sebuah hadits dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

“Barangsiapa yang Allah telah berikan harta kepadanya kemudian dia tidak menunaikan zakatnya maka pada hari kiamat nanti hartanya akan berwujud ular yang botak yang mempunyai dua titik hitam diatas kepalanya yang mengalunginya kemudian mengambil dengan kedua sisi mulutnya sambil berkata: “Aku adalah simpananmu, aku adalah hartamu”. Kemudian beliau membaca ayat: “Janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan harta yang telah Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya itu menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka, sebenarnya bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka, harta-harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak di hari kiamat.” [HR. Bukhori Kitab Zakat (3: 268 no.1403) dari hadits Abu Hurairah radiyallahu’anhu; Muslim Kitab Zakat (7: 74 no. 2294)]

Harta yang Diwajibkan Zakat[2]

Zakat diwajibkan atas empat macam harta:

  1. Harta yang keluar dari bumi, dari jenis biji-bijian dan buah-buahan
  2. Hewan ternak yang digembalakan (yaitu unta, sapi, kambing dan yang sejenisnya)
  3. Emas dan perak[3]
  4. Barang dagangan

Nishob Zakat

Bagi setiap harta tersebut ada nishob[4] yang telah ditentukan, sehingga tidak wajib zakat apabila harta tersebut belum mencapai nishobnya, maka (inilah nishobnya):

  1. Biji-bijian dan buah-buahan nishobnya 5 wasaq, sedangkan 1 wasaq sama dengan 60 sho’[5], yaitu dengan ukuran sho’nya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Adapun jenisnya berupa kurma, kismis (anggur kering), gandum, beras, biji gandum dan yang semisalnya.

Jika menggunakan ukuran nishob dengan sho’ Nabi shallallahu’alaihi wa sallam maka nishobnya adalah 300 sho’, sedangkan 1 sho’ sama dengan 4 cidukan dua tangan (jadi, nishobnya adalah 1200 cidukan dua tangan) orang dewasa yang ukurannya sedang dan kedua tangannya penuh terisi.

Maka yang diwajibkan jika telah mencapai ukuran tersebut adalah 1/10 jika pohon kurma dan pertanian itu disirami dengan tanpa biaya, seperti dengan air hujan, aliran sungai, mata air dan yang semisalnya.

Adapun jika pengairannya dengan biaya dan beban seperti dengan menggunakan hewan atau kendaraan penampung air dan membuat tempat-tempat yang tinggi untuk menampung atau yang semisalnya[6], maka yang diwajibkan adalah 1/20 sebagaimana telah shahih hadits tentang ketentuan tersebut dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

  1. Adapun nishob hewan ternak seperti unta, sapi[7] dan kambing, maka dalam permasalahan ini terdapat perincian yang jelas di dalam hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, bagi yang ingin mengilmuinya hendaklah bertanya kepada para ulama tentang permasalahan zakat hewan ternak tersebut[8]. Kalaulah bukan karena tujuannya hanya sekedar risalah ringkas tentu kami akan merincinya agar semakin melengkapi manfaat risalah ini.
  2. Perak nishobnya adalah 140 mitsqol, setara dengan 56 riyal Saudi. Sedangkan emas nishobnya 20 mitsqol, setara dengan 11,3/7 Junaih Saudi. Adapun dalam ukuran gramnya (untuk nishob emas) adalah 92 gram[9], maka apabila perak dan emas telah mencapai nishob tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 (atau 2,5 %), baik nishobnya pada keduanya (emas dan perak), maupun salah satunya saja dan telah lewat satu tahun (haul) dalam kepemilikannya. Adapun kelebihan dari jumlah nishob tersebut maka haulnya mengikuti pokok harta (yang sudah mencapai nishob) tersebut[10], tidak diperlukan haul yang baru apabila harta tersebut meningkat karena keuntungan, sebagaimana berlaku pada anak hewan ternak yang telah sampai nishobnya maka haulnya mengikuti induknya, tidak perlu menunggu haul yang baru.

