Tanya Jawab Singkat

Halaman Tanya Jawab Singkat seputar agama Islam

278 Balasan ke Tanya Jawab Singkat

  1. rwd berkata:

    assalamu ‘alaikum wr.wb
    ana mo nanya apa hukumnya jika kita ikut berpartisipasi baik dalam perencana maupun terjun langsung di lapangan dalam pembangunan gedung ibadah umat selain muslim?
    apa dasar hukum yang melarangnya ustadz?
    syukron jiddan sebelumnya

    • nasihatonline berkata:

      بسم الله الرحمن الرحيم

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

      Berpartisipasi dalam pembangunan gedung ibadah selain ummat Islam adalah haram. Karena hal tersebut termasuk perbuatan tolong-menolong dalam kebatilan terbesar, yaitu kesyirikan dan kekafiran kepada Allah Ta’ala. Berikut fatwa Ulama tentang masalah ini:

      س: المسلم الذي وظيفته بناء، هل يجوز له أن يبني كنيسة للكفار؟

      ج: لا يحل لمسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يبني كنيسة أو محلا للعبادة ليس مؤسسا على الإسلام الذي بعث الله به محمدا؛ لأن ذلك من أعظم الإعانة على الكفر، وإظهار شعائره، والله عز وجل يقول: { وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } سورة المائدة الآية 2

      Pertanyaan: Seorang muslim yang profesinya sebagai tukang bangunan, apakah boleh dia membangun gereja untuk (tempat ibadah) orang-orang kafir?

      Jawab: Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk membangun gereja atau tempat ibadah yang tidak berlandaskan Islam, agama yang dengannya Allah Ta’ala mengutus Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam. Karena hal tersebut termasuk sebesar-besarnya bentuk pertolongan kepada orang-orang kafir dan menampakkan syiar-syiar mereka. Sedang Allah Ta’ala berfirman:

      وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

      “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)

      (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/482, no. 19893)

      • nasihatonline berkata:

        Sebelumnya, Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah juga telah berbicara tentang masalah tolong-menolong dalam membangun atau memakmurkan gereja, beliau berkata:

        وَلَوْ أَوْصَى بِثُلُثِ مَالِهِ أو بِشَيْءٍ منه يَبْنِي بِهِ كَنِيسَةً لِصَلَاةِ النصراني ( ( ( النصارى ) ) ) أو يَسْتَأْجِرُ بِهِ خَدَمًا لِلْكَنِيسَةِ أو يَعْمُرُ بِهِ الْكَنِيسَةَ أو يَسْتَصْبِحُ بِهِ فيها أو يَشْتَرِي بِهِ أَرْضًا فَتَكُونُ صَدَقَةً على الْكَنِيسَةِ وَتَعْمُرُ بها أو ما في هذا الْمَعْنَى كانت الْوَصِيَّةُ بَاطِلَةً

        “Andaikan seorang mewasiatkan sepertiga hartanya atau sedikit dari hartanya untuk digunakan membangun gereja sebagai tempat ibadah orang-orang nasrani, atau hartanya itu digunakan untuk menyewa pelayan gereja, atau memakmurkannya, atau digunakan untuk penerangan ruangannya, atau untuk dibelikan tanah sebagai wakaf bagi gereja dan mengembangkannya, atau yang semakna dengan ini semua, maka wasiat tersebut batil.”

        Beliau rahimahullah juga berkata:

        وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ

        “Dan aku benci apabila seorang muslim bekerja sebagai pembangun gereja, atau tukang kayu, atau pekerjaan selain itu di gereja-gereja tempat ibadah mereka (orang-orang kafir).” (Lihat Al-Umm, 4/213)
        .
        Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata:

        وأما مذهب أحمد في الإجارة لعمل ناووس ونحوه فقال الآمدي لا يجوز

        “Adapun madzhab Al-Imam Ahmad dalam masalah ijarah (sewa jasa) untuk bekerja (membangun) nawus (tempat ibadah majusi) dan sejenisnya, maka berkata Al-Amidi, “Pekerjaan itu tidak boleh”.” (Lihat Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 1/244)

        Wallahu A’lam.

      • ari berkata:

        Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wabarakatuh
        Pak. Ustadz

        Terkait, Fatwa Ulama :
        Berpartisipasi dalam pembangunan gedung ibadah selain ummat Islam adalah haram. Karena hal tersebut termasuk perbuatan tolong-menolong dalam kebatilan terbesar, yaitu kesyirikan dan kekafiran kepada Allah Ta’ala. Berikut fatwa Ulama tentang masalah ini:

        Profesi saya adalah penyedia jasa penyewaan sound system, jasa foto dan video shooting untuk acara pernikahan. Bagaimana dengan pekerjaan saya ini Pak. Ustadz, karena kadang2 saya juga ada order mengerjakan foto dan video bagi orang nasrani. Apa hukum yang saya dapatkan dari rizqi yang sy peroleh ini.
        Terimakasih
        Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullahi wabarakatuh

      • nasihatonline berkata:

        Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

        Jika jasa penyewaan sound system untuk nyanyian, lagu-lagu dan alat musik maka hukumnya haram.

        Demikian pula jika jasa foto dan video shoting untuk obyek yang bernyawa, apalagi ada campur baur antara laki-laki dan wanita, serta para wanita yang membuka aurat maka hukumnya juga haram, hendaklah menjauhi pekerjaan ini, semoga Allah ta’ala menggantinya dengan yang lebih baik.

        WabiLlahit taufiq.

  2. rwd berkata:

    alhamdulillah…
    syukron ustadz atas jawabannya..

  3. yourty berkata:

    assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    saya punya permasalahan yg ingin ditanyakan akhi mohon bimbingan,

    1. apakah boleh meminjam uang ke BANK untuk keperluan usaha dan pendidikan, dimana kita tahu bahwa BANK memberlakukan praktek RIBA dan pasti ada bunga yang harus dibayar,..berdosakah saya sebagai pihak yang meminjam ??

    2. saya pernah dengar bahwa nyanyian dan musik haram meskipun nasyid, apakah ada kondisi tertentu yg membuat haram, atau haram mutlak ??

    jazakallahu khairon.

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

      1. Hal tersebut tidak boleh karena tidak termasuk kebutuhan darurat sehingga bisa menjadikan boleh -karena terpaksa- sesuatu yang diharamkan. Maka pihak yang meminjamkan (pemakan riba’) dan yang meminjam (pemberi makan riba’), bahkan pencatat transaksinya, saksi-saksi dan semua yang terlibat dalam dosa tersebut pun ikut berdosa. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah memperingatkan hal itu, sebagaimana dalam hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma, beliau berkata:

      لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

      “Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, memberi riba, juru tulisnya dan dua orang saksinya. Beliau mengatakan: “Mereka semua sama”.” (HR. Muslim)

      2. Nyanyian maupun nasyid yang disertai alat musik haram berdasarkan sabda Nabi shallalahu’alaihi wa sallam:

      ليكون من أمتي أقوام ،يستحلون الْحِر والحرير،والخمر ،والمعازف

      “Akan ada pada umatku sekelompok orang yang menghalalkan perzinaan, sutera (bagi laki-laki), khamr, dan alat-alat musik.” (HR. Al-Bukhari dan Abu Daud)

      Adapun nasyid yang dibolehkan tidaklah sama seperti nasyid yang ada hari ini, yang dinyanyikan bernada menyerupai nyanyian. Sebab apabila seseorang mengatakan ini nasyid islami mestilah dia mendatangkan dalil. Dan para ulama sejak dulu telah mengingkari nyanyian-nyayian kaum sufi yang mereka gunakan untuk beribadah kepada Alllah Ta’ala. Jadi hal tersebut termasuk bid’ah dalam agama.

      Asy-Syaikh Jamil Zainu hafizhahullah menyebutkan syarat nasyid yang dibolehkan diantaranya, disenandungkan oleh anak kecil perempuan yang belum balik dan tidak menimbulkan fitnah -sebagaimana telah disebutkan dalam hadits yang shahih- dan hanya disenandungkan pada momen-momen tertentu seperti walimah pernikahan dan hari raya ‘idul fitri, tidak pada setiap keadaan. Wallahu A’lam.

      Wa jazaakumullahu khairon.

  4. Bintu ahmad berkata:

    Bismillah..

    Ana mau tanya, bgmn hukum memberi kepada pengamen di bus2 atau di jalan2??
    Apakah ini diperbolehkan? Mengingat hukum musik adalah haram.

    Jazaakillah khoir

    • nasihatonline berkata:

      بسم الله الرحمن الرحيم

      Hal tersebut tidak dibolehkan karena termasuk tolong-menolong dalam kebatilan dan memberikan upah untuk suatu pekerjaan yang diharamkan. Wa jazaakillahu khairon.

  5. azwar berkata:

    Assalammu’alaykum ustad,
    afwan ustad ana mau tanya, di bulan agustus ini banyak masyarakat kita yg merayakan hari kemerdekaan, termasuk seluruh perusahaan atau PT.
    sebagian besar perusahaan meliburkan kantornya dlm rangka hari tersebut dan membagikan kupon sehari sehari sebelumnya kepada seluruh karyawan yaitu kupon makanan. apa hukumnya mengambil makanan tersebut ustad sekalipun kita tidak merayakan hari kemerdekaan itu karena kita tahu hukumnya haram ?
    mohon nasehatnya ustad.

    Jazakumullah khairan
    Wassalammu’alaykum

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam,

      Pertanyaan Antum berkaitan dengan hukum memakan makanan dari suatu acara yang diharamkan, maka dalam hal ini perlu perincian:

      Pertama: Hal itu diharamkan karena mengambil makanan tersebut adalah bentuk pertolongan terhadap kegiatan itu, demikian pula hal itu bisa menjadikan orang yang memakannya menjadi lemah hatinya untuk mengingkari kemungkaran tersebut dan bisa menjadi syubhat bagi orang-orang awam yang melihatnya. Fatwa haram ini difatwakan oleh Asy-Syaikh Ahmad An-Najmi, Asy-Syaikh Abdul Aziz Alusy Syaikh dan Asy-Syaikh Abdurrahim Al-Bukhari sebagaimana pernah dikutip di majalah An-Nashihah.

      Kedua: Apabila seorang yang mengambil makanan atau harta dari acara bid’ah -bahkan syirik- bisa menjelaskan bahwa acara atau kegiatan itu diharamkan, sedang makanan atau harta tersebut bisa dimanfaatkan maka tidak apa-apa mengambilnya. Seperti yang dijelaskan Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah, berdasarkan satu riwayat bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah mengambil harta yang dipersembahkan untuk al-laata (perbuatan syirik) untuk membayar hutang Urwah bin Mas’ud Ats-Tsaqofy dan juga karena hukum asalnya makanan tersebut halal [lihat ta’liq Syaikh Bin Baz rahimahullah pada Fathul Majid, hal. 152, bab 9 (Maa Jaa fi Dzabhi li ghairillah)]

      Diperkecualikan dari hal yang dibolehkan pada poin kedua adalah:
      1. Makanan yang terbuat atau tercampur dengan sembelihan untuk selain Allah Ta’ala, haram untuk dimakan,
      2. Upah pekerjaan haram seperti perdukunan dan lain-lain, juga haram dimakan.
      Kedua jenis makanan ini haram secara mutlak terkait ataupun tidak dengan pembahasan ini.

      Adapun berkaitan dengan kasus Antum di atas maka ana nasihatkan untuk tidak mengambil makanan itu -jika tidak bisa Antum jelaskan- dan karena hal itu lebih selamat insya Allah Ta’ala.

      Wallahu A’lam.

  6. abdillah berkata:

    assalamualaikum,,

    ustadz, ana punya permasalahan, ada seorg HTI yg mmberikn syubhat, dn an saat ini sdg bngung.
    1. mgenai penyimpangan2 HTI yg dmuat dlm tlisan2 asatidzah dn pra ulama tdaklah berdasar , hanya fitnah, tanpa BERTABAYYUN DAN BERDISKUSI LGSG DG SYABBAB HTI.karna referensi diambil dari buku tulisan intelijen yg mngaku sbg HTI
    (mis: buku WAMY), sdgkan para SYABBAB, BERTABAYYUN DG IKUT SMUA KAJIAN TMSK SALAFY,DN BRDISKUSI LGSG DG ASATIDZNYA.
    “apa yg di tlis di dlm kitb2 ulama antm itu apakah bkan menyebarkan khabar yg blm tentu kbnarannya apa namanya kalo bkn fitnah ?”

    2.ketika dikatakan bahwa HTI firqah baru muncul dn buatan mnusia shg bkn mnhaj yg masum,mreka mnjawab;
    “Antm hrus bisa m’bedakan mana dakwah utk melanjutkan khidupan Islam dan mana yg di namakan dng dakwah Islam ?”

    3.tentang demonstrasi
    melakukan demonstrasi , yg kita lakukan adlh. Mashiroh (aksi) dan INI PERNAH DILAKUKAN PARA SAHABAT di sa’at rasulullah mndptkan wahyu utk brdakwah secara terang2 an yg kmudian memerintahkan para shbt utk bkeliling (mashirah) di sekitar mekah menyebarkan ide2 islam (lihat sirah ibn hisyam) .
    -pada sa’at penguasa2 itu msh brda dlm sistem Islam , sdngkan sdngkan fakta yg ada sa’at ini penguasa kita sdh mengadopsi sistem kufur , jelas itu adlh kekufuran yg nyata yg tampak jelas di hdpn kita . Dan sbgai seorang muslim kita wajib menasihati penguasa tsbt

    jazzakalloh

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam,

      1. Asatidzah dan Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah menulis tentang HT tanpa dasar!? Justru inilah tuduhan dusta kepada ulama pewaris para Nabi ‘alaihimussalam. Sebagai misal, silakan lihat link ini: http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=979 di sini terbukti bahwa semuanya dinukil langsung dari buku yang mereka terbitkan, tidak ada satu pun dari bukunya WAMY.

      WAMY itu sendiri adalah organisasi SYABAB Ikhwanul Muslimin, yang tdk jauh beda dengan HT. Ulama Ahlus Sunnah membantah Hizbut Tahrir diantaranya karena aqidah sesat: Menolak hadits ahad dalam masalah aqidah, tanyakan kepada mereka ini fitnah atau memang sesuai kenyataan? Padahal buku-buku mereka masih menjadi saksi. Tunjukan pula buku tulisan intelejen mana yang dimaksud?

      2. Dakwah Islamiyah yang tegak di atas manhaj Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tetap ada dari zaman beliau sampai hari kiamat, bukan dakwah yang baru, bukan pula yang pernah mati lalu dihidupkan kembali oleh sekelompok orang dengan ajaran-ajaran baru mereka. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menegaskan:

      لا تزال طائفة من أمتي علي الحق ظاهرين, لا يضرهم من خالفهم, و لا من خذلهم حتي يأتي أمر الله و هم علي ذلك

      “Sekelompok dari umatku yang senantiasa di atas kebenaran. Tidak membahayakan mereka orang yang menyelisihi dan menghinakan mereka, sampai datang perintah Allah dan keadaan mereka tetap demikian.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Mu’awiyah radhiyallahu`anhu)

      Perhatikanlah hadits ini, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menjelaskan sifat kelompok yang selamat dan yang ditolong oleh Allah Ta’ala: “senantiasa di atas kebenaran”, yaitu kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Sedangkan HT justru mengingkari hadits Ahad dalam masalah aqidah yang datang dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, bagaimana tidak dihukumi sesat?!

      3. Tentang demonstrasi:
      Pertama: Jika klaim mereka benar, datangkan riwayat yang shahih dilengkapi dengan sanad yang jelas dan penjelasan ulama ahli hadits ttg hadits tersebut?
      Kedua: Andaikan riwayat itu benar, lalu apakah sama antara orang-orang kafir Qurays dengan penguasa-penguasa yang beragama Islam?
      Ketiga: Jika mereka menjawab iya sama, karena sama-sama berhukum dengan bukan syari’at Allah maka itu artinya mereka mengkafirkan para penguasa muslim. Penyimpangannya lebih berat lagi. Selengkapnya tentang ini silakan lihat artikel kami: Tuntunan Islam dalam Menasihati Penguasa (Sebuah Renungan bagi Para Pencela Pemerintah) dan Pemerintah Indonesia, Masihkah Layak Ditaati?

      Wallahu Ta’ala A’lam.

  7. Abdullah (Tomi) berkata:

    Assalamualaikum ustadz,

    Yang ingin ana tanyakan:
    1. Apakah diperbolehkan mengirim anak ke sekolah / perguruan tinggi yang ada ikhtilat didalamnya, sedangkan si anak yakin dapat meminimalisir ikhtilat tersebut nantinya.

    2. Saya pernah bertanya/berbincang kepada seorang ustadz (insya Allah Salafi), yang jawabannya seolah2 tidak menyukai seorang anak menuntut ilmu ke sekolah / perguruan tinggi yang ada ikhtilathnya walaupun tidak dengan jelas melarang.

    3. Mohon nasehat apa saja yang harus disampaikan untuk si anak tersebut.

    Adapun si anak ini sudah beranjak dewasa, dan mungkin butuh pekerjaan dikemudian hari karna kurangnya perekonomian sang orangtua (tidak dapat membuka usaha karna tak ada modal). Dan anak ini mendapat beasiswa sejak awal. Jazakallahu khair.

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam,

      1. Tidak boleh, meskipun bisa diminimalisir tetap saja namanya ikhtilat. Para ulama Ahlus Sunnah, seperti Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah dan yang lainnya di zaman ini sangat keras mengingkari ikhtilat di sekolah-sekolah maupun tempat lainnya.

      2. Dalil-dalil pelarangan sangat banyak dan jelas, diantaranya firman Allah Ta’ala (Al-Ahzab: 53):

      وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِن

      3. Hendaklah Antum dan keluarga, ajarkan pula kepada anak-anak Antum, untuk senantiasa berpegang teguh dengan syari’at Allah Tabaraka wa Ta’ala dalam keadaan bagaimanapun juga. Dan barangsiapa yang meninggalkan perkara haram karena Allah, pasti Allah akan gantikan dengan yang lebih baik daripada itu. Jangan pernah mengkhawatirkan kemiskinan, sebab Allah Ta’ala maha luas rizki dan rahmat-Nya. Sedang hidup di dunia ini hanya sementara, semua penderitaan yang dialami seorang hamba di dunia tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan adzab Allah Ta’ala di akhirat. Alhamdulillah sdh banyak lembaga pendidikan yang berbentuk pondok pesantren milik Ahlus Sunnah di dalam maupun luar negeri dengan biaya yang sangat terjangkau bahkan gratis, alangkah indahnya jika anak-anak kita bisa menjadi para da’i yang mengajak kepada Allah di kemudian hari. Demi Allah, Allah Ta’ala tidak akan menyia-nyiakannya jika dia menolong agama Allah Ta’ala.

      Wallahu A’lam.

  8. sairi berkata:

    Assalamu’alaikum…

    Ustadz, adakah batasan waktu terlama masa haid bagi wanita sehingga dalam masa tertentu (setelah 14 hari masa haid blm juga berhenti) ? Dan di bulan romadhan ini apakah setelah lewat batasan waktu itu (apabila masih blm selesai haid) dia diwajibkan utk berpuasa atau bagaimana ? mohon jawabannya ustadz…

    Jazakumullah khairan

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam,

      Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah dalam matannya Ad-Durarul Bahiyyah mengatakan: “Tidak ada dalil yang bisa dijadikan hujjah dalam penentuan minimal dan maksimal lamanya wanita haid, demikian pula masa suci”, dalam syarahnya kata beliau, semua dalil mauquf (tidak sampai kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam), ataupun marfu’ (sampai kepada beliau) namun tidak shahih (lihat Ad-Darory Al-Mudhiyyah, hal. 48)

      Solusinya adalah, lihat tanda-tandanya, jika yang keluar bukan lagi darah haid (yang berwarna hitam, kental dan bau), berarti dia telah suci, karena yang keluar bukan lagi darah haid tapi darah istihadhah, maka wajib baginya untuk berpuasa dan sholat. Dan jika seorang wanita tidak bisa membedakan antara darah haid dan istihadhah (tapi ini jarang), maka kembali kepada adat kebiasan lama haidnya sebelumnya. Wallahu A’lam.

  9. Abu Harun | Sunniy Salafy berkata:

    Bismillah, barokallahu fiikum.
    Mau tanya ustadz, 2 perkara yang ana musykilah di dalamnya
    1. Tentang penamaan: yang benar zakat fihtri atau zakat fithrah. Karena ana melihat secara tulisan tidak ada ta marbuthoh namun kenapa banyak yang membacanya zakat fithrah?
    2. Sebagaimana biasanya kami menyerahkan zakat fithri kepada amil zakat. Ketentuan paling afdhol adalah di malam ied. Pertanyaan ana: Hal ini berlaku bagi amil zakat ketika menyerahkan ke faqir miskin atau berlaku juga pada ana ? Artinya apakah ana juga menyerahkannya kepada amil harus di malam i’ed?
    Mohon penjelasannya. Jazakallahu khoiron.

    • nasihatonline berkata:

      Bismillah, wa fiyk baarokallah,

      1. Penamaan zakat fitrah banyak disebutkan oleh para ulama yang artinya adalah khilqah, yakni diri, karena zakat fitrah adalah zakat untuk mensucikan diri, sedang zakat mal untuk mensucikan harta. Adapun dalam banyak lafazh hadits disebutkan zakat fithri, artinya adalah berbuka setelah berpuasa, dinamakan demikian karena zakat tersebut diwajibkan seiring dengan al-fithr (berbuka). Kedua penamaan tersebut tidak masalah insya Allah, karena telah disebutkan oleh banyak ulama Ahlus Sunnah.

      2. Waktu penyerahan zakat fitrhi berlaku bagi Antum sebagai orang yang mengeluarkan zakat dan berlaku pula bagi amil, yaitu minimal dua hari sebelum ‘ied dan paling lambat pagi hari sebelum sholat ‘ied sudah diserahkan kepada fakir miskin. Karena dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata:

      فَرَضَ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الفِطرِ طُهرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعمَةً لِلمَسَاكِينِ، مَنْ أدَّاهَا قَبلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقبُولَةٌ، وَمَن أدَّاهَا بَعدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

      “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum sholat ‘ied maka itu adalah zakat yang diterima, barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat ‘ied maka itu hanyalah sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sinan Abi Daud)

      Para ulama juga menjelaskan bahwa hikmah zakat fithri agar kaum muslimin yang fakir dan miskin memiliki makanan pada hari raya ‘ied, sehingga mereka bisa bergembira sebagaimana kaum muslimin pada umumnya. Jadi apabila zakat fithri diserahkan kepada mereka setelah ‘ied maka hikmahnya hilang. Wallahu A’lam.

  10. guntur noor fadhly berkata:

    Bismillah….
    Assalammu’alaykum ustad,
    Saya mau tanya tentang zakat mal kepada ustadz dan ikwah semua….saya mempunyai tanah yang saya beli tahun kemarin dengan harga 74 juta dan yang Insya Allah rencananya akan saya bangun rumah (sampai saat ini tanah tsb belum mulai dibangun rumah, masih berupa tanah kosong).
    1. Apakah tanah tsb termasuk bagian dari zakat yang harus saya keluarkan?
    2. Jika dalam mengeluarkan zakat mal lewat badan amil zakat atau lewat transfer bank ke badan amil tsb, apakah ada tuntunannya atau diperbolehkan?
    3. Apakah perhiasan emas untuk perhiasan wanita wajib juga dikeluarkan zakatnya (jika sudah mencapai haul dan nisabnya)?
    4. Apakah diperbolehkan dan apakah ada tuntunan secara syar’i jika dalam mengeluarkan zakat mal dikeluarkan dalam bentuk pemberian makanan atau sembako kepda yang yang berhak?
    5. Apakah anak yang baru lahir dan masih balita diwajibkan juga untuk berzakat fitrah?

    Sekian dan terima kasih untuk penjelasannya.

    Jazakallahu khairan katsira

    Guntur NF

    • nasihatonline berkata:

      Waálaykumussalam,

      1. Tanah tidak wajib zakat karena tidak ada dalil yang menunjukkannya, kecuali jika diniatkan untuk dijual maka masuk ke dalam zakat perdagangan.

      2. Tidak masalah insya Allah, sepanjang amilnya diketahui amanah dan mengerti dengan hukum-hukum zakat yang benar-benar sesuai sunnah.

      3. Yang benar dari perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini insya Allah: Perhiasan emas bagi wanita wajib zakat berdasarkan keumuman dalil dan juga dalil yang telah disebutkan oleh Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah (lihat artikel Pembahasan Penting Seputar Zakat). Dan ini pendapat kebanyakan ahlul hadits (Faidah dari Syaikhuna Syaikh Shalih As-Suhaimi hafizhahullah)

      4. Zakat mal berupa harta yang diwajibkan untuk dikeluarkan, jika uang maka uang yang dikeluarkan. Ini hukum asalnya. Adapun zakat fitrah maka dengan makanan yang biasa dimakan oleh penduduk setempat, tidak boleh dengan uang.

      5. Anak yang lahir sebelum sholat iedul fitri juga wajib dikeluarkan zakatnya.

      Wallahu A’lam.

      • ahmad berkata:

        bismillah,
        ‘afwan ustadz mau tanya, kenapa kata “katsira” dicoret ?

      • nasihatonline berkata:

        AlhamduliLlaah, karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, dan lafazh “katsira” sependek yg kami tahu tidak terdapat dalam hadits beliau. WaLlaahu A’lam.

  11. Abu Harun | Sunniy Salafy berkata:

    Bismillah,

    Ustadz hafizhakallahu, ana mau tanya: Meminta maaf pada hari idul fitri dengan ungkapan, “Mohon Maaf Lahir dan Batin” apakah dibenarkan? yang saya pahami ungkapan itu adalah bid’ah. Mohon penjelasannya.

    • nasihatonline berkata:

      بسم الله الرحمن الرحيم

      Dari sisi ungkapan kata-katanya itu termasuk adat, jadi tidak bisa dikatakan bid’ah. Adapun kebid’ahannya jika seorang membuat pengkhususan ucapan tersebut hanya diucapkan pada hari ‘iedul fitri. Sebab perayaan ‘iedul fitri ditetapkan dengan syari’at, maka apabila seorang membuat pengkhususan amalan tertentu di dalamnya tanpa didasari dalil, itu berarti dia membuat syari’at baru (bid’ah). Wallahu A’lam.

  12. Abu Hanifah berkata:

    Assalamu alaikum ustadz boleh bertukar link di blog ana?

    http://al-jasary.blogspot.com

    Jazakallahu khairan

  13. Dwi berkata:

    Bismillah…
    ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada ustadz
    1. jika seorang wanita misalnya pada pukul 05.00 pagi (sudah masuk waktu subuh) dia keluar darah haid dalam keadaan dia belum melakukan sholat subuh, apakah dia wajib melaksanakan sholat subuh yang tertinggal pada saat dia suci

    2. mana yang lebih kuat dari sisi pendalilan, jika seorang wanita hamil/menyusui yang tidak berpuasa romadhon dikarenakan dia khawatir terhadap dirinya atau banyi yang dikandungnya/disusuinya, apakah dia mengqodho puasanya ataukah dia cukup membayar fidyah sejumlah puasa yang dia tinggalkan

    jazakalloh khoiron atas jawabannya..

    • nasihatonline berkata:

      Bismillah walhamdulillah,

      1. Pertanyaan ini kami ajukan kepada salah seorang pengajar di Masjid Nabawi, Syaikhunasy Syaikh Shalih Al-Hudaitsi -hafizhahullah-, beliau menjawab, “Wajib bagi wanita itu untuk mengqodho’ sholat tersebut ketika dia telah suci, dan hendaklah itu sholat pertama yang dia kerjakan setelah suci”.

      2. Yang kuat insya Allah, wanita hamil dan menyusui dalam semua keadaannya sama dengan orang sakit yang masih bisa diharap kesembuhannya, yakni cukup baginya qodho’ puasa tanpa harus membayar fidyah. Wallahu A’lam.

  14. Abu Hanifah berkata:

    Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Ustadz, ana mau tanya bagaimana hukum membantu pembangunan masjid tapi masjid tersebut digunakan untuk ta’lim ahlul bidah (sufiyah, ikhwaniyah, dan bermacam lainnya)?

    Jazakallahu khairan

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh, jika masjid tersebut dibangun untuk tujuan menyebarkan paham sesat dan kebid’ahan maka jelas tidak boleh, sebagaimana halnya masjid dhiror yang dihancurkan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Wallahu A’lam.

      Wa jazaakumullahu khairon.

  15. Ping balik: Menjawab Syubhat Hizbut Tahrir « أب نمير حسناء ABU NAMIRA HASNA AL- JAUZIYAH

  16. R i a berkata:

    Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    ustadz…
    saya mau tanya bagaimna kah hukumnya memakai azimat -azimat yg menggunakan nama2 ALLAh??

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

      Pendapat yang benar, menggunakan jimat-jimat dari nama-nama Allah Ta’ala atau ayat-ayat Al-Qur’an juga terlarang dari tiga sisi:
      Pertama: Keumuman dalil larangan semua bentuk jimat dan tidak ada yang dikhususkan.
      Kedua: Saddu adz-dari’ah, yakni menutup celah jangan sampai pada akahirnya orang-orang pun menggunakan semua bentuk jimat.
      Ketiga: Bisa jadi seorang menghinakan ayat-ayat Al-Qur’an atau nama-nama Allah Ta’ala tersebut -sadar maupun tidak- ketika dia harus masuk ke tampat-tempat kotor seperti WC dan kamar mandi. Wallahu A’lam.

      [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/308]

  17. AbuRosyid berkata:

    Ustadz… ana mau tanya: Mohon penjelasan tentang masalah zakat perdagangan, berapa nisobnya dan bagaimana cara menghitung barang dagangannya?

  18. abu ihsan berkata:

    Assalamu’alaikum,
    Ustadz,ana mau tanya
    Waktu ana Sholat subuh di masjid setelah selesai sholat baru teringat bahwa td malam mimpi basah, apakah ana mengulangi sholat subuh setelah mandi junub? ataukah ana tidak mengulangi sholat dan cuma mandi junub saja.
    semoga ustadz di jaga dalam kebaikan.
    Jazakallahu khairan

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam,

      Harus mengulang sholat shubuh setelah mandi junub, sebab suci dari janabah adalah syarat sah sholat, tidak sah sholat sebelum memenuhi syarat-syaratnya. Wallahu A’lam.

  19. Abu Hanifah berkata:

    Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Ustadz, ana mau bertanya. Bolehkah bagi seorang thalabul ilmy membaca buku para ulama yang diterbitkan oleh manhaj tetangga sebelah (baca: surury-afwan ustadz, kalau tidak berkenan kata ini dihapus saja). Hal ini disebabkan kitab-kitab yang ana butuhkan untuk ta’lim belum diterbitkan oleh penerbit ahlusunnah. Sementara untuk mencari soft filenya di internet sangat susah

    Jazaakallahu khairan

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

      Jika kitab-kitab tersebut belum diterjemahkan oleh Ahlus Sunnah dan penerjemah dari kalangan selain Ahlus Sunnah ini tidak dikhawatirkan amanahnya dalam menerjemah perkataan ulama, maka tidak apa-apa insya Allah. Sebab mudharat dari meninggalkan menuntut ilmu lebih besar. Meskipun begitu harus tetap berhati-hati dari penerbit yang memiliki penyimpangan. Wallahu A’lam.

  20. Dedy Iskandar berkata:

    Assalamu’alaikum ustadz

    Saya mau tanya sebagai orang yang masih awam dalam ilmu agama, kadang2 saya masih bingung setelah membaca website yang berpemahaman khawarij tentang masalah orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah

    Di website khawarij tersebut kadang menyebutkan pendapat Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah dan Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab atau perkataan Ulama yang lainnya untuk mengkafirkan seseorang atau pemerintah, seakan-akan para Ulama tersebut membenarkan pemikiran mereka, apakah mereka ini pendusta atau hanya mengambil sebagian kalimat para Ulama untuk kepentingan mereka sendiri. Maka orang yang awam berpemikiran bahwa salafy atau khususnya Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab adalah khawarij yang sebenarnya BERBEDA.

    Bagaimana permasalahan-permasalahan seperti ini, saya terus terang masih bingung, mohon ustadz memberikan penjelasannya.

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam warahmatullah.

      Pertama: Penukilan mereka dari ulama Salafy seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Al-‘Allamah Ibnul Qoyyim dan Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimhumullah ada beberapa bentuk:

      1. Perkataan yang global atau takfir muthlaq lalu mereka bawa kepada kasus tertentu atau takfir mu’ayyan, contoh takfir muthlaq, “Siapa yang tidak berhukum dengan syari’at Allah maka dia kafir”, perkataan global ini mereka gunakan untuk langsung memvonis fulan dan fulan secara mu’ayyan.

      2. Mereka mengambil sepotong-sepotong di satu kitab atau di satu satu halaman kitab dan mereka tinggalkan keterangan tambahan di kitab yang lain atau di halaman yang lain. Contohnya mereka ambil perkataan takfir muthlaq seperti di atas dan mereka lupakan bahwa kekufuran itu ada yang sampai menyebabkan murtad (kufur akbar) dan ada yang tidak sampai menyebabkan murtad (kufur asghar).

      3. Dalam kehidupan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Al-‘Allamah Ibnul Qoyyim dan Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahumullah mereka juga berhadapan dengan penguasa-penguasa zalim yang tidak berhukum dengan syari’at Allah secara menyeluruh, namun para ulama tersebut tidak mengkafirkan para penguasa di zaman mereka secara serampangan seperti yang dilakukan oleh kaum Khawarij. Menunjukkan bahwa pemahaman mereka berbeda dengan pemahaman para ulama tersebut.

      Kedua: Belajar dari apa yang Antum alami berupa kebingungan setelah membaca tulisan-tulisan mereka, maka ana semakin yakin akan hikmah larangan para ulama, yaitu larangan membaca kitab-kitab ahlul bid’ah dan bermajelis dengan mereka. Bahkan lebih dari itu bisa jadi hal itu adalah bentuk pertolongan kepada orang-orang zalim tersebut. Oleh karena itu, janganlah membaca tulisan-tulisan mereka agar selamat dari syubhat, apalagi jika telah jelas acuan mereka dalam membuat tulisan bukan manhaj Salaf tapi manhaj Khawarij yang sangat jauh dari kategori tulisan ilmiah dan tidak amanah dalam penukilan atau penyandaran kepada seorang ulama.

      Hadaaniyllahu wa iyyakum.

  21. Agus Ilhamy berkata:

    assalamualaikum wa rohmatullahi wa barokatuh…
    mohon maaf Ustadz, ana boleh tanya? apakah semua yang tidak disyari’atkan dalam agama kita itu tidak dibenarkan untuk dilakukan? terus bagaimana tentang hukum-hukum yang lain?
    menonton tv, mendengarkan tipe, radio, dan sejenisnya, apakah juga termasuk hal-hal yang harus dihindari?
    bagaimana caranya mengklasifikasi setiap perbuatan, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh?
    terima kasih Ustadz….

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

      Pertama: Apabila dalam masalah agama, benar tidak boleh kita lakukan, sebab di dalam agama kita dituntut untuk meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, sebagaimana ditegaskan dalam hadits-hadits berikut:

      1. Hadits Aisyah radhyallahu’anha, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

      من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو رد

      “Barangsiapa yang mengada-ngadakan perkara baru dalam agama kami ini apa-apa yang bukan daripadanya maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

      2. Hadits Aisyah radhiyallahu’anha, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

      من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

      “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 4590)

      3. Hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma yang mengisahkan khutbah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:

      أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

      “Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad (shallallahu’alaihi wa sallam) dan seburuk-buruk urusan adalah perkara baru (dalam agama) dan semua perkara baru (dalam agama) itu sesat.” (HR. Muslim, no. 2042)

      4. Hadits Al-Irbadh bin Sariyah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

      أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

      “Aku wasiatkan kalian agar senantiasa taqwa kepada Allah serta mendengar dan taat kepada pemimpin (negara) meskipun pemimpin tersebut seorang budak dari Habasyah, karena sesungguhnya siapa pun diantara kalian yang masih hidup sepeninggalku akan melihat perselisihan yang banyak (dalam agama), maka wajib bagi kalian (menghindari perselisihan tersebut) dengan berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Al-Khulafa’ur Rasyidin yang telah mendapat petunjuk. Peganglah sunnah itu dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Dan berhati-hatilah kalian terhadap perkara baru (bid’ah dalam agama) karena setiap bid’ah itu sesat.” (HR. Abu Dawud, no. 4609 dan At-Tirmidzi, no. 2677)

      Kedua: Apabila dalam masalah dunia, hukum asalnya mubah kecuali ada dalil syari’at yang melarangnya maka tidak boleh.

      Ketiga: Menampilkan gambar bernyawa di TV diharamkan dalam Islam menurut sejumlah ulama diantaranya Asy-Syaikh Bin Baz, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan ulama lainnya rahimahumullah. Adapun mendengarkan audio tanpa bergambar tidak apa-apa sepanjang tidak mengandung perkara haram seperti musik, ghibah, berita-berita orang fasik (baca: artis, selebritis), mencela pemerintah dan berbagai kemungkaran lainnya.

      Keempat: Amalan yang boleh adalah yang dianggap boleh oleh syari’at dan yang tidak boleh adalah yang tidak dibolehkan oleh syari’at. Oleh karena itu penting bagi kita untuk menuntut ilmu syar’i agar kita tahu mana yang benar dan mana yang salah.

      Wallahu A’lam.

  22. Ping balik: hukumnya jika kita ikut berpartisipasi baik dalam perencana maupun terjun langsung di lapangan dalam pembangunan gedung ibadah umat selain muslim? — salafy.in

  23. Ping balik: Hukum meminjam uang di bank — salafy.in

  24. Ping balik: Hukum Nyanyian, Musik dan Nasyid — salafy.in

  25. Ping balik: Hukum memakan makanan dari acara yang diharamkan — salafy.in

  26. Ping balik: Masa terlama haid bagi wanita — salafy.in

  27. Ping balik: Zakat perdagangan dan bagaimana menghitungnya — salafy.in

  28. Abu Nabighah berkata:

    Assalamu alaikum,

    ustad mau bertanya mengenai berita mengenai ulama Yaman, Syaikh Abdul Majiid Al Zindany yang mendukung gerakan menentang ulil amr di Yaman. Sedangkan sudah jelas nash-nash untuk taat, patuh, dan sabar menghadapi pemerintah yang zalim, apakah tindakan ulama ini menyimpang?

  29. purwanto berkata:

    Assalamualaikum
    mohon bimbingan kami menghadapi masalah pelik dan saya tidak faham ilmunya
    saudara saya melakukan perbuatan keji dan melahirkan seorang anak laki2, namun ketika mengandung ayah kami melarang untuk menikahkannya karena beberapa pertimbangan , lalu kakak saya dititipkan ke paman yg berada di luar pulau untuk menghindari aib dan gunjingan, dan setelah anak itu lahir, diasuh dan diangkat anak oleh ayah kami karena beliau tidak memiliki keturunan dari istri barunya,..yg ingin saya tanyakan :
    1. meskipun kakak saya sudah bertobat dan Alhamdulillah sudah mau memakai jilbab, tapi justru dia bergabung ke kelompok NII (bukan yg Al-zaytun) tapi yg satu lagi
    2. status anak tadi bagaimana karena yg saya dengar dalam islam tidak ada yg namanya anak angkat padahal anak itu adalah cucunya ? dan pembagian warisnya bagaimana kelak?? apakah anak itu wajib diberi tahu tentang nasabnya ?
    3. mengenai NII memang mereka terlihat berakhlak baik dan sopan serta kekeluargaan mereka cukup bagus, apakah ustadz mengetahui ajaran NII (di Bandung /Yayasan Zakaria) yg sebenarnya ? dan apakah memang mereka menyimpang ?

    jazakallah
    terimakasih atas jawabannya ustadz

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam. Semoga Allah Ta’ala senantiasa melindungi kita dari perbuatan keji dan hal-hal yang bisa mengantarkan kepadanya.

      1. Telah dimaklumi NII adalah Khawarij yang memiliki banyak penyimpangan, diantaranya memberontak kepada pemerintah muslim dalam bentuk menghujat dan membentuk negara dalam negara, mereka juga menghalalkan darah dan harta kaum muslimin selain mereka, dan masih banyak penyimpangan lain, sama saja Al-Zaytun atau selain mereka. Maka tidak boleh bergabung dengan mereka, bahkan keadaan saudari Antum sebelumnya berbuat maksiat dalam keadaan dia menyadari itu maksiat masih lebih baik dibanding keadaannya sekarang ini yang memiliki penyimpangan Khawarij tanpa menyadarinya sebagai suatu kesalahan. Demikian pula, dosa bid’ah Khawarij lebih berbahaya dibanding kekejian yang sebelumnya dia lakukan, karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkata ttg Khawarij, “Mereka adalah anjing-anjing nereka”.

      2. Status anak tersebut dinasabkan kepada ibunya, sehingga bapak dari ibunya tetap dianggap sebagai kakeknya dan saling mewarisi. Dan seorang anak yang sudah baligh harus mengetahui nasabnya, karena dalam masalah nasab terkait banyak sekali hukum-hukum, seperti larangan menikahi saudari wanitanya yang senasab, baik nasab yang diakui secara syar’i maupun secara biologis (dari hasil zina), sehingga dia harus tahu siapa saja yang boleh dia nikahi dan siapa yang haram dinikahi.

      Adapun yang dimaksud dengan, “tidak ada namanya anak angkat dalam Islam”, yaitu apabila seorang mengasuh anak orang lain layaknya orang tua bagi anak itu, maka hal tersebut tidak otomatis menjadi mahram bagi orang tuanya dan tidak pula berhak saling mewarisi, kecuali disusui dengan 5 kali persusuan sampai kenyang.

      3. Janganlah mudah tertipu dengan akhlaq baik yang mereka tunjukkan, namun harus dinilai secara menyeluruh bagaimana aqidah, manhaj dan ibadah mereka. Bahkan kaum Khawarij di masa Salaf terkenal sebagai ahli-ahli ibadah dan para penghapal Qur’an, namun mereka dihukumi sesat oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat dikarenakan aqidah mereka yang menyimpang dari jalan yang lurus.