Demikian pula uang kertas yang hari ini digunakan manusia hukumnya sama dengan emas dan perak, baik disebut dirham, dinar, dolar atau selain itu, hukumnya sama saja jika nilainya telah mencapai seperti nishobnya perak atau emas[11] dan telah lewat satu tahun kepemilikannya, maka wajib dikeluarkan zakatnya[12].

Juga termasuk dalam hukum ini adalah perhiasan wanita yang terbuat dari emas atau perak secara khusus apabila telah mencapai nishob dan telah lewat satu tahun dalam kepemilikannya maka wajib dikeluarkan zakatnya jika memang perhiasan tersebut dipersiapkan untuk dikenakan atau dipinjamkan, menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini, berdasarkan keumuman hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:

“Tidaklah seseorang yang memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka.” [HR. Muslim Kitab Zakat (7: 67 no. 2287) dari hadits Abu Hurairah radiyallahu’anhu)

Dan juga berdasarkan satu hadits dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bahwasannya beliau shallallahu’alaihi wa sallam melihat di tangan seorang wanita terdapat dua potong perhiasan melingkar dari emas, maka beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Apakah engkau telah mengeluarkan zakat perhiasan ini?” Wanita tersebut menjawab, “Tidak”, Beliau bersabda, “Apakah engkau mau dipakaikan Allah pada hari kiamat dengan dua gelang dari neraka?” Wanita itu pun langsung melemparnya seraya berkata, “Kedua gelang itu untuk Allah dan Rasul-Nya”.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan An-Nasai, dengan sanad yang hasan).

Juga terdapat satu hadits dari Ummu Salamah radiyallahu’anha, bahwasannya beliau mengenakan perhiasan yang terbuat dari emas, lalu beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:

“Apakah ini termasuk kanzun (simpanan harta yang dilarang), Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Jika telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan zakatnya kemudian engkau keluarkan, maka tidak termasuk kanzun”. Juga terdapat hadits-hadits lain yang semakna.

  1. Barang dagangan[13] yang dipersiapkan untuk dijual harus dihitung pada akhir tahun dan dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/40 atau 2,5 % dari nilainya, baik nilainya sama dengan harganya atau lebih atau kurang, tetap harus dikeluarkan zakatnya, berdasarkan hadits Samurah radiyallahu’anhu, beliau berkata:

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat barang-barang yang kami persiapkan untuk dijual.” (HR. Abu Daud)

Kewajiban zakat ini juga mencakup barang-barang yang dipersiapkan untuk dijual seperti tanah, bangunan, mobil, alat-alat penampung air maupun barang-barang dagangan lainnya. Adapun bangunan yang disewakan maka kewajiban zakat ada pada uang sewanya (jika mencapai nishob) dan telah lewat setahun dalam kepemilikan. Demikian pula mobil pribadi maupun mobil yang disewakan tidak ada kewajiban zakat atasnya karena tidak dipersiapkan untuk dijual tetapi untuk digunakan. Akan tetapi jika uang hasil disewakannya mobil tersebut atau uang apapun yang telah mencapai nishob dan telah lewat setahun dalam kepemilikan seseorang maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya, baik uang tersebut dipersiapkan untuk nafkah, atau untuk menikah, atau untuk dibelikan perabot rumah, atau untuk dibayarkan hutang maupun untuk selainnya, berdasarkan keumuman dallil-dalil syar’i yang menunjukkan kewajiban zakat pada permasalahan seperti ini.

Dan yang benar dari pendapat para ulama bahwa harta dari hasil berhutang pun dikenai kewajiban zakat berdasarkan penjelasan sebelumnya.