      Wa jazaakumullahu khairon.

  30. Abu Aisyah Haryono sby berkata:

    Bismillah. Afwan ustadz ana mau tanya tentang kasus ana, begini ana datang terlambat sholat jama’ah dan masuk rokaat kedua tapi setelah rokaat terakhir imam lupa duduk tasyahud akhir dan telah diingatkan tapi tetap berdiri ke rokaat lima, lalu bagaimana dengan ana apa nanti ikut salam bersama imam karena ana sudah sempurna 4 rakaat dan imam 5 rakaat serta apakah ditambah dengan sujud sahwi atau tidak bagi ana?

    • nasihatonline berkata:

      بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

      1. Dalam keadaan seperti ini makmum tidak boleh mengikuti kesalahan imam, sebab menambah raka’at artinya menambah rukun dan membatalkan sholat apabila disengaja. Dan jika imam pada akhirnya menyadari maka dia harus kembali duduk, lalu setelah salam melakukan sujud sahwi.

      2. Tetapi makmum tidak boleh mendahului imam untuk melakukan salam, jadi hendaklah makmum tetap duduk dalam posisi tasyahud akhir untuk menunggu imam salam, baru makmum ikut salam.

      3. Jika imam sujud sahwi maka makmum juga mengikuti, jika tidak maka tidak perlu, sebab dalam kasus ini yang salah hanya imam, sedang makmum tidak ikut salah.

      Wallahu A’lam.

      • Donny Krishna berkata:

        Bismillah,

        Bagaimana kalau sebaliknya ustadz Sofyan?

        Jadi imam kurang satu raka’at dan sudah diingatkan tapi tetap salam. Terus pas diberi tahu beliau bukannya mengajak makmum sujud syahwi tapi tetap lanjut zikir dan baru sujud sahwi sendirian setelah zikir.

        Ditunggu penjelasannya ustadz.

      • nasihatonline berkata:

        Jika imam dan makmum kurang satu raka’at dan tidak langsung menambahnya setelah tahu dalam selang waktu yang tidak lama, maka sholat mereka semuanya tidak sah. Sujud sahwi saja tidak cukup untuk menggantinya, tapi harus dengan menambah satu raka’at lagi kemudian sujud sahwa setelah salam. Adapun jika selang waktunya lama maka hendaklah dilakukan sholat dari awal.

        Dan jika imam tidak mau menambah raka’at yg kurang maka wajib bagi makmum untuk menambah sendiri.

        Wallahu A’lam.

  31. abu ahmad berkata:

    Afwan ustadz,
    Bagaimana mensiasati/cara wanita yang bercadar dalam keadaan ihram untuk menutupi wajahnya?
    Apakah boleh dia menutupi wajahnya dengan kerudungnya bagian atas dan dijepit dengan peniti biar tidak capai memegangi karena orang asing selalu ada/banyak terlebih di tempat ramai seperti di pesawat (bila harus memulai ihram di pesawat) atau di masjidil haram?, Jazakallah khoiro

    • nasihatonline berkata:

      بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

      1. Iya benar, tutup wajahnya dengan menggunakan kerudungnya, bukan dengan niqob / cadar.

      2. Tidak masalah insya Allah jika dijepit dengan peniti dalam keadaan tangannya capai, jika tidak maka sebaiknya dipegang saja agar tidak menyerupai niqob. Dan ana sarankan menggunakan kerudung yang memiliki kain tambahan dari atas sehingga tidak perlu dipegangi atau dijepit, kain ini biasa disebut purdah oleh ummahat.

      3. Memulai ihram wajib di lakukan di miqot, jika pesawat melewati miqot (sebagaimana kebiasaan jama’ah haji Indonesia) maka wajib mulai berihram ketika pesawat telah berada di posisi miqot.

      Wallahu A’lam.

  32. Abu Ahmad berkata:

    Assalamu Alaikum,

    Mohon nasihatnya ustad,

    Ana mempunyai rumah makan sebagai satu-satunya sarana untuk mencari nafkah buat keluarga. Di bulan ramadhan kami buka mulai siang hari melayani non muslim yang tidak berpuasa dengan tidak terlalu menampakkan aktifitas seperti biasanya.

    Di lain tempat Front Pembela Islam datang memporak-porandakan rumah makan kami dengan melakukan perusakan dengan alasan kami tidak menghargai kaum muslimin yang sedang berpuasa. Mohon nasihat ustad:
    1. Apa perbuatan kami membuka rumah makan pada siang hari tidak diperbolehkan oleh syariat dgn alasan tidak menghargai kaum muslimin?

    2. Apa sikap kami terhadap Front Pembela Islam yang dengan anarkisnya melakukan perusakan?

    Mohon nasihat ustad, jazakallahu khairan katsira

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam,

      1. Tidak ada larangan membuka rumah makan di siang hari jika diperuntukkan untuk orang-orang yang boleh berbuka dengan udzur syar’i, seperti musafir dan orang sakit. Adapun orang-orang kafir bukan termasuk orang-orang yang dibolehkan berbuka puasa dengan udzur syar’i. Oleh karena itu, kelak mereka akan diadzab bukan hanya karena dosa kekafiran tapi juga karena meninggalkan sholat, puasa dan seluruh kewajiban, walaupun jika mereka melakukan kewajiban-kewajiban di dunia tidak akan diterima oleh Allah ta’ala karena kekafiran mereka. Maka tidak boleh melayani mereka untuk makan dan minum pada siang hari bulan Ramadhan, krn hal itu termasuk ta’awun dalam dosa.

      Akan tetapi perlu dijelaskan kepada kaum muslimin, mungkin dengan menuliskan pengumuman bahwa dibuka khusus musafir dan orang sakit, agar kaum muslimin tidak salah paham.

      2. Perbuatan Front Pembela Islam (FPI) adalah kejahilan dan kedunguan. Mereka telah berbuat beberapa kesalahan sekaligus:
      Pertama: Merubah kemungkaran dengan kekuatan bukan hak mereka, tapi hak penguasa.
      Kedua: Merusak harta seorang muslim, demi Allah mereka akan dimintai pertanggungjawabannya di hari kiamat kelak.
      Ketiga: Merubah kemungkaran dengan cara Khawarij, bukan dengan nasihat yang baik seperti contoh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
      Keempat: Memunculkan kemungkaran yang lebih besar, diantaranya membuat manusia lari dari Islam dan mencitrakan Islam sbg agama teror.
      Kelima: Merubah kemungkaran tanpa ilmu, diantaranya mereka tidak mengetahui berdasarkan dalil bahwa perbuatan tersebut benar-benar merupakan kemungkaran.

      Adapun menghadapi mereka adalah dengan sabar dan do’a, dan hendaklah dilaporkan ke pihak yang berwenang untuk menindak mereka.

      Baarokallahu fiyk.

  33. Donny Krishna berkata:

    Bismillah,

    Afwan Akhi Abu Ahmad, teman ana ada yang menanyakan ini kejadian rumah makan antum digerebek FPI ini di mana ya?

    Menurut teman ana yang pendukung FPI itu (ana sendiri anti FPI), dia gak pernah dengar FPI gerebek rumah makan. Penggerebekan hanya ke tempat2 hiburan malam.

    Ditunggu informasinya.

    Barakallahu fiikum,

    Donny Aliredja

  34. Ping balik: Hukum Memakan Makanan Dari Acara Bid’ah/Syirik | ~Ruang Belajar ABU RAMIZA~

  35. Ping balik: Hukum Memakan Makanan dari Acara yang Diharamkan « ummuhafizhah

  36. ajie berkata:

    assalamualaikum ustadz…

    ada sedikit pertanyaan dari ana…

    bagaimana hukum seseorang bekerja ditempat penginapan (HANYA SEBAGAI PETUGAS KEBERSIHAN KAMAR)sedangkan ditempat tersebut awal berdirinya bertujuan untuk penginapan,namun kadang disalah gunakan sebagai tempat maksiat,selain itu tempat penginapan ini juga menyediakan fasilitas hiburan (diskotik dengan khamr)..

    apakah gaji yang kita ambil tiap bulan itu halal…???

    jazakallah khair atas jawabannya..

  37. Dedy Iskandar berkata:

    Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

    Ustadz saya ingin tanya, bolehkah menghilangkan tulisan arab baik itu Al Quran atau Hadits yang terdapat pada satu artikel, dengan tujuan agar hanya meringkasnya saja karena jika ditulis ada kekurangan misalnya tulisannya rata kiri yang seharusnya rata kanan dalam tulisan arabnya dan takut salah. Serta hanya menuliskan artinya saja misalnya: Allah berfirman yang artinya:”………….” dan Rasul bersabda yang artinya:”……………”. Mohon penjelasan.

    Jazakallahu khairan

    • nasihatonline berkata:

      بسم الله الرحمن الرحيم

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

      Tidak mengapa insya Allah ta’ala, namun kurang sempurna. Dan rata kiri ataupun rata kanan tidak masalah jika tulisannya sudah lengkap dan benar.

      Juga yang perlu diperhatikan adalah pujian kepada Allah ta’ala ketika menyebut nama-Nya dan shalawat kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika menulis nama beliau.

      Wajazaakumullahu khairon

  38. Abul Mundzir berkata:

    Bismillah Afwan Ust Ana mau tnya cara masuk Universitas madinah giman? atau tempat belajar yang lainnya d saudi arabia. Sebelumnya jazakallahu khiran,

    • nasihatonline berkata:

      بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

      Keterangan lebih lengkap bisa Antum lihat di website resmi setiap universitas yang ada di Saudi, dan harus Antum pantau terus pengumuman-pengumuman yg ada di website-website tersebut agar tidak ketinggalan.

  39. ugi berkata:

    assalamu alaikum
    ustad ana ugi dari banjar
    afwan ustad mau tanya alamaat ponpes
    salafy di bangka

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam, ini ana dapat dari http://al-ilmu.info/kajian/kajian-ahlussunnah-di-bangka :

      Kajian Ahlussunnah Di Bangka

      Dengan mengharap ridha Allah subhanahu wata’ala, kami mengundang seluruh kaum muslimin untuk dapat hadir pada acara pengajian akbar dengan tema:

      “MENGENAL KAIDAH DASAR DALAM BERTAUHID”

      bersama: Al Ustadz Abdullah bin Nahar Al Bankawy
      (Alumnus Ma’had Darul Hadits Dammaj, Yaman)

      Tempat: Masjid Al Ijtihad, Kampung Air Bulin, Kabupaten Bangka Barat

      Waktu: Hari Ahad, 12 Jumadits Tsani 1430 H – 7 Juni 2009

      Pukul: 09.00 s.d Selesai

      Penyelenggara:
      Takmir Masjid Al Ijtihad, Kampung Air Bulin.

      Informasi lebih lanjut, hubungi:
      – Abu Umair Syafri (085669546617)

      Insya Allah kajian akan dilanjutkan dengan taushiyah

      “PENTINGNYA MEMPELAJARI ILMU AGAMA”

      bertempat di Masjid Dendang, Kampung Dendang, Kabupaten Bangka barat

      Waktu: Ba’da isya s.d selesai

      ——
      Adapun kajian rutin di Pulau Bangka (Pangkalpinang dan sekitarnya adalah sebagai berikut:

      1. Bahasa Arab dan Al Quran
      Materi : Nahwu, sharaf, praktek baca kitab gundul, serta tajwid
      Waktu : Tiap hari kecuali Ahad, ba`da Shubuh – 06.15 WIB
      Lokasi : Masjid Al Hasanah, Perumahan Bukit Intan Asri, Semabung, Pangkalpinang, Bangka
      Pengajar : Al Ustadz Abu `Amr Usman bin Yunus
      Peserta : Umum/Laki-laki (Dewasa dan Anak-anak)

      2. Aqidah Dasar
      Materi : Al Qawaid Al Arba`ah
      Waktu : Senin, Ba`da Maghrib – Isya WIB
      Lokasi : Mushalla Balai Latihan Kerja Indonesia ( BLKI ) Jl. Sungai Selan Km.5 Pangkalpinang
      Pengajar : Al Ustadz Abu `Amr Usman bin Yunus
      Peserta : Umum/Laki-laki + peserta Diklat BLKI

      3. Aqidah
      Materi :Syarah Al Qawaid Al Arba`ah
      Waktu : Selasa, Ba`da Maghrib – Isya WIB
      Lokasi : Masjid Al Hasanah, Perumahan Bukit Intan Asri, Semabung, Pangkalpinang, Bangka ( sementara ).
      Pengajar : Al Ustadz Abu `Amr Usman bin Yunus
      Peserta : Umum/Laki-laki

      4. Fikih
      Materi : Fikih Dasar
      Waktu : Rabu, Ba`da Maghrib – Isya WIB
      Lokasi : Mushalla Balai Latihan Kerja Indonesia ( BLKI ) Jl. Sungai Selan Km.5 Pangkalpinang
      Pengajar : Al Ustadz Abu `Amr Usman bin Yunus
      Peserta : Umum/Laki-laki + peserta Diklat BLKI

      5. Hadits
      Materi : Syarah Umdatul Ahkam
      Waktu : Kamis, Ba`da Maghrib – Isya WIB
      Lokasi : Masjid Al Hasanah, Perumahan Bukit Intan Asri, Semabung, Pangkalpinang,
      Pengajar : Al Ustadz Abu `Amr Usman bin Yunus
      Peserta : Umum/Laki-laki

      Kontak Person :
      – Pangkalpinang: Ibnu Abdirrahman Junaidy Aziz (HP 085268342881)

      Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.
      Wassalamu ‘alaikum warahmatullah..

      Antum hubungi saja nomor-nomor yang ada di atas untuk mendapatkan info terbaru.

  40. Ummu Fahd berkata:

    Assalamu’alaikum ustad, ana mw bertanya.
    Ana mau dikhitbah oleh seorang ikhwan salafi.
    Namu kakak ana menentang, dikarenakan ikhwan ini seorang salafi.
    Untuk ustad ketahui, kakak ana ini yang satu orang IM dan satunya lagi JT.
    Dan ana khawatir nantinya akan terjadi keributan besar dikeluarga ana.
    Sedangkan ana sebenarnya ini belum memiliki keteguhan juga dalam manhaj salaf ini karena selama ini ana ditarbiyah dalam kelompok IM.
    Mohon nasehat antum ustad !

    Jazaakallahu khoiran

    • nasihatonline berkata:

      Bismillah. Wa’alaykumussalam,

      Pertama: Hendaklah Anda semakin giat menuntut ilmu di atas manhaj yg haq, tetap bertakwa kepada Allah ta’ala, tawakkal kepada-Nya dan memperbanyak doa kepada-Nya agar dimudahkan dalam kebaikan.

      Kedua: Penentangan yang dilakukan Kakak Anda untuk menikahi seorang Salafi karena dia berjalan di atas jalan Salaf, adalah sebuah kebatilan yang tidak boleh ditaati, hanya saja dalam bersikap kepada keluarga Anda yang menentang hendaklah dinasihati dengan baik dan lemah lembut.

      Ketiga: Jika Bapak Anda sebagai wali yang lebih utama mau menikahkan Anda maka pernikahan Anda sah walaupun Kakak laki-laki Anda tidak setuju. Jika Bapak dan Kakak laki-laki tidak mau menikahkan maka Anda bisa dinikahkan dengan wali yang lain, seperti Kakek [ayahnya Bapak, bukan ayahnya Ibu] dan adik laki-laki.

      Keempat: Jika seluruh wali tidak mau menikahkan Anda dengan seorang salafy lagi shalih maka Anda boleh meminta dinikahkan oleh waliyul amr, yakni penguasa muslim atau perwakilan resminya di Kantor Urusan Agama dan yang semisalnya.

      Kelima: Adapun kekhawatiran Anda jika menikah sengan seorang Salafi akan terjadi keributan besar maka serahkan urusannya kepada Allah ta’ala, selama Anda berjalan di atas jalan yang lurus dan berlaku baik kepada keluarga maka insya Allah ta’ala hal itu tidak membahayakan Anda dan semoga Allah ta’ala menolong Anda, oleh karena itu hendaklah suami Anda kelak pandai-pandai bergaul dengan keluarga, dakwahi mereka dengan hikmah dan kelembutan.

      Wallahu A’lam.

  41. Mu'adz berkata:

    Bismilah
    Asalamu’alaykum warohmatullahi wabarakatuh.
    Ustadz bertahun2 sampai sekarang sy di luar negri sbgai TKI,tpi sy lama tdk kirim uang pd ibu sy krn sy memang tdk mampu,akhirnya ibu sy berdagang,yg sudah pasti ikhtilat,krn sy tau ibu sy masih awam,walau begitu,sy tdk berani berkata apa2,karna jika sy suruh tetap diam dirumah nanti ibu sy menagih,adik sy juga,bagaimana solusinya?
    Sy bukan tdk berusaha.

    • nasihatonline berkata:

      Bismillah, wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

      Pertama, menafkahi ibu dan saudara perempuan adalah kewajiban Anda sebagai anak laki-laki. Hendaklah Anda berusaha menafkahi mereka sesuai kemampuan Anda, dan Allah ta’ala tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.

      Kedua, hendaklah Anda tetap menasihati keluarga Anda yang melakukan kesalahan seperti ikhtilat dan juga nasihati mereka untuk bersabar di atas kefakiran dalam keadaan taat kepada Allah ta’ala. Sesungguhnya Allah ta’ala Maha Pemberi rizki dan rizki-Nya amat luas, barangsiapa yang bertakwa kepada-Nya niscaya urusannya akan mudah, akan selalu diberikan jalan keluar dan diberi rizki dari arah yang tidak dia sangka.

      Allah ta’ala berfirman,

      وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

      Juga firman-Nya,

      وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

      Ketiga, Ikhtilat dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk menghindarinya seperti di pasar-pasar maka hal ini tidak mengapa insya Allah sepanjang seorang wanita menjaga hijabnya dan adab-adab sebagai seorang muslim dan muslimah. Hanya saja tetap diharamkan jika sampai berdua-duaan antara lawan jenis dengan alasan jual beli, sebab hal itu bukan termasuk alasan darurat.

      Keempat, maka hendaklah Anda berusaha menafkahi semampunya dan tetap menasihati mereka apapun resikonya dan jangan lupa berdoa kepada Allah tabaraka wa ta’ala yang Maha Pemurah lagi Penyayang, terutama di waktu-waktu mustajabah seperti di sepertiga malam terakhir. Dan hendaklah Anda selalu bertakwa kepada Allah ta’ala agar doa Anda dijawab oleh Allah jalla wa ‘ala.

      Semoga Allah ta’ala memperbaiki keadaan kita semua. Baarokallahu fiyk.

  42. Abdullah berkata:

    Bismillah
    Assalamuálaikum ustadz.
    Ana ada pertanyaan perihal ‘memberi sesuatu’, semoga berkenan dijawab.
    1. Jika telah berniat memberi sesuatu kepada seseorang dengan niat yang bulat (berazzam/berketetapan hati) namun kemudian membatalkan niat tersebut tanpa sebelumnya memberitahu si calon penerima bahwa ia akan diberi sesuatu, maka apakah pembatalan niat ini boleh ?
    2. Apakah shahih dari Rasulullah perihal nasehat agar tidak memberi makanan kita kepada orang-orang yang tidak bertakwa (atau semakna dengan itu). Jika shahih mohon syarahnya.
    Jazakallahu khoir atas jawabannya..

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam,

      1. Jawabannya dilihat dari dua sisi:

      Pertama: Jika pemberian tersebut bukan zakat yang diwajibkan maka boleh dibatalkan namun lebih baik tetap diberikan sebagai sedekah sunnah atau hadiah yg dapat mengeratkan ukhuwah.

      Kedua: Jika calon penerimanya memerlukan bantuan kita dengan pemberian tersebut maka tidak boleh dibatalkan, sebab kewajiban setiap muslim terhadap muslim yang lainnya untuk saling tolong menolong dalam kebaikan.

      2. Barangkali yang dimaksudkan adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

      لا تصاحب إلا مؤمنا ولا يأكل طعامك إلا تقي

      “Janganlah kamu berteman kecuali dengan seorang mukmin, dan janganlah ada yang memakan makananmu kecuali seorang yang bertakwa.” [HR. Ibnu Hibban, dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahumallah]

      Kecuali jika kita niatkan makanan tersebut untuk mendakwahi orang-orang yang tidak bertakwa, yaitu kita beri mereka makanan atau bantuan apapun agar lebih mudah bagi mereka menerima dakwah, maka hal itu sangat dianjurkan. Wallahu A’lam.

  43. Abdullah Sandly Anthony berkata:

    بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Maaf Ustadz, nama saya Abdullah Sandly Anthony dari Medan. Saya ingin bertanya mengenai hal dibawah ini.

    Bila membuat benda-benda pemecah energi negativ secara fisika yg menimbulkan gelombang elektromagnetik positif berdasarkan rumus iptek dengan ukuran-ukuran tertentu yg dpt mengacaukan energi negativ yg datang maupun sengaja didatangkan berupa apa saja (termasuk teluh yg nota bene juga energi negativ).

    Yang mana benda atau alat ini dibuat dengan ukuran matematika fisika lalu memancarkan frewquency acak tak beraturan yg akan mengacaukan segala energi negativ yg mendekatinya dgn jarak tertentu gelombang terpancar bs diukur dgn alat ukur sensitif dgn sdkt modifikasi.