Demikian pula hartanya anak yatim dan orang gila juga wajib dikeluarkan zakatnya menurut pendapat jumhur ulama, jika telah mencapai nishob dan telah lewat satu tahun dalam kepemilikan. Wajib bagi para walinya untuk mengeluarkan zakat mereka dengan meniatkannya dari mereka, ketika telah sempurna satu tahun, berdasarkan keumuman dalil, seperti sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Mu’adz radhiyallahu’anhu ketika Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengutus Mu’adz radhiyallahu’anhu ke negeri Yaman:

“Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas kaum muslimin dari harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka.” (HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma)

Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat

Zakat adalah hak Allah Ta’ala, tidak boleh diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Tidak boleh pula zakat dikeluarkan dalam rangka mendapatkan suatu manfaat atau menolak suatu mudhorat, atau sekedar melindungi hartanya dan menghindari celaan, akan tetapi wajib atas seorang muslim memberikan zakatnya kepada yang berhak menerimanya dengan hati yang lapang dan ikhlas karena Allah Ta’ala, bukan karena tujuan lain, yang dengan itu berarti ia telah memenuhi kewajibannya dan berhak mendapatkan pahala yang besar serta ganti yang lebih baik dari Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia tentang golongan-golongan penerima zakat dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, budak (yang mau memerdekakan diri), orang-orang yang berhutang, orang yang sedang di jalan Allah dan musafir, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)

Ayat yang mulia ini ditutup dengan dua nama Allah Ta’ala yang agung (yaitu Maha mengetahui dan Maha Bijaksana) sebagai peringatan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap hamba-hamba-Nya bahwa Allah Ta’ala Maha Mengetahui keadaan para hamba dan siapa saja yang berhak dan yang tidak berhak menerima zakat. Dan Allah Ta’ala Maha Bijaksana dalam syari’at-Nya dan ketentuan-Nya, maka tidaklah Allah Ta’ala meletakkan sesuatu kecuali pada tempatnya yang layak, meskipun sebagian dari rahasia-rahasia hikmah Allah Ta’ala tersebut tersembunyi dari sebagian manusia, semua itu agar para hamba tenang dengan syari’at-Nya dan tunduk dengan hukum-Nya.

Dan kita mohon kepada Allah Ta’ala untuk memberikan taufik kepada kita dan kepada kaum muslimin agar dapat memahami agama-Nya dan jujur dalam mu’amalah dengan-Nya, serta berlomba-lomba dalam mendapatkan ridho-Nya dan keselamatan dari hal-hal yang menyebabkan murka-Nya, sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Mendengar dan Maha Dekat.

وصلى الله وسلم على عبده ورسوله محمد وآله وصحبه

Pemimpin Umum Lembaga Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah

Terjemahan dari: [الرسالة الأولى في بحوث هامة حول الزكاة]

Dari kitab: Risalataani Maujizataani fizZakaati washShiyaam

Penerbit: Kantor Pusat Lembaga Pembahasan Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan Riyadh, KSA 1411 H

Artikel terkait: TABEL PERHITUNGAN ZAKAT


[1] Semua sub judul, penomoran dan catatan kaki dari kami untuk memudahkan (pent.)

[2] Zakat terbagi dua, zakat mal (harta) dan zakat fitri (yang dikeluarkan setiap tahun di akhir Ramadhan sampai sebelum shalat ‘iedul fitri). Adapun yang dibicarakan dalam risalah ringkas ini adalah zakat mal, yang wajib dikeluarkan sepanjang tahun jika telah terpenuhi syarat-syarat kewajibannya, sebagaimana akan datang penjelasannya insya Allah Ta’ala.

[3] Uang kertas, perhiasan wanita yang terbuat dari emas atau perak dan barang dagangan juga termasuk pada poin ini, sebagaimana akan datang keterangan dari Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah.

[4] Nishob adalah batasan harta terendah yang wajib dizakati, yaitu apabila harta seseorang telah mencapai jumlah tersebut maka wajib dikeluarkan zakatnya, jika belum sampai maka tidak diwajib zakat.

[5] Nishob zakat pertanian dalam ukuran gram adalah 652,8 kg (Lihat Al-Adillatur Rhodiyyah, hal. 127), maka ketika hasil pertanian seseorang telah mencapai 652,8 kg wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 1/10 atau 10 % jika menggunakan air tanpa biaya dan beban. Adapun jika menggunakan air dengan biaya dan beban maka yang dikeluarkan hanya separuhnya saja, yaitu 1/20 atau 5 %.