    Alat ini tanpa mantra dan tulisan rajah dll. Apakah ini jg termasuk azamah atau azimat dll???

    Ana takut salah karena membuat alat ini atau benda ini walau hanya sebagai alat bantu dan tetap bermohon perlindungan mutlak kepada Allah.

    Jika memang alat ini dianggap sama dgn azamah (jimat) yang membawa kepada kesyirikan ana akan tinggalkan & hentikan pembuatan alat ini dr pd nambah dosa.

    Mohon penjelasan dari Ustadz. Jazakallahu khairan.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    • nasihatonline berkata:

      Bismillah. Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Afwan pertanyaan Antum masih sangat global, tolong dirinci, Pertama: Bagaimana cara alat ini bekerja dengan bahasa mudah, bukan dgn bahasa Fisika. Kedua: Bagaimana cara membuatnya?

      Akan tetapi ada beberapa kaidah dalam permasalahan ini yang bisa Antum jadikan pegangan:

      1. Hanya Allah ta’ala tempat kita bergantung untuk meraih suatu kemanfaatan dan menolak kemudaratan.

      2. Tidak boleh meyakini sesuatu sebagai sebab yang akan mendatangkan kemanfaatan dan menolak kemudaratan kecuali jika Allah ta’ala telah menetapkannya sebagai sebab.

      Apabila dua syarat di atas tidak terpenuhi maka benda tersebut termasuk dalam kategori jimat, dan hukumnya bisa menjadi syirik besar dan syirik kecil.

      Contohnya, seorang meyakini sebuah batu dapat menjaganya dari gangguan jin. Maka hal ini adalah syirik besar, sebab yang mampu menjaganya hanyalah Allah tabaraka wa ta’ala.

      Adapun jika dia meyakini batu tersebut hanyalah sarana dan Allah-lah yang melindungi maka hal itu termasuk syirik kecil, sebab Allah ta’ala tidak menetapkan batu tersebut sebagai sebab yang dapat menjaganya dari gangguan setan, sehingga seakan-akan dia bersekutu bersama Allah ta’ala dalam menentukan sesuatu sebagai sebab.

      Dan untuk mengetahui sesuatu itu telah ditetapkan sebagai sebab oleh Allah ta’ala adalah dengan dua cara:

      Pertama: Dengan dalil syar’i, contohnya madu dan habbatus sauda’. Dalil-dalil syar’i menunjukkan bahwa keduanya adalah sebab kesembuhan, dan yang menyembuhkan adalah Allah tabaraka wa ta’ala.

      Kedua: Sesuai dengan akal yang sehat, contohnya adalah kebanyakan obat-obat kedokteran modern dapat dibuktikan dengan akal sehat bahwa ia mengandung sebab kesembuhan, dan yang menyembuhkan hanyalah Allah jalla wa ‘ala.

      Wallahu A’lam.

  44. Bismillah. Assalaamualaikum warohmatulloh
    Afwan ustadz hafidzahulloh, ana mau tanya, sekarang ini mulai tumbuh bank bank yg berlabelkan syariah, diantaranya bank Syariah mandiri.yg ana mau tanyakan apakah bank syariah mandiri itu sudah benar benar sesuai dengan syariah ?dan tentang peminjaman di bank syariah mandiri yang menggunakan istilah dalam bahasa arab, apakah itu sudah benar2 sesuai ajaran islam ? mohon penjelasan dari ustadz, jazakalloh khoir. baarokallohu fiikum

    • nasihatonline berkata:

      بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

      Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh.

      Sepanjang yang kami ketahui, semua bank Syari’ah di Indonesia belum menerapkan sistem perbankan sesuai Syari’at, baik pada transaksi-transaksinya maupun suasana kerjanya yang masih sangat jauh dari ajaran Islam.

      Sebagai contoh, apa yang mereka sebut mudhorobah (bagi hasil), yaitu uang nasabah yang dititipkan kepada bank untuk dikelola sama sekali belum dikelola dengan sistem mudhorobah yang sesuai syar’i. Diantara bentuk pelanggarannya:

      1. Akad yg tidak jelas, apakah sekedar akad penitipan atau untuk suatu usaha bagi hasil.

      2. Memberikan bagi hasil kepada semua nasabah, padahal mungkin tidak semua nasabah yg menitipkan uangnya setuju jika uangnya dikelola pada suatu bentuk usaha, dan lebih parah lagi, jika ternyata uang nasabah tersebut sama sekali tidak dikelola namun setiap bulan dia mendapat tambahan yg mereka sebut bagi hasil, tidak diragukan lagi hal itu adalah riba’.

      3. Pihak bank (ketika memberikan modal dengan akad bagi hasil dengan nasabah) atau sebaliknya, nasabah menitipkan uang di bank (dengan akad bagi hasil) sama-sama tidak siap rugi, hanya siap untung. Buktinya, 1). Pernyataan siap menanggung kerugian dari pihak pengelola dan pemodal tidak dicantumkan dalam akad, 2). Nasabah tidak pernah menanggung kerugian sedikitpun, apakah memang karena usahanya lancar, atau karena uang nasabah yang lain digunakan untuk menutupi kerugian yang lain, wallahu A’lam.

      4. Pada akad bagi hasil, bank tidak mengelola sendiri uang dari nasabah tetapi diserahkan ke pihak ketiga. Bahkan nasabah tidak pernah tahu menahu apakah uangnya digunakan untuk usaha yang halal atau haram.

      Inilah sekelumit pelanggaran syari’ah yang ada pada bank “syari’ah” di negeri ini, adapun dari sisi suasana bank syari’ah maka sudah dimaklumi adanya ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan wanita) dan para wanita petugas bank yang bertabarruj dan menghadapi nasabah laki-laki dengan suara yang sengaja dilemahlembutkan. Wallahul Muasta’an.

  45. Zaghazy berkata:

    Assalamu’alaikum..
    Mau tanya sama mohon kejelasannya, kami (saya dan istri) ingin hidup bersama bukan hanya di dunia ini, tapi tetap ingin bersama sampai akhirat nanti. Itupun kalau kami nggak masuk neraka. Apakah hal itu bisa terjadi…?

    • nasihatonline berkata:

      بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

      Wa’alaykumussalam warahmatullah,

      Apabila suami istri beriman di dunia maka insya Allah ta’ala keduanya akan dimasukan ke dalam surga, sebagaimana firman Allah ta’ala:

      ادْخُلُوا الْجَنَّةَ أَنْتُمْ وَأَزْواجُكُمْ تُحْبَرُونَ

      “Masuklah kalian dan pasangan-pasangan kalian ke dalam surga dalam keadaan nikmat.” [Az-Zukhruf: 70]

      Al-Mufassir Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan diantara makna “pasangan-pasangan kalian” yang dimaksudkan adalah:

      المسلمات في الدنيا

      “(Istri-istri kalian) yang muslimah ketika di dunia.” [Tafsir Al-Qurhubi, 16/111]

      Bahkan makna “pasangan-pasangan kalian” bisa lebih umum, mencakup seluruh orang-orang mukmin yang kita cintai, seperti kata Al-Mufassir As-Sa’di rahimahullah:

      أي: من كان على مثل عملكم، من كل مقارن لكم، من زوجة، وولد، وصاحب، وغيرهم

      “(Pasangan-pasangan kalian) yakni setiap orang yang melakukan amal shalih seperti kalian, dari setiap orang yang dekat dengan kalian, yaitu istri, anak, teman, dan selainnya.” [Tafsir As-Sa’di, 769]

      Wallahu A’lam.

  46. Irvan Key berkata:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    saya key, seorang mahasiswa.
    belakangan ini di kampus, umat kristiani sedang gencar untuk mengembangkan keorganisasiannya di tingkat kampus, hal ini mereka lakukan dengan mencari para pendukung dari mahasiswa2 se-univ yg memeluk agama lain darinya,.
    dengan banyak pendukung tersebut mereka baru dapat membangun suatu organisasi berbasis kristen tsb,.
    sedang, kita sebagai muslim apakah dapat menyetujui terbentuknya organisasi tsb, namun tidak ikut serta di dalamnya? atau harus menolaknya dengan keras?
    mohon jawabannya ustadz, agar kelak tidak melenceng dari syariat dan jalan Allah Swt.
    terima kasih..

    • nasihatonline berkata:

      بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

      Wajib bagi Anda untuk berhati-hati dari gerakan-gerakan pemurtadan tersebut dan memperingatkan teman-teman Anda untuk berhati-hati darinya. Dan nasihat kami untuk memperdalam ilmu agama, berusaha mengamalkannya dan mendakwahkannya, inilah solusi insya Allah, untuk menghadapi semua gerakan-gerakan yang menyimpang.

      Baarokallahu fiyk.

  47. wiwin syafaat berkata:

    bismillaah,,
    Assalamu alaikum ustadz,,
    afwan ana mw nanya,,,bank syariah diindonesia blm memenuhi standar,,apa sajakah syarat yang tidak dipenuhi oleh bank syariah diindonesia???adakah penjelasn ulama ahlussunnah ttg masalah bank syariah diindonesia???mohon penjelasannya ustadz,,,jazakallahu khoiron

  48. Ummu Fahd berkata:

    Assalamu’alaikum ustad..
    Afwan, ana mau nanya..

    Apa nasehat antum jika seorang akhwat mengambil kuliah spesialis bidan kedokteran ?
    Berkaitan dengan pekerjaan rumah tangganya/keluarganya, dan semacamnya ?

    Jazakallahu khoiran

    • nasihatonline berkata:

      بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

      Wa’alaykumussalam,

      Nasihat ana bagi setiap muslim dan muslimah untuk memperdalam ilmu syar’i, bukan yang lainnya terlebih dahulu, inil jauh lebih bermanfaat untuk dirinya, keluarganya dan masyarakatnya, dibanding ilmu-ilmu yang sifatnya duniawi. Namun boleh bagi siapa yang mau memperdalam sebuah ilmu yang bermanfaat untuk kaum muslimin, bahkan bisa jadi fardhu kifayah jika tidak ada kaum muslimin lainnya yang mempelajari ilmu tsb.

      Akan tetapi dengan syarat, dalam proses belajarnya tidak boleh ada pelanggaran syari’at seperti ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan wanita). Ini hukumnya haram, dan mudaratnya jauh lebih besar dibanding manfaatnya.

      Baarokallahu fiyk.

  49. Shofiyyah berkata:

    barakallahu fiiik ya ustadz
    bagaimana hukumnya menerima beasiswa dari lembaga baitul maal yang diadakan oleh bank? Bagaimana pula hukumnya menerima beasiswa dari bank?
    Apakah termasuk memakan harta ribanya? Atau termasuk dalam mendukung praktik ribanya?
    mohon penjelasan dari ustadz karena saya membutuhkannya.
    Jazakallahu khoiron

    • nasihatonline berkata:

      بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

      Wafiyk baarokallah.

      Jika Anda termasuk nasabah bank yang menitipkan uang Anda di bank maka tidak boleh sedikitpun menerima uang tambahan dari bank, apakah atas nama hadiah, beasiswa, bantuan dan semisalnya. Karena hakikatnya itu adalah riba’, tidak merubah hakikatnya meskipun namanya berubah.

      Akan tetapi jika Anda tidak termasuk nasabah yang menyimpan uang di bank tersebut maka tidak mengapa insya Allah ta’ala untuk menerima hadiah dari bank, sebab Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga menerima hadiah dari orang-orang Yahudi pemakan riba’. Wallahu A’lam.

  50. syahal khoer berkata:

    assalamualaikum warahmatullahi ta’ala wabarokatuh

    ana mau tau hukum dan dalil meminta maaf kpada orang yang udah wafat?
    dimohon jawabannya

    • nasihatonline berkata:

      بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Orang yang telah wafat tidak dapat mendengarkan ucapan kita. Allah ta’ala berfirman:

      وَمَا أَنتَ بِمُسْمِعٍ مَّن فِي الْقُبُورِ

      “Tidaklah engkau bisa menjadikan mereka yang berada di kuburan itu mampu mendengar.” [Fathir: 22]

      Maka bagi yang pernah menzalimi seseorang, sedangkan orang tersebut sudah meninggal, hendaklah dia bertaubat kepada Allah ta’ala dan memperbanyak amal shalih, mudah-mudahan dengan itu kezalimannya akan tertutupi. Dan jika kezalimannya berupa harta saudaranya yang dia ambil tanpa hak maka hendaklah dia kembalikan kepada ahli warisnya. Wallahu A’lam.

  51. Firdha Yulandari berkata:

    ustadz, baarokallahu fiik.
    pertanyaan saya:
    1. apakah sunnah memulai tulisan dengan ‘bismillahirrahmaanirrahiim’ termasuk ketika mengetik SMS atau menulis komentar di blog,dan sejenisnya (seperti yang ustadz lakukan)?
    2. bagaimana hukum mendirikan yayasan?
    3. orang tua tidak mengizinkan saya ikut ta’lim atau masuk TN. jadi saya belajar lewat download kajian di internet atau baca buku/majalah. mohon saran dari ustadz, kajian-kajian tentang apa yang seharusnya saya pelajari terlebih dahulu?
    jazaakallahu khayran.

    • nasihatonline berkata:

      Wafiyk baarokallah,

      1. Termasuk sunnah berdasarkan keumuman dalil bahwa Al-Qur’an dimulai dengan basmalah dan surat-surat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dimulai dengan basmalah. Dan karena tujuan basmalah itu minimal ada dua makna, yaitu tabarruk (mencari berkah) dgn nama Allah ta’ala dan isti’anah (memohon pertolongan kepada-Nya), ini makna basmalah dalam memulai aktivitas kita.

      2. Hukum yayasan masuk dalam kategori kaidah, “Al-Wasaail lahaa ahkaamul ghaayah,” yaitu, “Sarana-sarana itu hukumnya tergantung tujuannya.” Jadi yayasan hanyalah sarana, maka jika tujuannya baik hukumnya halal, namun jika tujuannya jelak hukumnya haram. Demikian pula jika terdapat padanya keharaman seperti membangun cinta (al-wala) dan benci (al-baro) karena yayasan, maksudnya jika Anda pengikut yayasan atau organisasi kami maka Anda teman kami, jika tidak berarti Anda musuh kami maka bentuk yayasan seperti ini haram.

      3. Kajian-kajian yang harus dipelajari oleh orang yang baru mau belajar adalah:

      Pertama: Aqidah,
      Kedua: Fiqh yang dia perlukan untuk beribadah sehari-hari,
      Ketiga: Akhlak dan
      Keempat: Bahasa Arab.

      Utk aqidah hendaklah mempelajari kitab:

      1. Tsalatsatul Ushul
      2. Al-Qowa’idul Arba’
      3. Al-Ushulus Sittah
      4. Fadhlul Islam
      5. Kitab Tauhid
      6. Kasyfus Syubuhat

      Semuanya karya Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, hendaklah dipelajari secara berurut.

  52. abu hisyam casmito berkata:

    bismillah. ustad, ana mau tanya bapak ana mash berbuat ksyirikan, belio menganut kejawen, salah satu ajaranya yakni percaya pada ruh pendahulunya dapat memberikan maslaht, mudhorot. petanyaannya,bolehkan ana tinggal satu rumah dengannya? apa nasehat antum ? barokallaahufikum

    • nasihatonline berkata:

      Wafiyk baarokallah,

      Tidak diragukan lagi Kejawen adalah kesyirikan dan kekufuran kepada Allah ta’ala. Kepercayaan mereka terhadap ruh nenek moyang yang dapat memberikan manfaat dan mudaharat juga termasuk kesyirikan. Ini menambah penjelasan hakikat kejawen yang telah ana jelaskan pada artikel:

      Musibah Merapi Menyingkap Kesesatan Aliran Kebatinan (Kejawen)

      Link: https://nasihatonline.wordpress.com/2010/11/10/musibah-merapi-menyingkap-kesesatan-aliran-kebatinan-kejawen/

      Adapun hukum tinggal bersama orang tua yang seperti itu di negeri Muslim ini maka harus dirinci dalam dua keadaan:

      Pertama: Jika Anda khawatir terpengaruh dengan kekafiran mereka, atau bahkan mereka memaksakannya kepada Anda, sehingga Anda tidak bebas dalam menagakkan Islam dalam diri Anda maka wajib bagi Anda untuk hijrah, tidak boleh tinggal bersama orang tua yang keadaannya demikian.

      Kedua: Jika hal-hal tersebut tidak ada, maka tidak diwajibkan hijrah namun lebih utama kalau Anda hijrah.

      Adapun nasihat ana adalah berusaha semaksimal mungkin, baik dengan tenaga dan harta untuk mendakwahi mereka dengan baik serta mendoakan mereka agar mendapat hidayah, dan tetap memperlakukan mereka dengan baik, karena Allah ta’ala berfirman,

      وَوَصَّيْنَا الإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ (14) وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

      “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” [Luqman: 14-15]

      Dan sebaik-baiknya bentuk bakti anak kepada orang tua adalah dengan mendakwahi mereka kepada hidayah Allah ta’ala.

      Allahul Musta’an.

  53. abu abdillah yunus berkata:

    Assalamu alaikum Ustadz,
    Semoga Allah Subhanahu wata’ala selalu menjaga anda. Pertanyaan saya bagaimana hukumnya program internet marketing seperti google adsense ?

    baarokallahu fiik.

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam,

      Saya belum mengerti bentuk marketingnya, silakan dijelaskan lebih detail. Hanya saja kaidah umum dalam masalah mu’amalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Jika tidak ada dalil yang melarang, dalam artian tidak ada pelanggaran syari’at maka tidak apa-apa. Akan tetapi hendaklah seseorang tidak memasuki transaksi mu’amalat sebelum dia memiliki ilmu tentangnya.

      Wallahu A’lam.

  54. Firdha Yulandari berkata:

    Bismillahirrahmaanirrahiim.
    Ustadz, ibu sy penjahit. Biasa terima orderan seperti baju dinas laki2 (yg ujung celananya menutupi mata kaki) atau perempuan (yg membentuk lekuk badan), baju pesta ibu2, dll. Sy biasa disuruh k toko untuk beli bahan2nya, atau k tukang obras, dst yang intinya membantu pekerjaan ibu. Apa sy berdosa & termasuk tolong menolong dlm perbuatan dosa? Jika iya, mhon nasihatnya. Sy sudah beberapa kali mencoba mengelak, tp skrg sy kehabisan alasan. Karena terus menerus d suruh kalau ada orderan lagi. Jazaakallahu khayran

    • nasihatonline berkata:

      Bismillah,

      Seharusnya yang Anda lakukan dari awal adalah memberikan alasan yang tegas bahwa menjahit pakaian yang menyelisihi syari’at hukumnya haram maka tidak boleh Anda membantu atau mentaati orang tua dalam perkara haram, jelaskan dengan dalil dan tentunya dengan lemah lembut agar dapat diterima dengan baik.

      Namun tidak ada kata terlambat, justru inilah kesempatan untuk berdakwah kepada orang tua agar berpegang teguh dengan ajaran Islam yang mulia demi meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu penting sekali menuntut ilmu agar kita bisa berdakwah dengan ilmu dan keterangan yang jelas [hujjah yang kuat].

      Wallahul Musta’an.

  55. dadan rosnawan berkata:

    Assalamu’allaikum.
    Bismillahirrahmanirrahiim.
    ustadz, Baarokallahu fiik, begini ustadz saya pernah membeli dinar lewat internet (online), jadi tidak terjadi transaksi langsung dengan pihak penjual. setelah beberapa bulan, saya membaca artikel di internet bahwa Membeli emas harus dilakukan dengan transaksi langsung, jika tidak maka terkena riba..,nah ustadz niat saya dianr itu mau saya gunakan untuk mas kawin, tpi stelah konsultasi dengan ustadz yg mengeluarkan artikel tsb, katnya lbih baik di ganti dengan yg tdk kena riba, terus saya brtanya hrus di apakan dinar sya itu, tpi tidak di respon lagi, mohon ustadz agar memberi keterangan kpda saya, karena pas saya membeli dinar tsb sya belum tau hukum jual beli emas/dinar lwat internet(online).
    Jazaakallahu khayran

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam,

      Benar ketentuan syari’at bahwa emas termasuk barang yang harus diperjualbelikan secara langsung dalam satu majelis dan dibayar dengan cash tanpa ada penundaan. Sehingga jika terjadi penundaan dalam pembayarannya atau penyerahan barangnya maka masuk dalam kategori riba’ nasiah. Oleh karena itu, jual beli emas secara online terganjal persyaratan tersebut.

      Adapun jika hal itu sudah terlanjur Anda lakukan maka hendaklah Anda bertaubat kepada Allah ta’ala. Sedangkan emas tersebut boleh Anda gunakan untuk apa saja karena tidak ada harta orang lain yang terkandung dalam emas tersebut. Berbeda dengan riba fadhl (adanya tambahan), misalkan seseorang meminjam emas kepada Anda dengan persyaratan dia akan menggantinya lebih dari apa yang dia pinjam maka kelebihan tersebut harus dikembalikan kepadanya, tidak boleh Anda gunakan.

      Wallahu A’lam.