[6] Adapun dengan menggunakan irigasi buatan maka perlu perincian, jika irigasi tersebut dibuat oleh pemerintah dan dipakai gratis tanpa adanya beban oleh para petani maka zakatnya adalah 10 %, sedangkan jika pemerintah menarik biaya atau irigasi tersebut dibuat sendiri oleh petani maka zakatnya sebesar 5 %.

[7] Termasuk kerbau (disamakan dengan sapi) berdasarkan ijma’, sebagaimana yang dinukil Al-Imam Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’, hal. 90 (At-Ta’liq ‘Ala Kitabiz Zakati was Shiyam, hal. 23)

[8] Lihat perinciannya pada tabel

[9] Sebagian Ulama menghitung nishob minimalnya dalam gram adalah 85 gram untuk emas dan 595 gram untuk perak (lihat Taudihul Ahkam, 3/319 dan Al-Adilatur Rhodiyyah, hal. 123). Maka apabila seseorang memiliki emas minimal sebanyak 85 gram atau perak sebanyak 595 gram wajib atasnya mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 % dari harta emas atau perak yang dia miliki apabila telah genap satu tahun dalam kepemilikannya.

[10] Yaitu apabila harta seseorang telah mencapai nishob, kemudian pada pertengahan tahun dia mendapatkan tambahan-tambahan harta, maka jika telah sampai setahun dia wajib mengeluarkan zakat dengan menghitung keseluruhan hartanya. Jadi, tambahan-tambahan harta di pertengahan tahun tersebut dihitung bersama harta yang telah dimiliki dari awal tahun yang telah mencapai nishobnya tanpa membuat penghitungan dengan awal tahun yang baru.

[11] Nishob uang disamakan dengan nishobnya salah satu dari emas dan perak, dipilih mana yang paling rendah nilainya apabila diuangkan

[12] Contohnya apabila harga perak Rp.5.000 per gram dan nishob adalah 595 gram, maka nishob uang adalah Rp.5.000 x 595 = Rp.2.975.000,-. Jadi, jika seseorang memiliki uang sejumlah tersebut atau lebih dan telah dimilikinya selama satu tahun maka wajib atasnya mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %.

[13] Nishob barang dagangan juga disamakan dengan nishobnya salah satu dari emas dan perak, dipilih mana yang paling rendah nilainya apabila diuangkan

Pos ini dipublikasikan di Fiqh dan tag , , . Tandai permalink.

39 Balasan ke Pembahasan Penting Seputar Zakat

  1. Abu shafiyah berkata:

    assalamu alaikum warohmatullah.afwan ustadz,boleh nggak langganan artikel lewat emain.barokallahu fiyk wa jazakallahu khair

  2. Ping balik: Pembahasan Penting Seputar Zakat « Indarjaya74's Blog

  3. Ping balik: Pembahasan Penting Seputar Zakat | Disertai Tabel Perhitungan Zakat « Blog Abu Umamah™

  4. muhammad tedjo kusumo berkata:

    Assalammu’alaykum

    Ustadz ana izin copas ya..

    syukron, ustadz

  5. ummi berkata:

    Assalamu’alaykum warahmatulloh,,ustadz mau nanya klo zakat mal saya, saya berikan kepada kakak kandung saya, karena keadaan kakak yang sulit dimana suaminya terlilit hutang, dan gaji dari suaminya pas2an saja buat biaya hidup sehari2 dengan tanggungan 2 anak. apakah boleh???,,demikian ustadz,,barokallohufiikum

    • nasihatonline berkata:

      Waálaykumussalam warahmatullah, tidak masalah insya Allah, bahkan memberikan zakat kepada kerabat itu yang diutamakan dan lebih afdhal, karena terkandung dua kebaikan sekaligus: Pertama: Menunaikan zakat. Kedua: Mempererat hubungan kekerabatan yang sangat ditekankan dalam agama yang mulia ini. Adapun yang dilarang adalah memberikan zakat kepada orang yang wajib kita nafkahi, seperti istri, orang tua dan anak. Sebab menafkahi mereka sudah kewajiban kita. Wa fiyk baarokallah.

  6. Ping balik: KUPAS TUNTAS ZAKAT : Nishab Zakat & Harta yang Wajib Dizakati (Zakat Pertanian, Hewan ternak, Emas dan perak, Uang, Barang dagangan, dll) Disertai TABEL PERHITUNGAN ZAKAT HARTA/MAAL « ‎ ‎طبيب الطب النبوي | Dokter Pengobatan Nab

  7. Ping balik: KUPAS TUNTAS ZAKAT : Nishab Zakat & Harta yang Wajib Dizakati (Zakat Pertanian, Hewan ternak, Emas dan perak, Uang, Barang dagangan, dll) Disertai TABEL PERHITUNGAN ZAKAT HARTA/MAAL « Learn something by Tomy gnt

  8. Abu Muhammad Heriyanto berkata:

    Assalaamu’alaykum..
    Ustadz,
    1 – untuk zakat maal yang berupa uang bagaimanakah nishobnya jika terjadi perbedaan nilai/harga antara emas dan perak? Apakah diambil harga yang terendah diantara emas dan perak untuk dijadikan nishob?

    2 – Harga emas dan perak yang jadi acuan untuk nishob zakat maal (yang berupa uang) itu harga emas/perak murni ataukah harga emas/perak yang sudah jadi perhiasan?

    Jazaakallaahu khoyron katsiro atas jawaban dari ustadz..Baarokallaahu fiyk..

    • nasihatonline berkata:

      Waálaykumussalam,

      1. Iya diambil harga yang terendah, karena: Pertama: Uang sebagai alat tukar disamakan dengan emas dan perak, bukan salah satunya saja. Kedua: Jika diambil nishobnya dari harga tertinggi maka luputlah salah satunya.

      2. Hal ini pernah kami tanyakan kepada Asy-Syaikh Ahmad Al-Hudairi hafizhahullah, kata beliau, kedua-duanya dijadikan acuan. Jadi kalau begitu, maka diambil mana yang paling rendah nilainya.

      Wallahu A’lam.

  9. Ping balik: Pembahasan Penting Seputar Zakat « Al Ghuroba’ meniti jejak generasi terbaik

  10. Ibnu Anief berkata:

    Ustadz ana izin copas artikelnya. barakallahu fiik

  11. abu muhammad heriyanto berkata:

    afwan ustadz, kalo uang tabungan yg telah kita setorkan untuk naik haji (tabungan ONH) itu jg kena kewajiban zakat bila telah mencapai nishob dan haul?

    • nasihatonline berkata:

      Bismillah, yang nampak dari penjelasan Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah di atas adalah, uang apa saja yang telah mencapai nishob dan telah dimiliki selama satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya. Wallahu A’lam.

  12. Ping balik: Fatwa – Fatwa Seputar Zakat « Learn something by Tomy gnt

  13. Abu Abdirrohman berkata:

    Bismillah.
    Ustadz ana mau tanya tentang nishob emas.
    1. Begini ustadz, dalam hadits yang diriwayatkan oleh abu dawud nomor 1573 disebutkan nishob zakat sebesar 20 dinar, dan setelah lewat haul zakat dari 20 dinar itu adalah sebesar setengah dinar. Apakah nishob dinar ini yang mendasari nishob emas? Bila iya ana pikir berarti yang rojih nishob emas adalah 85 gram karena 1 keping koin dinar beratnya 4,25 gram. (4,25 gram x 20 keping= 85 gram). Sampai sini mohon dikoreksi ya ustadz.