  56. fadhly berkata:

    Bismillah..
    Afwan ustadz, mau tanya :
    1. Waktu anak pertama saya lahir (perempuan), saya melakukan cukur rambut bukan pada hari ketujuh, dan melakukan sedekah sesuai dengan berat potongan rambut yang dicukur, karena bidan yang menangani anak saya tidak berani melakukan cukur rambut pada hari ketujuh, kepala bayi masih lunak, saya pribadi juga tidak berani mencukur rambut anak sendiri. Rambut anak saya dicukur setelah berumur 35 hari, hal ini juga saya lakukan saat anak kedua saya lahir. Apakah hal ini diperbolehkan karena ketidakmampuan saya untuk mencukur rambut kepala anak saya saat umur 7 hari? Apakah kalo tidak dicukur saat umur 7 hari, lebih baik tidak dicukur dan tidak sedekah sebesar berat rambut yang dicukur?
    2. Bagaimana hukum dan cara memperlakukan potongan tali pusar bayi yang putus dengan sendirinya (puput-bhs jawa)? Apakah dibuang saja atau dikuburkan?
    3. Menurut orang tua, sebaiknya potongan tali pusar disimpan saja, untuk obat saat bayi sakit, apakah hal ini dibenarkan dalam syariat?

    Terima kasih dan jazakallahu khairan

    • nasihatonline berkata:

      بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

      1. Mencukur rambut bayi, menyembelih kambing akikah dan memberi nama disunnahkan pada hari ketujuh, sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

      كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم السابع ويحلق رأسه ويسمى

      “Setiap anak tergadai dengan akikahnya, disembelih darinya pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama (pada hari ketujuh pula).” [HR. At-Tirmidzi, dishahihkan oleh Al-Albani dari Samurah radhiyallahu’anhu]

      Kemudian ulama khilaf tentang amalan-amalan di atas apabila telah lewat hari ketujuh, pendapat yang terkuat adalah tidak mengapa dilakukan setelah hari ketujuh jika memang adan suatu halangan, sebab penentuan hari ketujuh disepakati oleh ulama adalah sunnah dan tidak wajib.

      Adapun disunnahkannya bersedekah dengan perak seberat rambut si bayi yang dicukur maka boleh dilakukan kapan saja, karena tidak ada dalil yang membatasi harinya, hanya saja lebih afdhal dilakukan segera setelah dicukur berdasarkan hadits,

      عن أبي رافع قال لما ولدت فاطمة حسناً رضي الله عنهما قالت قال صلى الله عليه وسلم “احلقي شعره ، وتصدقي بوزنه من الورق على الأوفاض أو على المساكين” – يعني أهل الصفة – ؛ ففعلت ذلك ، فلما ولدت حسيناً ؛ فعلت مثل ذلك

      “Dari Abu Rafi’, beliau berkata, “Ketika Fathimah melahirkan Al-Hasan radhiyallahu’anhuma, -Fathimah berkata- Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak seberat timbangan rambutnya terhadap orang-orang miskin -yakni yang tinggal di Shuffah- maka Fathimah pun melakukannya. Ketika ia melahirkan Al-Husain ia pun melakukan seperti itu.” [HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, dihasankan oleh Al-Albani dalam ta’liq Ad-Dha’ifah, no. 5100]

      Faidah: Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Asy-Syarhul Mumti’ menjelaskan bahwa boleh bersedekah perak seberat rambut bayi dengan cara ditaksir apabila pada hari ketujuh belum mendapatkan tukang cukur yang mampu mencukur rambut si bayi.

      2. Tidak ada cara khusus memperlakukan tali pusar bayi, sehingga boleh dibuang, dan lebih baik dikubur atau tidak menimbulkan bau atau dibongkar oleh anjing dan semisalnya.

      3. Menyimpan tali pusar untuk obat tidak ada dalilnya dalam syari’at dan tidak pula menurut medis sepanjang yang kami ketahui, sehingga keyakinan seperti itu sama dengan meyakini jimat yang termasuk perbuatan syirik kepada Allah ta’ala.

      Wallahu A’lam.

  57. Firdha berkata:

    Bismillahirrahmaanirrahiim. Ustadz, seorang wanita ingn menikah, dengan salah satu alasannya yaitu karena bisa selamat dr pengaruh lingkungan keluarganya yg msh awam (bnyak kepercayaan2 yg menyimpang,khurafat,dll). Apakh yg seperti ini diperbolehkn?

  58. Bismillah..
    Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Ustadz Sofyan, ana mau tanya. Bagaimana hukum menggunakan emoticon (simbol ekspresi)* dalam SMS atau dalam situs jejaring sosial yang kadangkala simbol tersebut muncul sebagai gambar muka? Ana melihat banyak ikhwan yang melakukan hal tersebut, menggunakan simbol-simbol yang menurut ana dapat mencerminkan ekspresi wajah si penulis pesan seperti simbol/emoticon mengejek, tertawa, menangis, mengedipkan mata, dsb. Apakah hal tersebut sama dengan menggambar makhluk? Apakah diharamkan? Mohon penjelasannya. Jazaakallah khair.
    Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

      Hal itu tidak boleh karena hakikat gambar bernyawa adalah adanya bagian kepala sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih, diantaranya dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

      الصورة الرأس فإذا قطع الرأس فلا صورة

      “Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka bukan gambar lagi. [HR.Al-Isma’ili dalam Mu’jamnya, dishahihkan Al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 3864 dan Ash-Shahihah, no. 1921]

      Jadi walaupun tanpa badan namun ada kepalanya maka dihukumi gambar bernyawa. Wallahu A’lam.

  59. hasan tegal berkata:

    Bismillah,
    assalamu’alaikum,

    mohon pendapat ustadz,
    1. sy ingin membeli mobil baru di dealer, sdg untuk bayar cash ana belum mampu. bolehkah mengambil dg sistem kredit?
    2. pernah sy juga hendak membeli mobil bekas, dijual cash. tetapi ana juga menawar dengan sistem kredit tetapi dg konsekuensi harganya pun bertambah dari harga jika cash. apakah diperbolehkan saya mengambil pembelian dg kredit tersebut?
    (sy pernah mendengarkan kajian bhwsanya lumrah jika harga kredit lebih mahal dari harga cash)
    3. kapan diperbolehkan sistem jual beli dengan sistem kredit?

    jazakumullohu khoiron wa baarokallohu fiykum

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam,

      1. Jika kreditnya tidak mengandung riba’, seperti ada denda kalau terlambat bayar, bahkan ada penyitaan jika tidak mampu bayar, maka boleh. Dan setahu ana belum ada dealer ataupun finance yang sistem kreditnya sesuai syari’at.

      2. Boleh membeli atau menjual barang dengan harga yang berbeda jika dibayar cash dan dibayar kredit.

      3. Jual beli kredit boleh jika tidak mengandung unsur riba’ seperti yang ana contohkan di atas.

      Wallahu A’lam.

  60. fajar berkata:

    assalamualaikum pa utazd,, saya bekerja sbg pelaut,saya skrg berada d daerah laut baltik,,(rusia,swedia,finland dan sekutarnya)d sini matahari terbit jam 4 an pagi dan tenggelamnya jam 11an malam,,pertanyaannya
    1.bolehkah saya berpuasa mengikuti waktu indonesia,karena jika mengikuti waktu setempat di rasa berat
    2,bolehkah puasa saya du qodo,mengingat saya adalah pelaut/musafir
    terimakasih pa ustad atas jawabannya

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam,

      1. Wajib Bagi Anda berpuasa mengikuti waktu di tempat Anda berada saat ini, walaupun siangnya lebih panjang dari yang biasanya di Indonesia. Kecuali jika memang Anda tidak mampu maka boleh berbuka dan mengqodho’ setelah bulan Ramadhan.

      2. Boleh bagi musafir untuk tidak berpuasa dan wajib mengqodho’nya setelah Ramadhan. Bahkan hal itu lebih baik jika seorang musafir merasa berat dalam berpuasa. Namun jika puasanya terasa ringan tetap boleh berbuka akan tetapi lebih afdhal untuk berpuasa.

      Wallahu A’lam.

  61. Abu Dhiva berkata:

    Bismillah,.
    Ana mau minta penjelasan tentang masalah yang sementara ini masih belum jelas, saat ini ana sebagai Guru yang mengajar Mata Pelajaran Komputer di Sebuah Madrasah Aliyah (setingkat SMA) di daerah Ambon-Maluku pertanyaannya :
    1. Selaku Guru yang mengajar pada kelas yang Ikhtilat apakah terkena hukum Haram
    2. Ana juga diserahi amanah sebagai Kepala Lab Komputer, namun dalam biaya perawatan ada uang/anggaran yang membuat ana bingung,
    Misal :
    – Dalam bulan Januari Anggaran yang tertulis di Dana Induk Pagu Anggaran (DIPA) Madrasah tertulis 6jt (6jt – 15% pajak), tetapi yang ana terima untuk digunakan sebagai dana perawatan Lab Komputer sebesar 3jt (0% Pajak), alasannya Kepala Madrasah tidak memberikan secara utuh adalah uang tersebut (3jt-15% Pajak) disimpan di Tabungan Madrasah yang nantinya digunakan untuk pendanaan kegiatan lainnya yang tidak tertulis pada DIPA. (belum ada inikasi uang dikorupsi).
    – Dalam pelaporan kepada Kepala Madrasah ana harus membuat kwitansi/faktur fiktif hingga sejumlah 6jt – 15% pajak.
    – Mohon petunjuk cara menolak untuk membuat kwitansi/faktur fiktif, yang ana tahu kepala madrasah ini nga jelas Manhajnya,.. dari beberapa ucapanya mengambil sumber dari IM (Qordhowi cs) dan dia berteman dengan JT untuk melatih Siswa dalam Group Musik Qasidah.
    3. Pendapat Ustadz tentang pembocoran soal Ujian Nasional (UN) yang jawabannya dibagi untuk siswa (Kepala Madrasah CS)
    4. Sebagai PNS bolehkan mengikuti Upacara Bendera (Masuk barisan walaupun tidak hormat dan kegiatan lainnya “DIAM”)
    5. Hukum menggunakan Perangkat Lunak (OS) tidak Original (Bajakan), digunakan untuk belajar dan mengajar.
    6. Menyediakan dan Merawat fasilitas Printer yang digunakan oleh semua Guru yang salah satunya digunakan untuk mencetak Foto-foto dokumentasi kegiatan yang didalamnya ada gambar makhluk bernyawa.
    7. Apakah dari uraian masalah diatas gaji PNS yang ana terima setiap bulan mengandung keharaman.
    Dan masih ada sederetan masalah yang belum bisa ana tuliskan disini, Wallahu Musta’an
    Jazakallahu Khairan

    • nasihatonline berkata:

      Bismillah walhamdulillah,

      1. Hukum belajar dan mengajar di tempat ikhtilat adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.

      2. Apa yang dilakukan oleh Kepala Madrasah tersebut adalah kedustaan dan dapat mengantarkan kepada sifat khianat. Tidak boleh bagi Anda mentaatinya untuk menulis atau menandatangi kwitansi fiktif, karena hal itu berarti tolong menolong dalam dosa.

      3. Pembocoran soal Ujian Nasional merupakan kedustaan, pengkhianatan dan kecurangan, serta pendidikan yang jelek terhadap para murid.

      4. Dalam Upacara Bendera terdapat banyak sekali pelanggaran syari’at, keterangan lebih jelas silakan membaca dalam artikel: https://nasihatonline.wordpress.com/2011/06/10/menghormati-pendapat-haram-hormat-bendera-upacara-bendera-dan-menyanyikan-lagu-kebangsaan/

      5. Menggunakan OS bajakan termasuk pelanggaran hak terhadap hamba-hamba Allah ta’ala dan terhadap aturan pemerintah muslim.

      6. Menggambar makhluk bernyawa hukumnya haram maka membantu untuk memudahkan perbuatan itu adalah tolong menolong dalam dosa.

      7. Jika Anda digaji dengan sebab pekerjaan Anda sebagai guru maka hukumnya halal, akan tetapi jika Anda digaji dengan sebab hal-hal yang diharamkan tersbut maka hukumnya juga haram. Wallahu A’lam.

  62. hendrik berkata:

    assalamu’alaikum….ustad bagimana hukum membawa handpone yang ada murotal alquran atau ayat-ayat Alloh subhana huwwata’ala ke wc/kamar mandi..?

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam, membawa sesuatu yang padanya terdapat nama Allah ta’ala ataupun terdapat ayat Al-Qur’an dan hadits ke tempat-tempat kotor adalah tidak dibenarkan, sebab itu menunjukkan kurangnya pengagungan seseorang terhadap Allah ta’ala dan syi’ar-syi’ar-Nya. Allah ta’ala berfirman:

      وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

      “Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” [Al-Hajj: 32]

      Kecuali dalam keadaan terpaksa ketika seseorang khawatir HP, mushaf ataupun kitabnya hilang dan tidak ada tempat penitipan maka boleh membawanya ke WC/Kamar Mandi, namun hendaklah dia berusaha meletakkannya tidak persis di dalamnya, tapi di atas pintunya atau jendelanya. Wallahu A’lam.

  63. Nina berkata:

    Assalamualaikum….Ustadz,Saya mau tanya…Haruskan Seseorang Yg mempunyai ilmu agama yg tinggi,memberitahukan kepada seseorang sesama muslim dengan nada yg keras?Bukan kah Islam itu lemah lembut,apakah di benarkan sikap dari pemuka agama tersebut??dan setahu saya tak ada manusia yg sempurna,pasti masih byk kesalahan…!Trima kasih Ustadz sebelumnya

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam, hukum asalnya berdakwah itu hendaklah dengan lemah lembut, inilah sifat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang Allah kabarkan dalam Al-Qur’an:

      فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ

      “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” [Ali Imron: 159]

      Akan tetapi terkadang ucapan yang keras diperlukan, sesuai kondisi yang menuntutnya demikian, seperti ucapan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tentang kaum Khawarij yang sangat keras:

      كلاب النار شر قتلى تحت أديم السماء خير قتلى من قتلوه

      “Mereka adalah anjing-anjing neraka; seburuk-buruknya makhluk yang terbunuh di bawah kolong langit, sedang sebaik-baiknya makhluk yang terbunuh adalah yang dibunuh oleh mereka.” [HR. At-Tirmidzi, (no. 3000), dari Abu Umamah Al-Bahili -radhiyallahu’anhu-, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Misykah, (no. 3554)]

      Maka seorang da’i harus memiliki ilmu tentang kondisi orang yang dia dakwahi, kapan diperlukan ucapan lemah lembut dan kapan harus dikerasi.

      Ini dari sisi si da’i. Adapun dari sisi kita sebagai orang yang didakwahi, hendaklah kita berusaha menerima kebenaran bagaimanapun cara penyampaiannya, apakah menyejukkan atau melukai kita, hendaklah kita bersabar ketika menghadapi seorang berilmu atau da’i yang keras dan kasar kepada kita. Wallahu A’lam.

  64. Ummu fulanah berkata:

    Assalaamu’alaykum…
    Ustadz, mhon bantuan utk permasalahan ana berikut:
    Ana adl seorg istri yg msh bkerja di SD Negeri (sudah PNS). Sebenarnya ana berkeinginan stl menikah bs berhenti dr bkerja. Ana pernah mengajukan pengunduran diri k dinas, tp qodarulloh blm dsetujui krn kesalahan prosedur dan dinas msh membutuhkan guru SD sekitar 200 org lebih. Di samping itu, alasan lain: suami msh mengizinkan, kami blm dikaruniai anak, keluarga ana dan suami sgt keberatan kalo ana keluar, dan dg berpenghasilan sendiri ana bisa berinfak kpd keluarga ana yg kurang mampu, serta bisa mdpt sarana2 ilmu.
    Apakah ana msh dbolehkan bkerja atau wajib keluar Ustadz?
    Mohon bimbingan sesuai syariat.
    Jazakumullohkhoiron.

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam,

      Jika pekerjaan Anda sebagai guru tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan syari’at maka tidak mengapa. Adapun jika bertentangan dengan syari’at seperti ikhtilat dengan guru-guru laki-laki atau mengajar murid laki-laki yang sudah baligh maka wajib bagi Anda untuk berhenti. Wallahu A’lam.

  65. muhammad berkata:

    assalamu’alaikum warohmatullah,

    ustadz, ana mau tanya :
    1. bagaimana hukumnya menerima pemberian dari atasan di kantor (PNS) yang uangnya berasal dari anggaran, ana bagian keuangan yang ngurusin masalah pencairan. jadi kalau ada pencairan sering diberi uang hasil pencairan tsb…mgkn upah capek..padahal ana sudah dapet gaji perbulan..halalkah.. padahal anggaran tersebut seharusnya bukan untuk dipakai pribadi maupun diberikan ke orang lain tmasuk ana?

    2. bagaimana pula apabila kita diberi atasan yang uangnya mgkn sama krn pencairan anggaran, tapi uang tersebut kita tidak tau sumbernya darimana.. seperti pencairan tunjangan guru, yang guru terkadang memberi ke bagian seksi tertentu, entah para guru tsb dimintai oleh seksi tsb atw mereka memberi dalam rangka ucapan terima kasih…tapi uang itu yang diberikan ke kita itu kita tidak tau dari mana..karena tidak berani bertanya..bisa jd dari pendapatan atasan pribadi maupun kumpulan dari pemberian2 guru entah itu ikhlas atau mereka dipaksa untuk memberi..halalkah?

    3. seandainya haram..bagaimana baiknya kita menyikapi uang tersebut..apakah dikembalikan dg konsekuensi dimarah atasan atau kita sumbangkan ke kepentingan umum atw orang miskin..ataw jg kita manfaatkan utk membeli keperluan kantor yg akan digunakan utk kepentingan kantor..

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam warahmatullah,

      Jawaban pertanyaan ke-1 dan 2 adalah: Harta tersebut tidak halal, sebab tidak halal bagi seorang pegawai untuk mengambil harta apapun melebihi gaji yang telah ditetapkan untuknya, meski dinamakan hadiah, uang pulsa, uang capek, dll.

      Adapun jawaban pertanyaan ke-3: Harta tersebut harus dikembalikan dan tidak boleh digunakan meskipun harus dimarahi atasan. Hal ini butuh ketegasan dari Anda, dan insya Allah jika Anda tegas dari awal untuk tidak menerima sesuatu melebihi gaji Anda maka mereka tidak akan lagi mencoba memberi (baca: menyuap) Anda.

      Adapun dalil atas pengharaman menerima harta melebihi gaji/bagian yang sudah ditetapkan bagi seorang pegawai adalah sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim rahimahumallah:

      عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم رَجُلاً مِنَ الأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي قَالَ فَهَلاَّ جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ ، أَوْ بَيْتِ أُمِّهِ فَيَنْظُرَ يُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ، ثُمَّ رَفَعَ بِيَدِهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ إِبْطَيْهِ – اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلاَثًا

      Dari Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu’anhu, beliau berkata: “Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari suku Al-Azdi, namanya Ibnul Latbiyyah untuk mengumpulkan zakat, maka tatkala ia telah kembali ia berkata, ‘Ini untuk kalian dan ini untukku dihadiahkan untukku’. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pun berkata, ‘Kenapa dia tidak duduk di rumah bapaknya atau rumah ibunya sehingga dia melihat apakah dihadiahkan kepadanya atau tidak?! Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, tidaklah seorangpun dari kalian menerima sesuatu darinya melainkan ia datang pada hari Kiamat sambil membawanya di atas lehernya onta yang bersuara, atau sapi yang melenguh atau kambing yang mengembik’, kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sampai kami melihat putih kedua ketiaknya, kemudian bersabda, ‘Ya Allah, aku telah menyampaikan, Ya Allah aku telah menyampaikan (beliau mengatakannya sebanyak tiga kali).”

      Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam Shahih-nya menyebutkan hadits ini pada bab: Hadiah-hadiah bagi pekerja [باب هدايا العمال].

      Al-Imam Muslim rahimahullah dalam Shahih-nya menyebutkan hadits ini pada bab: Pengharaman hadiah-hadiah bagi para pekerja [باب تَحْرِيمِ هَدَايَا الْعُمَّالِ].

      Juga dalam hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Hakim dan Al-Imam Al-Baihaqi rahimahumallah dari sahabat yang mulia Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu’anhu, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

      هدايا العمال غلول

      “Hadiah-hadiah bagi pekerja adalah ghulul (harta yang haram).”

      Dan dalam hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullah:

      عَنْ عَدِىِّ بْنِ عَمِيرَةَ الْكِنْدِىِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولاً يَأْتِى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

      Dari Adi bin Umairoh Al-Kindi radhiyallahu’anhu, beliau berkata, ‘Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja diantara kalian yang kami pekerjakan, lalu dia menyembunyikan dari kami sebuah jarum atau yang lebih besar darinya, maka itu adalah ghulul (harta rampasan yang haram) yang akan datang bersamanya pada hari kiamat.”

      Juga dalam hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Abu Daud dari Buraidah radhiyallahu’anhu dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

      من استعملناه على عمل فرزقناه رزقا فما أخذ بعد ذلك فهو غلول

      “Barangsiapa yang kami pekerjakan untuk melaksanakan sebuah tugas, lalu kami telah memberikan upah kepadanya, maka apapun yang dia ambil selain upah itu adalah ghulul (harta yang haram).”

      Wallahu A’lam.