    2. Di zaman sekarang beredar 2 jenis koin dinar yang beredar yaitu yang 24 karat (99,99% komposisinya terbuat dari emas, atau 4,25 gram seluruhnya emas) dan yang 22 karat (91,7% atau 3,89725 gram terbuat dari emas, dan sisanya 0,35275 gram terbuat dari perak). Ana saat ini sedang berinvestasi dengan mengumpulkan koin dinar ini. Yang jadi pertanyaan ana, berapakah nishob emas pada koin dinar yang 22 karat, apakah mengikuti teks dalil hadits riwayat abu daud tadi (yaitu 20 keping) ataukah disesuaikan dengan nishob pertanyaan ana sebelumnya yaitu 85 gram (artinya nishobnya jadi sejumlah 21,810 keping atau dibulatkan menjadi 22 keping)?

    jazakumulloh khoir.

    • nasihatonline berkata:

      بسم الله الرحمن الرحيم

      1. Iya, 85 gram sebagaimana catatan kaki yang kita sebutkan. Dan ini yang lebih baik sebab jumlahnya lebih kecil dibanding apa yang disebutkan Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah.

      2. Nishobnya mengikuti 85 gram emas, sebab kita belum bisa memastikan apakah berat dinar yang ada sekarang sama persis dengan dinar di zaman Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, apalagi jika sdh ada campuran peraknya. Ini yang paling mudah insya Allah. Wallahu A’lam.

      Wa jazaakumullahu khairon.

  14. abu nafia berkata:

    ustadz hafidzahulloh assalammualaikum, ana mau tanya, selama ini ana bingung ttg zakat mal: 1. apa dalilnya uang saat ini bisa disamakan dengan emas / perak? bukannya emas dan perak adalah berbeda? tak bisa ditukar nishobnya antara emas dan perak (emas 85 gr, perak 595 gr), walaupun zakatnya sama. krn 2 zat yg berbeda. sedangkan uang saat ini adlh bukan pula emas atau perak. 2. ana membaca buku syeikh fauzan, bhw emas dan perak yg digunakan sbg perhiasan tak dikenai zakat, dan beliau hafidzahulloh menukil pendpt imam ahmad rahimahulloh. mohon penjelasannya, jazzakalloh khoiron.

    • nasihatonline berkata:

      بسم الله الرحمن الرحيم

      Wa’alaykumussalam. Pertama: Dalilnya zakat mata uang adalah dalil emas dan perak. Karena illah (sebab disyari’atkannya) zakat emas dan perak sama dengan uang, yaitu alat tukar yang berharga, demikian dijelaskan sebagian ulama. Kedua: Memang terdapat khilaf ulama dalam masalah zakat perhiasan wanita, namun yang rojih berdasarkan keumuman dalil, perhiasan wanita yang tebuat dari emas dan perak pun diwajibkan zakat. Maksud keumuman dalil adalah, tidak memberi pengecualiaan terhadap perhiasan wanita, jadi apa saja yang terbuat dari emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya. Wallahu A’lam.

      Wa jazaakumullahu khairon.

  15. Cahyo berkata:

    Assalamu’alaikum Ustadz,
    Saya ingin menanyakan mengenai zakat:
    1) Berhubung saya pegawai swasta, kapan waktu yang baik utk membayar zakat uang yg kita miliki, apakah setiap bulan setelah terima gaji ataukah menunggu 1 tahun? Saya khawatir kalau menunggu 1 tahun uang yang terkumpul tidak seberapa karena terpakai utk kebutuhan hidup ataupun bayar hutang.
    2) Bolehkan kita menghitung gaji bersih/pendapatan yg diterima dalam 1 tahun kemudian kita ambil 2.5 % dari totalnya setelah akhir tahun tanpa memperhitungkan utang dan biaya hidup? Misal per bulan terima gaji 5 juta, setahun berarti 60juta, kita ambil 2.5% x 60jt untuk zakat.
    3) Pada akhir tahun biasanya kita menerima tambahan rezeki (bonus dr perusahaan), bolehkah/sahkah kita langsung menunaikan zakat saat itu juga tanpa menunggu waktu 1 tahun? Dan jika kita punya utang, mana yg harus kita keluarkan zakatnya, jumlah setelah dipotong utang atau sebelum dipotong utang?
    4) Jika kita memiliki rumah/pekarangan yang tidak kita sewakan namun kita beli dengan kredit, apakah wajib dikeluarkan zakatnya dan berapa besarannya? Misal harga rumah 200jt, kita cicil tiap bulan 2.2juta selama 15tahun.
    Terimakasih sebelumnya.
    Wassalam,
    Cahyo

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam.

      1. Kewajiban mengeluarkan zakat jika harta yang kita miliki telah mencapai nishob, genap 1 tahun dan selama setahun tersebut tidak pernah berkurang dari jumlah nishobnya. Jika berkurang bukan karena kesengajaan menghindari kewajiban zakat maka tidak apa-apa, seperti karena kebutuhan hidup dan mengeluarkan sedekah sunnah tiap bulannya, jadi hal itu tidak perlu dikhawatirkan.

      2. Boleh saja, jika memang yang kita keluarkan melebihi jumlah zakat yang seharusnya maka itu dianggap sedekah sunnah insya Allah. Sehingga dalam hal ini terdapat dua manfaat, pahala bagi Antum dan kemaslahatan untuk orang yang menerima zakat itu lebih besar.

      3. Jika harta pokok telah mencapai nishob, maka tambahan rezeki yang masuk pada pertengahan maupun akhir tahun dihitung bersama-sama lalu dikeluarkan zakatnya. Dan jika hutang itu sudah mencapai batas waktu (tempo pembayaran) sebelum jumlah nishob zakat mencapai satu tahun maka hutang yang didahulukan.

      4. Rumah tidak terkena zakat kecuali diniatkan untuk dijual maka terkena zakat perdagangan.

      Wallahu A’lam.

  16. anan madhari berkata:

    BaarokalloohuFiikum wa jazakumulloohukhoironkatsiiron

  17. Ping balik: Pembahasan Penting Seputar Zakat | Portal Ilmu dan Kajian Ilmiah

  18. Ping balik: Warnet2 | gudang fadhl

  19. Ping balik: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Penuntut Ilmu? | موقع أبي عبد الله سفيان خالد بن إدهام روراي السلفي الأندونيسي

  20. Ping balik: Pembahasan Penting Seputar Zakat | Jυrηαl Sαlαfiyυη

  21. abu 'aisyah berkata:

    Bismillah.
    dari penjelasan ustadz:

    “1. Kewajiban mengeluarkan zakat jika harta yang kita miliki telah mencapai nishob, genap 1 tahun dan selama setahun tersebut tidak pernah berkurang dari jumlah nishobnya. Jika berkurang bukan karena kesengajaan menghindari kewajiban zakat maka tidak apa-apa, seperti karena kebutuhan hidup dan mengeluarkan sedekah sunnah tiap bulannya, jadi hal itu tidak perlu dikhawatirkan.”

    ana ada beberapa pertanyaan (hanya pertanyaan a. yang terkait dengan penjelasan ustadz di atas):

    a. berarti pada kasus ini (sebelum 1 tahun harta berkurang dibawah nishob), maka perhitungan haul juga harus diulang lagi setelah harta mencapai jumlah nishob lagi ya ustadz?

    b. ustadz, saya mempunyai usaha jasa pembuatan software yang dimiliki 2 orang, yaitu saya dan teman saya. Pada perusahaan ini, disamping sebagai pemilik, saya juga merangkap sebagai karyawan yang menerima gaji bulanan. Sedangkan sebagai pemilik, maka saya akan menerima pembagian keuntungan setiap setelah akhir tahun.

    Kapan saya harus melakukan perhitungan nishob dan haul? apakah ketika harta masih berada dalam kas perusahaan? atau ketika sudah saya terima sebagai gaji atau bagian keuntungan akhir tahun?

    atau bahkan saya harus zakat dua kali?

    • nasihatonline berkata:

      بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

      a. Ya betul, hitungannya diulang lagi sejak harta tsb mencapai nishob kembali.

      b. Karena perusahaan tersebut milik Antum maka harta yang ada di perusahaan jelas milik Antum, oleh karena itu dihitung sebelum dibagi hasilnya dengan memperkirakan berapa banyak bagian Antum.

      Wallahu A’lam.