    • muhammad berkata:

      afwan ustadz hafizhohullahu ta’ala…

      1. bagaimana kalau kita seharusnya memperoleh honor yang lebih namun, entah yg membuat SK zholim atau jahil jadi kita hanya diberikan honor utk satu kegiatan saja, padahal seharusnya kita mendapat untuk dua atau tiga kegiatan yang benar2 kita lakukan namun dikarenakan di daftar anggaran tidak ada alokasi utk kegiatan (buat gaji) yg ana kerjakan jadi ana tidak dimasukkan sk..padahal di peraturan yg lebih tinggi, yg ana kerjakan itu harus dimasukkan dalam SK tsb. bolehkah apabila ada pemberian tsb kita ambil sesuai hak kita, dan selisih lebih kita kembalikan (krn dl ana selalu berbuat begitu tadz).

      2.dan bagaimana hukumnya kalau kita dimasukkan dalam suatu SK yg diberikan honor didalamnya, namun kita tidak turut serta dalam kegiatan atw pekerjaan tsb?atw dengan kata lain, hanya dimasukkan utk diberikan honor saja tanpa melakukan apa2..? afwan tadz, berbelit-belit… Jazakallahu khoiron..

      • nasihatonline berkata:

        Bismillah,

        1. Antum hanya boleh mengambil sesuai hak Antum yang telah ditetapkan SK resmi. Adapun jika ada kekeliuran dalam SKnya maka hendaklah diperbaiki terlabih dahulu.

        2. Tidak boleh Antum mengambil yang bukan hak Antum meskipun ada SKnya.

        Wallahu A’lam.

  66. nurul apriliyani berkata:

    Assalamu’alaikum, saya mau bertanya ustadz mengenai nishob zakat maal.
    Saya merupakan mahasiswi yang juga sambil bekerja. Saya bekerja sudah 1 tahun dan mulai masuk 2 tahun utk bulan pertama. Pnerimaan yg saya terma: Gaji saya selama tahun pertama 400rb/bulan, Bonus(tdk pasti) rata2 200rb/bulan, uang saku(dr beasiswa saya > beasiswa bidik misi=600rb/bln. Jdi total per bulan yg saya terima per bulan skitar 1.200.000. Akan tetapi penghasilan netto setelah sya kurangi utk membantu orang tua saya, uang saku+makan selama kuliah, kebutuhan sehari-hari saya, uang tersisa sekitar 150rb/bulan. Akan tetapi uang tersebut selama 1 tahun ternyta tidak bisa terkumpul dg baik krn selalu ada kebutuhan mendadak. Yang saya tanyakan apakah saya wajib membayar zakat maal krn dr perhitungan penghasilan bruto saya= 1200.000×12 bulan=14.400.000 . Akan tetapi uang tsb tdk pernah terkumpul sbnyak itu krn utk kbutuhan2 sperti yg saya jelaskan di atas. Saya tunggu jawabannya. Terimakasih sebelumnya.

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam,

      Perhitungan nishob zakat adalah harta yang tersimpan (tak terpakai), berada dalam kepemilikan Anda selama satu tahun DAN tidak pernah berkurang dari jumlah nishobnya selama satu tahun tersebut. Jadi jika misalkan di pertengahan tahun berkurang dari nishobnya maka dianggap sebagai harta yang belum mencapai nishobnya.

      Akan tetapi yang dimaksud berkurang di sini apabila berkurang karena suatu kebutuhan seperti yang Anda tanyakan, bukan berkurang karena disengaja untuk menghindari kewajiban zakat.

      Adapun nishob zakat uang adalah senilai nishob perak 595 gram atau emas 85 gram (mengikuti mana diantara keduanya yang paling rendah jika diuangkan).

      Wallahu A’lam.

  67. abu hamzah berkata:

    Bismillaah,,
    Assalamu ‘alaykum warohmatullah wabarokatuh…Afwan ustadz mw bertanya,ana minta nasehatnya ustadz,,,ana ini sudah dipanggil kerja di sebuah perusahaan,tapi yang jadi masalah kantornya ada didekat jalan TOL dan disana itu suara adzan tidak terdengar karena masjid tidak ada,,,kalaupun mw mendapat masjid itu perjalanan kurang lebih 2 jam dan shalat yang ditinggalkan itu shalat dzuhur dan shalat ashar,,,apakah saya shalat di kantor dan shalatnya sendiri atau bagaimana ustadz???syukron,tolong penjelasannya dan nasehatnya…

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

      Pertama, Ana nasihatkan untuk mencari pekerjaan lain yang lebih mudah untuk kita melakukan ibadah yang wajib maupun sunnah, dan hendaklah menghindari pekerjaan yang terdapat maksiat padanya seperti ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan wanita) dan lainnya.

      Kedua, Jika Antum terpaksa harus bekerja di tempat seperti itu maka berusahalah untuk sholat bersama pegawai lainnya di musholla kantor atau di ruangan manapun yang memungkinkan. Jika tidak maka tidak mengapa Antum sholat sendiri insya Allah ta’ala. Hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan sholat wajib pada waktunya.

      Baarokallahu fiyk.

  68. alvita berkata:

    Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
    Ustadz saya mau bertanya
    baru minggu yang lalu haid saya berhenti dan sekarang terulang lagi
    apakah saya wajib berpuasa atau tidak? kemudian jika tidak, bagaimana jika hutang puasa saya sudah 15 hari , apakah saya harus berpuasa?
    Mohon jawabannya ustadz
    Terimakasih..

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

      Jika memang yang keluar adalah darah haid maka Anda tidak boleh berpuasa karena tidak ada batas maksimal dan minimal masa haid. Kewajiban Anda adalah mengqodho’ setelah bulan Ramadhan di masa suci.

      Wallahu A’lam.

  69. arief berkata:

    assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh.
    mau nanya ustadz apakah lafadz do’a ini ada dalilnya? “Subbuuhun
    qudduusun rabbul
    malaaikati war ruuh”. Bila ada kapan di ucapkannya apa sesudah sholat witir, atau ketika rukuk dan sujud di sholat witir?
    Jazaakallahu khairan..

    • nasihatonline berkata:

      WA’ALAYKUMUSSALAM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH,

      Lafaz dzikir:

      سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ ، رَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ

      Termasuk dzikir ruku’ dan sujud sbgmn disebutkan dalam hadits-hadits yg shahih. Berlaku pada sholat wajib dan sunnah. Adapun jika dibaca setelah sholat witir maka ana belum tahu dalil yang shahih yang menunjukkannya. Kecuali bacaan:

      سبحان الملك القدوس

      Maka ini yang disunnahkan dibaca setelah witir sebanyak 3 kali dan disunnahkan memanjangkan bacaan yang ketiganya.

      Wallahu A’lam.

  70. rakhmat berkata:

    assalamuakaikum ustadz, ada yg ana tanyakan
    1. bgmn hukumnya sholat dhuha berjamaah, krn dikantor ana sesekali dilakukan hal tersebut
    2. bgmn hukumnya infak/shodaqoh dimasjid dimana masjid tersebut msh mengadakan acara2 spt isra miraj

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam,

      1. Sholat nafilah tidak disyari’atkan berjama’ah kecuali yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam seperti sholat ‘iedain, gerhana, tarawih dan witir (sholat malam di bulan Ramadhan) dan istisqo’. Selain itu tidak terdapat dalil yang menjelaskan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukannya berjama’ah. Namun sebagian ulama seperti Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah (Majmu’ Fawawa beliau, 14/334, no. 904) membolehkan dengan syarat tidak dilakukan terus menerus, dengan dalil perbuatan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam terkadang sholat malam di luar Ramadhan bersama salah seorang sahabatnya.

      Akan tetapi ana katakan, jika itu dalilnya maka menunjukkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukannya kadang-kadang dan tidak direncanakan atau disengaja berkumpul untuk melakukannya seperti yang dilakukan oleh sebagian orang hari ini.

      2. Jika diketahui infak tersebut akan digunakan untuk acara-acara bid’ah maka tidak boleh. Jika tidak maka tidak mengapa insya Allah ta’ala.

      Wallahu A’lam.

  71. Wardah berkata:

    Assalamualaikum ustadz,
    Sy mau tanya apakah wanita yang sudah bekerja tetapi belum menikah kewajiban zakat fitrah ada pd dirinya atau orang tuany?

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam, siapa saja muslim yang telah baligh dan memiliki kemampuan wajib mengeluarkan zakat fitrah sendiri, akan tetapi boleh jika orang lain mengeluarkan zakat fitrah baginya dengan izinnya, namun lebih afdhol jika dia mengeluarkannya sendiri. Wallahu A’lam.

  72. dian pebrianto berkata:

    Assalamu’alaikum ustad,
    Ustad, saya mau tanya apakah wanita yang hamil atau menyusui wajib berpuasa? Kalau pun boleh tidak berpuasa apakah puasanya mesti di qadha’ di kemudian hari ataukah mesti membayar fidyah?

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam,

      Wanita hamil dan menyusui boleh berbuka, tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Kemudian kewajibannya adalah mengqadha’ saja tanpa fidyah, berdasarkan pendapat yang paling kuat insya Allah ta’ala. Karena adanya sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

      إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاَةِ أَوْ نِصْفَ الصَّلاَةِ وَالصَّوْمَ عَنِ الْمُسَافِرِ وَعَنِ الْمُرْضِعِ أَوِ الْحُبْلَى

      “Sesungguhnya Allah ta’ala meringankan separuh sholat atau setengah sholat dari seorang musafir dan puasa (juga) dari wanita menyusui dan hamil.” [HR. Abu Daud dari Anas bin Malik Al-Qusyairi radhiyallahu’anhu, Shahih Abi Daud: 2083]

      Juga terdapat atsar dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma,

      عن بن عباس قال تفطر الحامل والمرضع في رمضان وتقضيان صياما ولا تطعمان

      Dari Ibnu Abbas, beliau berkata, “Wanita hamil dan menyusui di bulan Ramadhan boleh berbuka dan mengqadha’ puasa, dan tidak perlu memberi makan (fidyah).” [HR. Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf, no. 7564]

      Sebagian ulama menyebutkan bahwa atsar di atas sebagai ralat atau rujuk dari pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma sebelumnya yang memerintahkan membayar fidyah.

      Ini juga pendapat Ikrimah dan Al-Hasan (Mushannaf Abdir Rozzaq, no. 7563, 7565).

  73. Firdha berkata:

    Bismillahirrahmaanirrahiim. Ustadz, sy brcadar. Apakh hrs buka cadar ktka shalat di masjid ataupun luar masjid (seperti shalat idul fitri)?

    • nasihatonline berkata:

      Alhamdulillah.

      Jika ada hijab yang menghalangi antara laki-laki dan wanita maka hendaklah cadarnya dibuka, namun jika tidak ada hijab dan memungkinkan terlihat oleh laki-laki asing yang bukan suami atau mahram maka hendaklah digunakan cadarnya.

      WallahulMuwaffiq.

  74. assalamu a’alaikum…
    bismillah….afwan ustad ana mw tnya…gmn hukumx menggadaikan BPKB d tmpat pengkreditan ataw d bank???skrng ini ada program pengkreditan yg mn untuk d tujukan usaha kecil dgn jaminan BPKB,apakah hukumx boleh???dan apakah boleh menggunakan dana hasil tsb untuk menuntut ilmu/biaya mondok???
    syukron jazakallohu ilman…

  75. ridi berkata:

    Assalamualaikum ustad,
    Mau tanya hukum islam tentang melahirkan bayi dengan bantuan bidan/dokter non muslim.
    Terima kasih sebelumnya.

  76. abudhiva berkata:

    Bismillah,
    Ustadz Sofyan, ana ingin mengajukan beberapa pertanyaan sbb:
    1. Bolehkan memanfaatkan buku Dzikir Pagi dan Petang karangan syaikh said bin ali wahf al-qahthani
    2. Ana memberi hutangan berupa uang kepada kawan untuk menyelesaikan rumah hingga 10 juta karena rumah kawan belum ada atap dan kwatir dinding bisa rusak dan juga untuk menyelesaikan keperluan lainnya untuk rumah tersebut , namun setelah selesai rumah tersebut belum ditempati oleh kawan tersebut dan status kosong. Sedangkan Ana sendiri masih kontrak rumah dan kebetulan telah berakhir,.. Dan saat ini Ana menempati rumah kawan yang Ana bantu uang (hutang belum dibayar) untuk menyelesaikan rumah tersebut dengan tidak ada perjanjian kalau uang lunas baru ana pindah. Ana sendiri punya tanah masih baru dibangun pondasi dan masih belum tahu kapan bisa ditempati. Apakah ada unsur RIBA di kasus ana ini.
    3. Bolehkan Kredit Motor/Mobil di Dealer-dealer untuk masa ini.

    Atas jawabannya JAZAKUMULLAH KHAIRAN

    • nasihatonline berkata:

      Alhamdulillah,

      1. Hisnul Muslim adalah buku yang bagus, penulisnya adalah murid Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, kecuali beberapa hadits yang dilemahkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah yang perlu diteliti lagi, diantaranya:

      Do’a Ketika Masuk Rumah:

      بسم الله ولجنا, وبسم الله خرجنا, وعلى ربنا توكلنا

      Doa Istiftah:

      الله أكبرا كبيرا, الله أكبرا كبيرا, الله أكبرا كبيرا, والحمد لله كثيرا, والحمد لله كثيرا, والحمد لله كثيرا, وسبحان الله بكرة وأصيلا {ثلاثا} أعوذ بالله من الشيطان: من نفخه, ونفثه, وهمزه

      Dzikir-dzikir Pagi dan Petang:

      اللهم إني أصبحت أشهدك وأشهد حملة عرشك, وملائكتك وجميع خلقك, أنك أنت الله لا إله إلا أنت وحدك لا شريك لك, وأن محمدا عبدك ورسولك أربع مرات

      اللهم ما أصبح بي من نعمة أو بأحد من خلقك فمنك وحدك لا شريك لك, فلك الحمد ولك الشكر

      حسبي الله لا إله ألا هو عليه توكلت وهو رب العرش العظيم

      رضيت بالله ربا, وبالإسلام دينا, وبمحمد –صلى الله عليه وسلم- نبيا ثلاث مرات

      أصبحنا وأصبح الملك لله رب العالمين, اللهم إني أسألك خير هذا اليوم: فتحه, ونصره ونوره, وبركته, وهداه, وأعوذ بك من شر ما فيه وشر ما بعده

      Penambahan baca tiga kali dha’if:

      اللهم قني عذابك يوم تبعث عبادك ثلاث مرات

      2. Prinsip dalam hutang piutang yang disepakati ulama, “Setiap pinjaman yang mengandung manfaat bagi si pemberi pinjaman adalah riba.” Oleh karena itu hendaklah Antum tidak tinggal di rumah tersebut, tetapi hendaklah Antum sewa saja rumah itu, walaupun untuk sementara waktu sebelum ditempati oleh pemiliknya.

      3. Pada umumnya kredit motor/mobil di zaman ini mengandung riba’, diantaranya adalah adanya denda atau aturan denda jika terlambat bayar, juga ada penyitaan jika tidak membayar dalam jangka waktu tertentu.

      WabilLahit taufiq.

  77. shera marini berkata:

    ass.
    bagaimana jika seorang nasrani menentang dakwah/perkataan kita dengan memberikan bukti-bukti yang konkret dan secara logika yang dikatakannya benar. bagaimana sikap dn tanggapan anda? mohon dijawab.

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam,

      Keyakinan Nasrani adalah keyakinan yang batil menurut agama dan akal. Adapun jika mereka memberikan bukti-bukti kebenaran agama mereka yang seakan-akan masuk akal maka itu menunjukkan bahwa akal mereka memiliki kekurangan, dan jika kita percaya maka itu juga menunjukkan akal kita ada kekurangannya yang perlu diluruskan kembali.

      Oleh karena itu berdakwah kepada Nasrani tidak cukup hanya dengan modal akal (logika), yang jauh lebih penting adalah membekali diri dengan ilmu agama yang mendalam, agar tidak mudah tertipu dengan akal-akalan Nasrani.

      WabiLlahit taufiq.

  78. abuerzha berkata:

    Assalamualaykum ustadz,
    ada seorang teman bertanya,’kalau salaf itu cuma manhaj lantas siapa pemimpin jamaahnya?’
    ana sudah jelaskan bahwa salaf itu bukan kelompok atau golongan.kemudian dia berkata mengenai perkataan umar ra ;’sebaik-baik jamaah adalah yg mempunyai pemimpin ‘
    afwan ustadz..bagaimana menanggapi pertanyaan diatas ?
    Barakallah fikum

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam,

      Salaf adalah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya, pemimpin mereka ketika itu adalah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sendiri, dan kewajiban kita mengikuti manhaj (metode) mereka dalam beragama.

      Adapun jama’ah maknanya dalam syari’at ada dua:

      1. Metode beragama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan sahabat atau manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Barangsiapa yang menyimpang dari metode tersebut maka dia telah keluar dari jama’ah.

      2. Pemerintah kaum muslimin, maka pimpinannya adalah pemerintah kaum muslimin itu. Barangsiapa yang memberontak kepada pemerintah kaum muslimin, baik memberontak dengan kata-kata maupun senjata, maka dia telah keluar dari jama’ah.

      WabiLlahit taufiq.

  79. assalamualaikum,,
    ustad saya mau tanya, saya kerja di sebuah warnet , terkadang para pengunjung itu merokok, dan saya harus membersihkannya,adakala pengunjung itu membuka situs yang tidak benar, dan ada yang memainkan poker dan jenis mainan yang menggunakan cip dan mereka nenghasilkan uang dari situ apakah ini termasuk judi, di samping itu, pengunjung juga lebih banyak untuk hal yang bermanpaat, seperti tugas kantor, sekolah , proyek dll. pertanyaan saya adalah apakah halal pekerjaan saya ini?

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam,

      Jika pelanggan menggunakan fasilitas warnet untuk suatu perkara yang haram sementara Anda melayani mereka maka pekerjaan Anda tidak dibenarkan karena itu berarti tolong menolong dalam dosa. Kewajiban Anda untuk melarang mereka dan memutuskan koneksi mereka.

      WaLlahu A’lam.

  80. wiradt berkata:

    ustad ana mau nanya
    ana ingin sedekah tapi ana niatkan buat kakak ana yg ingin cepat punya momongan anak
    apakah boleh sedekah utk org yg masih hidup ustad ?
    mohon penjelasannya krna ada yg bilang tidak boleh sedekah hnya boleh diniatkan utk org yg sudah meninggal

    • nasihatonline berkata:

      Alhamdulillah,

      Hal itu termasuk perbuatan baik Anda untuk kakak Anda, sebagaimana membayarkan zakat fitri untuk orang lain juga diperbolehkan, dan juga hendaklah diniatkan karena Allah ta’ala, kemudian disertakan niat-niat yang baik seperti ingin memiliki anak yang shalih atau kesembuhan orang yang sakit dan yang semisalnya.

      WabilLahit taufiq.

  81. toni berkata:

    askum
    bolehkah agama islam meminta perlindungan kepada yang beragama nasrani demi kelangsungan da’wah islam

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam,

      Hal itu dibolehkan dalam keadaan terpaksa, seperti yang dilakukan oleh para sahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang meminta perlindungan keamanan dari Raja Najasyi, Raja Nasrani di negeri Habasyah, walaupun akhirnya sang raja masuk Islam setelah didakwahi para sahabat tersebut.

      WabilLahit taufiq.

  82. abdillah alfarisi karseno berkata:

    Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
    Kepada ustadz yang terhormat, mudah-mudahan Allah selalu menjaga ustadz ,melindungi ustadz, menambah ilmu ustadz, memperpanjang umur ustadz dalam kebaikan, serta memberi kebaikan dalam urusan dunia yang membawa kebaikan negri akhirat kepada ustadz.
    Afwan ustadz, ana mau mengajukan sebuah pertanyaan yang selama ini membebani pikiran ana, Saat ana baru mengenal manhaj salaf, ana dikagetkan dengan pernyataan dari seseorang kepada ana bahwa syaik robi’e bin hadi telah diusir dari madinah karena usluk yang kurang baik, Sejak saat itu hari-hari ana dipenuhi dengan prasangka yang jelek terhadap syaikh rabi’e. Ana menganggap bahwa syaikh rabi’e orangnya bengis, sehingga kalau ada ustadz yang membawakan nama syaikh rabi’e, ana menjadi takut. Tapi belakangan ini ana mendapat berita yang sebaliknya, setelah membaca biografi tentang syaikh rabi’e dan juga membaca pujian ulama terhadap beliau, ana pun sadar kalau selama ini ana salah menilai syaikh rabi’e. dan ana memohon ampun dan bertaubat kepada Allah atas apa yang telah ana lakukan,
    Yang menjadi pertanyaan ana adalah, [1].Bagaimanakah sebenarnya kisah itu? apakah kisah itu adalah kisah yang dusta untuk menjatuhkan nama baik beliau? ataukah ada kisah tersebtut namun ditambahi dengan kedustaan dengan tujuan yang sama yaitu menjatuhkan nama baik belaiu? ataukah bagaimana sebenarnya kisah tersebut?
    Mudah-mudahan Allah menolong ustadz dalam menjawab pertanyaan ana tersebut. jazakallahu khoiron,

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

      Kisah tersebut adalah kisah tanpa sanad dan tanpa kejelasan yang seharusnya tidak kita percayai begitu saja. Ana sendiri ketika masih bersama Hizbiyun juga sering mendapatkan kisah-kisah yang semisal. Dan hal itu mereka lakukan untuk menjatuhkan nama Syaikhunasy Syaikh Robi’ hafizhahullah demi mengangkat kembali tokoh-tokoh sesat yang telah ditahdzir oleh beliau.

      Andaikan pun kisah tersebut benar adanya maka hendaklah kita bersikap ilmiah, yaitu kita meneliti apakah yang bersalah adalah beliau ataukah yang mengusir beliau, ataukah beliau difitnah dan lain sebagainya. Kenyataannya beliau pindah ke Makkah, suatu negeri yang lebih mulia dari Madinah, dan kami menyaksikan langsung bagaimana Allah ta’ala memuliakan beliau, yaitu dalam keadaan beliau telah tua dan sakit-sakitan akan tetapi para ulama dan penuntut ilmu dari seluruh dunia setiap hari berdatangan ke rumah beliau, apakah untuk sekedar ziarah, meminta fatwa dan bahkan meminta solusi atas masalah-masalah yang mereka hadapi di medan dakwah.

      Baarokallahu fiyk.

  83. muhammad berkata:

    assalamu’alaikum..

    ustadz, adakah kaidah hukum untuk perbuatan yang kita lakukan sebelum atau setelah kita ketahui hukumnya atau jahil (kita tau itu salah namun kita lalai atau menganggap ringan) contohnya seperti berbuat mencontek atau semisalnya…

    bagaimana menghilangkan rasa was2 baik ketika ibadah, maupun tentang hukum2 tertentu..

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam,

      1. Orang yang jahil diberikan uzur dalam syari’at dengan syarat kejahilannya tersebut bukanlah kelalaian dari dirinya yang tidak mau belajar atau tidak mau mendengarkan nasihat padahal dia mampu melakukannya.

      2. Menganggap ringan suatu dosa adalah dosa besar sehingga menyebabkan dosa kecil menjadi besar.

      3. Mencontek termasuk kecurangan yg merupakan dosa.

      4. Menghilangkan was-was dengan menuntut ilmu (mendalami ilmu agama) dan meminta perlindungan kepada Allah ta’ala dari godaan setan.

      WabiLlahit taufiq.

  84. abdillaah berkata:

    Bismillaah. ustadz, bagaimana caranya mendamaikan orang tua yang memboikot anak laki2nya yang menikah tanpa ijin karena orang tuanya tidak menyukai menantunya tsb?

    • nasihatonline berkata:

      Bismillah,

      1. Harus dilihat sebab orang tua memboikotnya, jika sebabnya karena jeleknya pengamalan agama atau akhlak menantunya maka wajib bagi si anak untuk menceraikan istrinya.

      2. Jika agama dan akhlak si istri baik maka tidak wajib baginya menceraikannya walaupun atas permintaan orang tua, akan tetapi hendaklah dia berusaha untuk berbakti kepada orang tua, apakah dengan memberikan hadiah-hadiah atau membantu kebutuhan mereka, sehingga mereka senang kepadanya dan mau menerimanya kembali dan istrinya. Sebagaimana juga istrinya dituntut utk berusaha menyambung hubungan yang baik dengan mertuanya.

      WabiLlahit taufiq.

  85. hendrik berkata:

    assalmu’alaikum.ustadz. bolehkah sholat kobla shubuh dilakukan langsung seteleh solat subuh,dikarenakan ana seorang masbuk

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam, dibolehkan mengqodho’ sholat qabliyah shubuh setelah pelaksanaan sholat shubuh. Wallahu A’lam.

      • abu muhammad berkata:

        Bismillah
        Ustadz, apakah setelah Dzikir setelah sholat subuh boleh langsung dilanjutkan membaca dzikir pagi ?

      • nasihatonline berkata:

        Alhamdulillah. Melanjutkan dzikir pagi setelah dzikir sholat shubuh, tidak masalah insya Allah ta’ala. WabiLlahit taufiq.

      • ali amin berkata:

        saya biasa menggodho’ sholat sunnah sebelum subuh sekitar jam 8 atau jam 9 pagi, itu pun di antarai banyak kegiatan, seperti makan, mandi dan sebagainya. apakah yang saya lakukan ini salah ustadz?

      • nasihatonline berkata:

        BismiLlaah walhamduliLlaah.

        Mengqodho sholat sunnah sebelum shubuh bisa dilakukan pada dua waktu:

        1. Setelah melakukan sholat shubuh.

        2. Jika matahari telah meninggi, yaitu di waktu dhuha, maka boleh sekitar jam 8 atau jam 9.

        WabiLlaahit taufiq.

  86. Rury berkata:

    Assalamualaikum ustad,
    Saya sdh memasuki usia 40 thn keatas, terus terang dihati saya masih menganjal agar dapat petunjuk mengenai dosa2 yang saya lakukan dimasa lalu, terutama mengenai puasa di setiap bulan ramadhan,masamasa lalu saya tidak menjalankannya dengan sungguh-sungguh, banyak pula dengan sengaja saya tidak menjalankan puasa ramadhon tsb,
    Dengan kejadian-kejadian yang masa lalu itu saya ingin mengantinya saat2 sekarang dan seterusnya hingga ajal menjemput saya. Saya mohon petunjuk ustad yang selengkap lengkapnya apa yang saya harus lakukan untuk menganti puasa tersebut agar hati saya bisa tenang dan diterima allah swt, sesuai ajaran jungjungan kita rasullullah s.a.w, sekarang ini saya sedang menjalankan puasa daud…
    terimakasih sebelumnya … Wassalamkm…

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam,

      Pertama, kami sangat bergembira dengan hidayah yang Allah ta’ala anugerahkan kepada Anda, yaitu kesadaran untuk kembali kepada-Nya, beribadah hanya kepada-Nya dan menyesali dosa-dosa yang telah lalu, kemudian menggantinya dengan kebaikan-kebaikan.

      Kedua, mengenai puasa yang Anda tinggalkan di masa-masa lalu wajib Anda qodho’. Adapun jika Anda lupa jumlah pasti berapa hari yang harus Anda qodho’ maka hendaklah diperkirakan saja dengan jumlah maksimal.

      Ketiga, kebiasaan Anda puasa sunnah Daud adalah ibadah yang sangat agung, akan tetapi hendaklah diqodho’ dulu seluruh hutang puasa wajibnya baru kemudian dilanjutkan kembali dengan puasa sunnah.

      Keempat, hendaklah Anda bersemangat di dalam menuntut ilmu di majelis-majelis ilmu Ahlus Sunnah wal Jama’ah; Salafi, mengamalkan ilmu tersebut, mendakwahkannya dan senantiasa bersabar.

      Semoga Allah ta’ala menambahkan hidayah-Nya kepada kita semua.

      WabilLahit taufiq.

  87. Ratih berkata:

    Assalamu’alaikum Ustadz…

    Saya ingin tanya, apakah hukumnya bekerja di panti jompo yang dibiayai yayasan non muslim? Saya ditawari bekerja di bagian dapur dan apabila mereka menghidangkan babi sebagai bagian dari menu makanan mereka, apakah saya ikut berdosa? karna saat ini saya sedang berada di negara yg mayoritas non muslim dan saya ingin bekerja untuk meringankan beban suami saya ketika saya mudik nantinya.
    Terima kasih, Ustad untuk jawabannya.

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam,

      1. Haram hukumnya Anda bekerja melayani orang-orang kafir, sebagaiamana juga haram menjadi bawahan mereka, karena hal itu bertentangan dengan prinsip Islam untuk berlepas diri dan membenci tuhan-tuhan selain Allah ta’ala dan para penyembahnya.

      2. Juga haram hukumnya Anda membantu mereka untuk memakan makanan yang haram, baik membantu secara langsung maupun tidak langsung.

      3. Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan jauh tanpa ditemani suami atau mahram, hal itu dilarang oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

      4. Anda tidak memiliki kewajiban untuk bekerja, suami Anda yang wajib menafkahi Anda, maka sebaiknya Anda segera pulang untuk membantu suami mengurus anak-anak dan rumah tangga.

      5. Perbuatan Anda meninggalkan suami yang tentunya menyebabkan suami Anda tidak dapat menyalurkan kebutuhan biologisnya maka sangat dikhawatirkan suami Anda akan terjerumus kepada perzinahan dan berujung kepada perceraian. Maka hendaklah Anda segera pulang, dan semoga Allah ta’ala menganugerahkan rezeki yang lebih baik.

      Wallahul Muwaffiq.

  88. Inneke berkata:

    Assalamualaikum ustad,
    Saya menemukan website Dar… dan membaca tentang ulasan Karakter Diri Di Balik Juz Al-Quran dan website tersebut juga menjual bukunya (dar…)

    Contohnya adalah karakter diri Juz 1:
    Angka 1 berhuruf alif. Ciri utama Alif adalah bila di depan tidak mau “menggandeng” huruf di belakangnya, tidak dapat menempati posisi tengah, bila di belakang maunya di gandeng ( sebagai guruf Mad ). maksudnya hanya dapat menempati awal dan akhir rangkaian huruf..

    Karekter seorang juz 1, apabila seseorang juz 1 berada di depan, misalnya menjadi seorang pemimpin ia cenderung bersikap egois, dan sangat otoriter.Ia sangat Mandiri dan berkesan tak butuh bantuan orang lain. Segala Keinginannya harus terpenuhi. Sebab ia merasa yang paling benar oleh karenanya harus di ikuti. Tetapi bila ia berada di belakang, ia sama sekali tidak memiliki pilihan. Dia dapat dengan mudah menurut dan ikut pada siapa pun. dst…dst..

    Pertanyaan saya adalah apakah ada tafsir atau hadits yang menjadi dasar pijakan pembahasan tersebut?. Bolehkan saya menggunakan buku tersebut untuk mengetahui karakter diri saya.?

    terimakasih sebelumnya … Wassalamkm…

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam, sepanjang yang saya ketahui, penafsiran seperti itu tidak berdasarkan metode ilmiah dalam penafisiran Al-Qur’an menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Tidak ada satu riwayat pun dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, tidak pula dari para sahabat dan para ulama mufassirin yang menafsirkan demikian. Dan tidak sepatutnya kita berbicara tentang ayat-ayat Allah ta’ala hanya berdasarkan akal kita yang sangat terbatas. WaLlahu A’lam.

  89. bismillah..

    ustadz, apakah adik perempuan dari ibu kandung (yaitu bibi) bisa dikatakan mahram yg bisa menemani dalam safar semisal haji? mohon penjelasannya. jazakallohukhoir..

    • nasihatonline berkata:

      Alhamdulillah,

      Yang dimaksud dengan mahram adalah orang yang haram dinikahi utk selamanya, maka jika seorang wanita mahramnya adalah seluruh laki-laki dari kalangan keluarganya yang haram dinikahi, termasuk saudara ibu/bapak yaitu paman. Jadi, yang harus menemani seorang wanita dalam safar adalah mahram yang laki-laki bukan perempuan.

  90. Poezie berkata:

    Assalamualkum,
    Sya mw tny,klo se2org awal’a niat msuk agama islam hnya krna se2org tp dy brjnji akn mmpelajari agama islma dgn sungguh2,dy tu msk agama islam’a sah ga yah??krna dy brniat mnikah dgn wnita muslim.

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam,

      Masuk Islam hendaklah semata-mata karena ALLAH TA’ALA. Akan tetapi kita diperintahkan untuk menyikapi manusia sesuai zhahirnya, sehingga apabila seseorang masuk Islam dengan mengucapkan syahadat maka dianggap sah, walaupun niatnya karena ingin menikahi seorang wanita muslimah atau sejumlah harta dunia. Semoga setelah dia masuk Islam, bergaul dengan kaum muslimin dan mempelajari Islam dengan baik maka dia akan merubah niatnya menjadi ikhlas semata-mata karena Allah ta’ala.

      WabiLlahit taufiq.

  91. delfant berkata:

    Assalamu’alaikum warahnatullahi wa barokatuh.
    Saya mau bertanya pa ustad
    Saya baru saja mendapat warisan dari hasil menjual tanah alm.orang tua saya(ayah&ibu)sebanyak 62jt yg telah dibagi 4 dari saudara2 saya.warisan tanah itu dijual dikarenakan saya membutuhkan dana untuk membayar hutang2 saya.apakah saya wajib untuk berzakat dari warisan yg saya dapat tersebut.dan apabila saya wajib berzakat bagaimana pembagian untuk membayar zakat saya tersebut.mohon balasan dari pak ustads.wassalamu’ailaikum warahmatullahi wa barakatuh.

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

      Uang yang Anda miliki dikenakan wajib zakat apabila telah terpenuhi dua syarat:

      1. Uang tersebut berjumlah senilai nishob perak 595 gram atau emas 85 gram.
      2. Uang tersebut telah Anda miliki selama satu tahun, dan selama satu tahun tersebut tidak pernah berkurang dari nishobnya, jika ada penambahan sampai melebihi nishob, maka digabungkan penghitungannya dengan uang awal yang sudah mencapai nishob.

      Pembahasan lebih detail ttg zakat bisa dilihat di: https://nasihatonline.wordpress.com/2010/08/27/pembahasan-penting-seputar-zakat/

      Baarokallahu fiyk.

  92. Ridho Alfarisi berkata:

    assalamualaikum wr,wb
    saya mau bertanya…|
    apakah di perbolehkan orang muslim mengantarkan teman ibadah ke gereja tapi tujuannya kita untuk membantu teman aja, bukan ibadahnya ?
    mohon penjelasannya yang sejelas jelasnya… aku ragu akan hal ini. makasih

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

      Mengantar seseorang untuk melakukan ibadah kepada selain Allah ta’ala termasuk tolong menolong dalam kebatilan, maka hal itu diharamkan.

      WabiLlahit taufiq.

  93. abu muhammad berkata:

    Bismillah
    Ustadz, seseorang anak yang masih tinggal bersama orang tua dan dia mampu untuk berkurban sendiri, apakah sebaiknya berkurban sendiri atau mencukupkan dengan kurbannya orang tua? Jazakallah khoiron atas jawabnya.

    • nasihatonline berkata:

      Alhamdulillah. Tidak diragukan lagi, jika dia berkurban sendiri maka itu lebih baik, sebab hal itu lebih dapat merealisasikan ibadah dan pengorbanan untuk Allah ta’ala dari dirinya sendiri. WabiLlahit taufiq.

  94. azwar berkata:

    assalamualaikum wr.wb .
    ane mau nanya .
    berdosakah seseorang .
    bila mana seseorang itu melanggarmelanggar perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala.
    tpi orang itu bellum tau hukum nya .

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam. Jika ketidaktahuannya karena dia tidak mau belajar maka dia mendapatkan dosa dua kali, yaitu dosa tidak mau belajar dan dosa yang dia lakukan tersebut. Adapun jika ketidaktahuannya bukan karena itu maka semoga dia diampuni Allah ta’ala, terutama jika dia bertaubat setelah mengetahui hukumnya. WabiLlahit taufiq.

  95. abu sholih taufik berkata:

    Bismillah

    ustadz, saya mau tanya.
    Dalam suatu perusahaan terdapat yang namanya Corporate Social Responsibility (CSR)/ Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Dengan hal tersebut perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap sosial dan dituntut untuk melaksanakannya. Biasanya CSR tersebut berupa pelestarian lingkungan, pemberian beasiswa, pemberian santunan, program kesehatan, pembuatan fasilitas umum, modal usaha, peningkatan fasilitas pendidikan, dsb.

    Pertanyaan saya, bagaimana hukum menerima dana-dana tersebut apabila dikeluarkan oleh perusahaan seperti bank, asuransi, dsb yang di dalamnya kita ketahui ada riba?

    • nasihatonline berkata:

      Alhamdulillah. Jika Antum menabung di bank tersebut maka tidak dibenarkan menerima hadiah dari bank itu. Dan tidak mengapa insya Allah menerima hadiah dari bank jika Antum bukan nasabahnya, selama hadiah tersebut belum jelas apakah dari hasil riba’ atau dari hasil yang halal, karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menerima hadiah dari orang-orang Yahudi, pemakan riba’. WabiLlahit taufiq.

  96. abualif08 berkata:

    بسم الله الرحمن الرحيم
    Afwan ustadz, bagaimana sebaiknya apabila kita menabrak kucing dijalan, apabila kucing itu meninggal, apa yg harus kita lakukan?

    جزاكم الله خيرا كثيرا

  97. Agunglabeneamata berkata:

    Assalamu’alaikum..afwan ustadz..kpan ni ziaroh k kota sorongpapua???

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam, insya Allah ta’ala jika ada kemudahan dari-Nya. Baarokallahu fiyk.

      • agunglabeneamta berkata:

        waiyyakum..semoga ALLAH memudahkan…insya Allah ustadz saia dan salah satu teman dri sorongpapua..kami berdua jka ALLAH berkehendak insya Allah tahun depan mw kepingin mondok d mah’ad An-nur..srng kami lgi ngumpul uang untuk ksn…mohon doax…jazakallohu khoir..barokallohu fiyk

      • nasihatonline berkata:

        AlhamduliLlah, ahlan wa sahlan kami tunggu kedatangannya, jika ada kesulitan jangan segan menghubungi ana di nomor 0852 5684 2111.

        Semoga Allah ta’ala mudahkan Antuma berdua dalam menuntut ilmu. Baarokallahu fiyk wa jazaakum khairon.

  98. hendrik berkata:

    bismilah..assalamu’alaikum warohmatullohi wabarrokaatuh. smoga ustad dan kita semua ada dalam bimbingan dan lindungan Alloh Subhanahu wata ‘ala. ustad ana ijin bertanya! ustadz bagaimana menasihati orang tua dan keluarga yang meninggalkan sholat, dan bila ana sudah bicara dengan baik-baik tetapi tetap saja begitu, apa yang harus ana lakukan ? sukron . wassalamu ‘alaikum

    • nasihatonline berkata:

      Bismillah. Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

      1. Pertama sekali dalam berdakwah kita perlu menuntut ilmu terlebih dahulu, minimal 3 ilmu yang harus kita miliki: 1) Ilmu tentang apa yang akan kita sampaikan, 2) Ilmu tentang cara menyampaikan, 3) Ilmu tentang kondisi obyek dakwah kita.

      2. Hendaklah senantiasa berhias dengan akhlak mulia, seperti membantu mereka, bersedekah kepada mereka dan bergaul baik dgn mereka.

      3. Hendaklah Antum ingatkan dengan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah serta nasihat ulama akan kufurnya meninggalkan sholat, berarti dosanya sangat berbahaya sekali.

      4. Tempuhlah berbagai cara, bukan hanya bicara langsung, mungkin dengan memperdengarkan kajian yg terekam, diajak ke majelis ilmu, mengadakan majelis ilmu khusus keluarga di rumah, bacakan buku atau buletin, dan lain-lain.

      5. Sabar dan senantiasa berdo’a.

      WabiLlaahit taufiq.

  99. Abu Hanifah berkata:

    Bismillah.. Ustadz ana mau bertanya.. Ana seorang pengusaha konveksi dan memiliki toko untuk memajang produk pakaian ana.. Di dalam toko ana sematkan patung-patungan manusia tanpa kepala (dari leher sampai kaki).. Apakah ini termasuk tidak diperbolehkan?? Diantara ikhwan ada yang mengatakan boleh ada juga yang bilang tidak boleh,, Mohon penjelasannya Ustadz?? Jazakallohu khoiron

    • nasihatonline berkata:

      Bismillah. Boleh tidak masalah insya Allah ta’ala, karena yang dilarang adalah keberadaan kepalanya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

      الصُّورَةُ الرَّأْسُ فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ

      “Gambar (bernyawa) itu adalah kepala, maka jika kepalanya dihilangkan, tidak lagi dianggap gambar (bernyawa) [HR. Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, Ash-Shahihah: 1921]

  100. Erwan Permana berkata:

    Assalamualai’kum….
    Tante saya beraga Islam,, dia sakit dan meninggal dunia, akan tetapi terdapat surat wasiat dari beliau bahwa beliau ingin dimakamkan secara Krsiten, dan akhirnya keluarga memakamkan secara kristen. bagaimana hukum nya dan status agama beliau?

    • nasihatonline berkata:

      Bismillah. Wa’alaykumussalam, hukumnya haram, bahkan jika terbukti dia beragama Kristen sekalipun haram hukumnya kaum muslimin menguburkannya dengan cara Kristen, apalagi jika dia seorang muslimah. WaLlaahu A’lam.

  101. Abu Haura Rizki berkata:

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
    Ustadz, .ana mau menanyakan bagaimana hukumnya meminjam uang kepada
    seseorang yang bekerja di kantor pajak maupun di bank..jazakumullahu khair

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh, boleh insya Allah ta’ala, karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pun melakukan hutang piutang dengan orang-orang Yahudi yang notabene pemakan riba’. Tentunya dengan syarat, dalam transaksi tersebut tidak terdapat riba’ dan kezaliman. WaLlaahu A’lam.