  22. abu 'aisyah berkata:

    Bismillah,

    Ada yang terlupakan Ustadz.

    Dari penjelasan Ustadz diatas, pada bagian:

    “Adapun kelebihan dari jumlah nishob tersebut maka haulnya mengikuti pokok harta (yang sudah mencapai nishob) tersebut[10], tidak diperlukan haul yang baru apabila harta tersebut meningkat karena keuntungan, sebagaimana berlaku pada anak hewan ternak yang telah sampai nishobnya maka haulnya mengikuti induknya, tidak perlu menunggu haul yang baru.”

    dan

    “Yaitu apabila harta seseorang telah mencapai nishob, kemudian pada pertengahan tahun dia mendapatkan tambahan-tambahan harta, maka jika telah sampai setahun dia wajib mengeluarkan zakat dengan menghitung keseluruhan hartanya. Jadi, tambahan-tambahan harta di pertengahan tahun tersebut dihitung bersama harta yang telah dimiliki dari awal tahun yang telah mencapai nishobnya tanpa membuat penghitungan dengan awal tahun yang baru.”

    Apakah penentuan haul suatu harta yang haulnya dapat mengikuti pokok harta bisa diterapkan pada perhitungan harta yang berupa uang atau apakah sebaliknya, yaitu nishob dan haulnya dihitung tersendiri?
    Jika iya maka harta yang berupa uang hanya akan dibayarkan zakatnya setahun sekali ya Ustadz? karena tambahan harta yang masuk, perhitungan haulnya akan diikutkan pada perhitungan haul perhitungan nishob pertama.

    Jazakumullohukhoiron.

    • nasihatonline berkata:

      بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

      1. Ya, penambahan harta berupa uang yg masuk di pertengahan atau di akhir tahun juga dihitung bersama dengan pokok harta yg telah mencapai nishob di awal tahun. Jadi tidak dihitung sendiri, tapi bersamaan.

      2. Betul setahun sekali, sebab harta awal yg sdh mencapai nishob dihitung bersama tambahan-tambahannya. Jadi tidak perlu membuat perhitungan haul yg baru. Tapi ketika sejumlah harta mencapai nishob maka itulah awal perhitungannya sampai tahun berikutnya.

      Wallahu A’lam.

      • abu 'aisyah berkata:

        Ustadz, lalu bagaimanakan jika hal ini (yaitu penentuan haul suatu harta yang haulnya dapat mengikuti pokok harta ) diterapkan pada emas, perak dan kambing?

        Pada kambing, apakah dibedakan cara menghitung haulnya, jika penambahan kambing tersebut bertambah dari beranak pinak dan penambahan kambing tersebut dari membeli kambing?
        Pada emas dan perak, apakah ada perhitungan yang haulnya tidak diikutkan pada harta pokok nishob pertama? Contohnya apa Ustadz?

        Afwan Ustadz ana banyak bertanya, karena ana berencana membuat program untuk menghitung zakat secara otomatis, supaya memudahakan pertama ana sendiri kemudian saudara kita yang ingin berzakat. Soalnya ternyata agak susah menghitungnya Ustadz, bagi yang belum terbiasa.

      • nasihatonline berkata:

        Pertama, ya sama saja, semua bentuk zakat haulnya mengikuti pokok harta yg sudah mencapai nishob.

        Kedua, Juga sama, apakah kambing tsb dari beranak pinak, dari hasil membeli ataupun pemberian orang.

        Ketiga, Pada emas dan perak juga tidak ada yg tidak boleh diikutkan dalam penghitungan. Semuanya dihitung bersama.

        Wallahu A’lam.

  23. jokhar berkata:

    Assalammu’alaykum
    Ustadz ana izin copas ya..
    syukron, ustadz

  24. Sri Widodo berkata:

    Assalamu’alaikim, Ustadz Ana mohon izin untuk mengcopy dan share artikel-artikelnya dan juga tautan-tautannya. Atas perhatian Antum, Ana ucapkan terima kasih dan Jazaakallohu Khoiron

Tinggalkan komentar