  102. abu hamzah berkata:

    Bismillaah,assalamu ‘alaykum…afwan ustadz ana mw bertanya..
    1.apa derajat hadist dari hadist ini,Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Bersabda Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah lalu berdzikir kepada Allah ta’ala hingga terbit matahari, kemudian dia shalat dua rakaat,maka dia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah, Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengatakan pahalanya sempurna,sempurna dan sempurna (Hr. At tirmidzi)…

    2.Dan Bolehkah ana melakukan shalat di waktu syuruq tetapi setelah shalat subuh berjamaah ana pulang sebentar trus kembali lagi ke masjid sampai matahari terbit???rumah ana sekitar 10 meter dari masjid…syukron…

  103. Ping balik: Tanya Jawab Dengan Ustadz Sofyan Chalid Ruray: Bolehkah Berpartisipasi dalam Pembangunan Gedung Ibadah Non Muslim, Bolehkah Meminjam Uang ke Bank, Hukum Nasyid, Hukum Mengambil Makanan dari Acara yang Tidak Syar’i. « catatanmms

  104. Ping balik: Tanya Jawab Dengan Ustadz Sofyan Chalid Ruray: Bolehkah Berpartisipasi dalam Pembangunan Gedung Ibadah Non Muslim, Bolehkah Meminjam Uang ke Bank, Hukum Nasyid, Hukum Mengambil Makanan dari Acara yang Tidak Syar’i. « catatanmms

  105. Ping balik: Tanya Jawab Dengan Ustadz Sofyan Chalid Ruray: Bolehkah Berpartisipasi dalam Pembangunan Gedung Ibadah Non Muslim, Bolehkah Meminjam Uang ke Bank, Hukum Nasyid, Hukum Mengambil Makanan dari Acara yang Tidak Syar’i. « catatanmms

  106. Ping balik: Tanya Jawab Dengan Ustadz Sofyan Chalid Ruray: Bolehkah Berpartisipasi dalam Pembangunan Gedung Ibadah Non Muslim, Bolehkah Meminjam Uang ke Bank, Hukum Nasyid, Hukum Mengambil Makanan dari Acara yang Tidak Syar’i. « catatanmms

  107. Ping balik: Tanya Jawab Dengan Ustadz Sofyan Chalid Ruray: Bolehkah Berpartisipasi dalam Pembangunan Gedung Ibadah Non Muslim, Bolehkah Meminjam Uang ke Bank, Hukum Nasyid, Hukum Mengambil Makanan dari Acara yang Tidak Syar’i. « catatanmms

  108. Ping balik: Tanya Jawab Dengan Ustadz Sofyan Chalid Ruray: Bolehkah Berpartisipasi dalam Pembangunan Gedung Ibadah Non Muslim, Bolehkah Meminjam Uang ke Bank, Hukum Nasyid, Hukum Mengambil Makanan dari Acara yang Tidak Syar’i. « catatanmms

  109. rhena berkata:

    Dear Ustad,

    mohon masukannya tentang syarat sahnya poligami, saya tau kl saya tidal boleh menentang hukum Allah yg sudh ditetapkan, seperti Poligami

    Ceritanya begini ust/ustdzah,
    suami saya telah berzina dengan seorang gadis, dl sebelum saya tau, tiba2 suami saya minta pisah dengan saya karena kelakuan saya yg tidak bisa menghormati dia sebagai seorang suami,
    secara tidk sengaja, saya mengetahui bahwa dia sudah berselingkuh,
    setelah ketahuan dia telah berselingku, dia meminta maaf pd saya dan berjanji untuk tdk mengulanginya dan melanjutkan pernikahan kembali, saya iklhas memaafkannya karena saya tahu salah 1 penyebab dia berselingkuh adalah kelakuan saya dimasa lalu,
    akan tetapi dia mengulanginya selama 4 kali (membina hub dng wanita itu dan kmudian meminta maaf pd saya kmbali),
    setelah meminta maaf yg ke3, dia mengulangi perbuatan yg sama dng wanita itu,
    akhirnya suami saya meminta ijin untuk poligami, karena dia sudah meniduri wanita itu, saya bilang kl saya tidak bisa, saya meminta pisah dr dia, akan tetapi dia tdk mau, dan ingin beristri 2,

    saya jg bilang kl dia tetep mau nikahin pacarnya, saya tdk akan pernah mengizinkannya, walaupun saya tau ijin dr istri pertama itu tidak diperlukan bagi suami yg ingin berpoligami

    suami saya jg bilang, bahwa dia tetap akan nikahin wanita itu tanpa restu dr saya,

    dia jg janji ngk akan nidurin cwek itu lg sebelum mereka resmi menikah,
    tp mereka ber2 istilahnya ya msh tetep pacaran, bbm-an, ketemuan, gandengan, ciuman, tp ngk tidur bareng lg, smpe mereka ber2 resmi menikah,

    wktu terakhir suami minta maaf kesaya, saya hanya bilang ke dia, kl untuk kali ini, saya tdk bisa maafin kelakuan mereka ber2, mungkin smpe mati jg ngk akan bisa, anak saya jg kl nanti sudah besar dan tau masalah ortunya, mungkin jg ngk akan maafin kesalahan bapaknya dan selingkuhan yg akan dinikahinnya,
    suami saya sudah berjanji kl dia tdk akan meniduri wanita itu sebelum mereka resmi menikah,tp mereka msh pacaran, dan jalan kemana2 ber2,walaupun mereka tdk tidur bersama lg, sblum resmi menikah

    ustad, saya baca diinternet, kl orang sudh minta maaf, kemudain kita ngk ngasih maaf, kita bakalan diharamkan masuk surga benarkah begitu?

    tp untuk skrng ini saya bener2 ngk bisa maafin mereka,

    yg bikin saya tmbah jengkel, suami bertanya, hal apa yg bikin saya ngk bisa maafin mereka, huaaaa, emg dia ngk mikir apa, perasaan saya gimana?

    kenapa dia selalu menempatkan cwek itu sebagai korbannya?

    suami selalu bilang “coba kl km jd dia, udh ditidurin sm orang lain tp blm dinikahin”

    lah kenapa dia tdk pernah memposisikan saya, istri syahnya sebagai korbannya?

    kenapa dia ngk tau perasaan saya yg sudh diginiin selama setahun belakangan ini? apa emg dia minta maafnya itu bener2, apa cman takut adzab dr Allah akibat perbuatannya udh ngedzolimin saya dan anak saya?

    kenapa jg dia msh selalu bilang kl saya adl penyebab dia selingkuh? kenapa dia bilang kl perasaannya skrng udh ngk sama lg ke saya, gara2 dl saya tdk bisa menghormati dia sebagai suami?

    apa kesalahan saya sebesar itu smpe dia msh aja tdk puas buat berlaku seperti ini terus ke saya?

    kenapa dia menjadikan poligami sebagai tanggung jawab ke wanita itu atas apa yg sdh dia lakuin kmren? tau apa dia tentang agama/ poligami sm tanggung jawab, apakah dia lupa, sudh berapa lama dia nelantarin istri sm anakku,

    dimana rasa tanggung jawabnya dia wktu itu?

    kenapa dia egois dan ngk mau ngakuin semua itu murni kesalahannya dia?

    dosakah saya ustad melarang poligami yg akan dilakukan suami saya?

    benarkah kelakuan suami saya yg akan menikahi wanita itu sebgai bentuk tanggung jawabnya selama ini

    salahkah saya jika saya mendoakan Allah buat ngazab mereka ber2 sesuai sm apa yg udh mreka lakuin ke saya dan anak saya?
    dosa kah saya jika saya berdoa sm Allah kl saya ngk ridho dan iklas atas perlakuan mereka ber2
    apakah tobat suami saya syah, mengingat dia menyatakan akan bertobat kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala?

  110. Ani azijah berkata:

    Assalamualaikum ?
    Pk ustad saya mau bertanya “kapan waktu yg paling tepat mengeluarkan zakat mal ?

  111. Ridwan berkata:

    Assalaamu alaykum,
    Syahkah membaca bismillah sekali utk semua sembelihan yg menggunakan mesin di pabrik2 makanan kaleng. sekali pencet tombol beberapa hewan langsung tersembelih semua.
    Bagaimana hukum pekerjaan operator tersebut?
    barokallahu fiik

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam, hukumnya syah insya Allah ta’ala, dengan beberapa catatan:

      Pertama: Boleh menyembelih dengan alat atau mesin modern dengan syarat tajam dan mampu memutus tenggorokan (jalan napas) dan kerongkongan (jalan makanan).

      Kedua: Penyembelihnya atau penggerak mesinnya seorang muslim atau ahlul kitab.

      Ketiga: Boleh menyebut satu kali nama Allah ta’ala untuk beberapa ekor hewan jika memotongnya dengan mesin, dan jika memotongnya dengan tangan harus diucapkan nama Allah ta’ala pada setiap hewan, karena setiap hewan adalah sembelihan terpisah dari yang lainnya.

      Keempat: Penyembelihan harus dilakukan di tempat yang semestinya, dan minimal dapat memutus jalan makanan dan dua urat tebal (wadjan) atau salah satu dari dua urat tersebut.

      [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 22/462-463 no. 9677 dan 21165]

      • supriman berkata:

        Assalamu’alaikum Ustadz, dalam masalah penyembelihan, penyembelih sering kali langsung menyembelih di kandang ayam atau dekat kandang ayam yang mana bisa dipastikan terdapat najis (berupa kotoran ayam dan selainnya)… Apakah sah sembelihannya ketika menyembelih di tempat kotor seperti itu?

      • nasihatonline berkata:

        Wa’alaykumussalam, penyembelihannya sah selama memenuhi syarat-syaratnya, persoalan ia terkena najis atau tidak maka sama sekali tidak mempengaruhinya.

        Dan kotoran ayam itu sendiri bukanlah najis, sebab -menurut pendapat jumhur- hewan yang halal dimakan maka kotorannya tidak najis, dan juga tidak dalil yang menunjukkan bahwa kotoran ayam itu najis, sedangkan asal segala sesuatu adalah suci, tidak dihukumi najis kecuali ada dalil yang menunjukkannya. Oleh karena itu, tidak setiap yang kotor itu dihukumi sebagai najis. WaLlaahu A’lam.

  112. abu muhammad berkata:

    Bismillaah,
    Ustadz ana denger kbr ttg bank yg seperti ini: “Di bank ‘………..’ syariah,
    gak ada potongan uang tabungan dan ATM tiap bulan, gratis tarik tunai dan cek saldo disemua ATM(atm sendiri, BERSAMA,BCA)
    tidak ada bunga,dan tidka ada potongan,,jd yang ditabungan murni uang sendiri”.
    Apakah diperbolehkan ana menabung disitu dg alasan untuk menyimpan uang saja.

    jazakumullohu khoiron

    • nasihatonline berkata:

      BismiLllah, sebagaimana yang difatwakan para ulama bahwa menyimpan uang di bank boleh dengan syarat tidak mengambil bunganya, karena itu termasuk riba’.

      Demikian pula tambahan yang diistilahkan dalam bank syari’ah dengan bagi hasil, padahal tidak jelas hasilnya berapa persen, usahanya dalam bentuk apa, kesepakatan atau akad usahanya bagaimana, maka itu termasuk riba’ karena bukan termasuk bagi hasil yang syar’i.

      Adapun potongan biaya ATM, biaya transfer, biaya penitipan dan yang semisalnya adalah usaha bank yang halal insya Allah ta’ala. WaLlaahu ta’ala A’lam.

  113. Abu Haura Rizki berkata:

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
    Afwan ustad, Bagaimana hukummnya melakukan pembelian barang dari pasar gelap (Black Market). Jazakallah khair ustad…

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabaraakatuh,

      Hukum asal dalam jual beli adalah halal dengan syarat:
      1. Barangnya halal, bukan barang haram, seperti jual beli anjing, babi, berhala dan lain-lain.
      2. Tidak mengandung riba’
      3. Tidak mengandung gharar (ketidakjelasan)
      4. Barangnya adalah milik penjual dan atas keridhoaan penjual maupun pembeli
      5. Tidak mengandung dhoror (bahaya) bagi siapapun, jika mengandung bahaya misalkan membuat kondisi pasar jadi tidak seimbang sehingga membahayakan para pedagang lainnya maka hendaklah dijauhi, dan terlepas dari hukum halal haramnya; jika membuat pembeli dan penjualnya terkena masalah hukum suatu negara hendaklah dijauhi.

      WaLlaahu A’lam.

  114. Alwi pontoh berkata:

    Assalamu’alaikum.

    Ustad Musik kan haram,
    Trus Sudah tau haram tapi kok kenapa banyak sekali umat islam di indonesia ini yg menyukai musik ??

    Saya kirah tidak apa2 dalam soal musik ini, bahkan dalam setiap Ceramah di Tv di aluni dengan musik Islami, dan ada juga Musik dari Group Debuh.

    Dan kasihan juga, klo ketemu pengamen terus cuma di liatin Gak dikasih uang. Wasalam

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam, hal itu karena kebanyakan mereka belum tahu akan hukumnya haram, dan yang sudah tahu lebih memilih mengikuti hawa nafsunya, akalnya, ataupun pendapat guru dan pendapat kebanyakan orang padahal sudah jelas bertentangan dengan dalil. Oleh karena itu ukuran kebenaran adalah dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahaman sahabat radhiyallahu’anhum, bukan pendapat mayoritas manusia hari ini. WaLlaahu A’lam.

  115. Ping balik: Tentang Mencukur Rambut Bayi dan Tali Pusar untuk Pengobatan « Jυrηαl Sαlαfiyυη

  116. khana suranta berkata:

    Assalamu’alaikum……….oya saya mau tanya, bagaimana hukum uang bantuan modal usaha dari pemerintah ustadz??? sementara kita masih belum tahu dari mana dan kemana uang itu seharusnya difungsikan?

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam, tidak mengapa diterima insya Allah ta’ala selama aturan penerimaannya tidak bertentangan dengan syari’at dan ada keputusan resmi dari pemerintah bahwa memang dana terebut sudah sesuai dengan peruntukkannya.

      Adapun dari mana dana itu berasal maka alhamduliLlaah pemerintah kita memiliki banyak usaha yang halal, hendaklah kita berprasangka baik, dan kita tidak dibebankan oleh syari’at untuk mencari tahu secara detail dari mana dana itu berasal, sebagaimana RasuluLlaah shallallahu’alaihi wa sallam juga menerima hadiah dari orang-orang Yahudi yang sudah dimaklumi bahwa mereka adalah pemakan riba’. WaLlaahu A’lam.

  117. RD Rusdiati berkata:

    Assalamu’alaikum wr. wb.
    Saya mau tanya, kalau bermain musik (alat musik gamelan) untuk acara sekolah itu bagaimana? Misalnya, untuk acara penyambutan tamu dari luar, acara pentas seni, dll. Terima kasih.
    Wassalamu’alaikum wr. wb.

  118. abu muhammad berkata:

    Assalamu’alaikum warahnatullahi wa barokatuh
    Ustad ana mau tanya:
    Ana dulu pernah ikut jamaah takfirin..salah satu sempalan jamaah abu bakar ba’asyir
    yang ingin ana tanyakan sewaktu ana di jamamaah tersebut pernah dijodohin ke salah satu ahwat dan nikahkan oleh jamaah tersebut tanpa wali (orang tua) karena menganggap orang tua jika belum masuk ke jamaah berarti belum islam alias kafir.Teman ana juga dinikahkan tanpa wali kebetulan temen dari jawa tengah dan istrinya dari bandung..gimana hukumnya apakah dosanya dihukumi sama dengan zina..itu pertanyaan pertama.
    yang kedua ini yang menimpa ana..klo yang pertama tadi tanpa wali satupun dari pihak wanita klo ana ada wali yaitu kakak kandung dari istri yang menikahkan kebetulan kakak kandung istri udah masuk ke jamaah tersebut.apakah hukumnya syah pernikahan ana walaupun tanpa sepengetahuan orang tua dari istri saya..mohon jawabannya ustad karena sampai sekarang masih mengganjal di hati..ana udah keluar dari jamaah sesat tersebut..dan ingin meniti jalannya ahlussunnah..jazakallahukhoiron

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakaatuh, alhamduliLlaah segala puji hanya bagi-Nya yang telah memberikan hidayah kepada Antum dari kesesatan dan kejahilan mereka.

      1. Pernikahan seorang wanita tanpa wali tidak sah, maka berarti sama saja mereka berzina. Hendaklah mereka segera berpisah dan melakukan pernikahan kembali dengan dinikahkan oleh walinya yang sah. Adapun anak-anaknya tetap dianggap anak yang saha jika ketika mereka melakukannya atas dasar kebodohan, sehingga mereka mengira pernikahannya telah sah. Sedangkan jika mereka telah tahu bahwa itu adalah perzinahan, maka anak-anaknya dinasabkan kepada ibunya, karena bukan anak bapaknya.

      2. Adapun pernikahan Antum dengan dinikahkan oleh kakak kandung istri maka sudah sah insya Allah ta’ala, karena kakak termasuk wali yang sah bagi si wanita.

      Untuk lebih jelasnya silakan lihat pembahasan tentang: Kedudukan Wali dalam Pernikahan Link: https://nasihatonline.wordpress.com/2012/12/20/kedudukan-wali-dalam-pernikahan/

      WabiLlaahit taufiq.

  119. guspur berkata:

    asslamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh..
    Ustad saya ingin bertanya tentang hukumnya seorang ayah biologis yang ternyata anaknya mengikuti keyakinan ibunya yang non muslim
    kisah ini terjadi karena mereka berdua tidak direstui kedua orang tua dari pihak laki-laki,namun siwanita terlanjur mengandung anak dari lelaki tersebut,setelah anaknya lahir sianak dibaptis menjadi umat selain agama islam,sedangkan status ayah ibunya tidak menjalani perkawinan yang sah…
    saya mohon nasehatnya ustad

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

      1. Apa yang mereka lakukan berupa perzinahan adalah dosa besar yang hendaklah mereka segera taubat darinya.

      2. Dosa kesyirikan dan kekafiran sang ibu jauh lebih besar dibanding perzinahan tersebut, hendaklah ia dinasihati untuk taubat kepada Allah ta’ala (masuk Islam).

      3. Jika ia telah masuk Islam maka boleh dinikahi, bahkan dalam keadaan ia seorang Nasrani pun boleh nikahi karena dibolehkan laki-laki muslim menikahi wanita Ahlul Kitab (tapi tidak sebaliknya).

      4. Hendaklah si ayah biologis tetap mempertahankan anaknya dan dibesarkannya sebagai seorang muslim, walaupun memang secara syar’i ia bukanlah anaknya, sehingga ia tetap dinasabkan kepada ibunya, namun tidak dibenarkan ia membiarkan anak biologisnya dibawa ke neraka.

      WabiLlaahit taufiq.

  120. indra berkata:

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
    Afwan ustad, ana nikah dgn istri yg sudah mempunya 2 putra yg masih keci!2, anak2 kami di Tingga! ayah kandung semenjak mrk masih ba!ita,,,ayahnya tanpa mempedu!ikan anak2nya,,bahkan tdk menafkahinya,,,ma!ah ayahnya masuk keyakinan yg berbeda,,red ( Nasrani )
    Pertanyaan :
    Apakah bo!eh ana me!arang istri mengena!kan anak2nya pada bapaknya yg sdh pindah agama ? krn anaknya masih ba!ita,,,bgtu saya me!arang krn saking sayanknya kepada anak2 itu,,,agar tdk usah mengena! bapak kandungnya,,,apa !g tdk menfakahi sama seka!i,,,,Trimakasih

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam warahamatullaahi wabarakatuh,

      1. Jika memang memperkenalkan mereka dengan bapak kandungnya dikhawatirkan akan memudaratkan agama mereka maka haram hukumnya.

      2. Yang peling penting adalah mengajarkan agama yang benar terhadap anak-anak tersebut sehingga mereka dapat membentengi agama mereka sendiri kelak di kemudian hari, sebab jika mereka dewasa dan masuk masa pernikahan maka mau tidak mau mereka harus tahu bapaknya dan anak keturunan bapaknya serta keluarga bapaknya agar tidak terjadi pernikahan antara mahram.

      WabiLlaahit taufiq.

  121. alfi berkata:

    assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
    saya mau tanaya jika kita sebagai muslim bekerja di tempat penitipan anjing apakah haram? lalu jika kita sudah menggunakan sarung tangan sebagai pembatas dengan anjing tersebut boleh atau tidak?

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh, memelihara anjing selain anjing penjaga atau pemburu hukumnya haram, maka tidak boleh membantu mereka dengan menyediakan tempat penitipan anjing, karena itu berarti tolong menolong dalam dosa. Jadi bukan karena najisnya yang bisa dihalangi dengan kaos tangan, tapi karena memang memelihara anjing diharamkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

      مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

      “Barangsiapa yang memiliki anjing kecuali anjing pemburu dan penjaga ternak, maka berkurang dari amalannya setiap hari sebanyak dua qiroth.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyaLlaahu’anhuma]

      Dalam bab jenazah dissebutkan bahwa satu qiroth adalah sebesar gunung uhud. WaLlaahul Muwaffiq.

  122. Aryo berkata:

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
    selamat sore Ustad saya pekerja yang bekerja dengan atas dari Korea, kantor kami berupa rumah yang dijadikan kantor, dia tinggal di kantor itu juga, dia orangnya suka minum minuman keras sampai mabuk dengan alasan marketing dan melobby untuk proyek, dia suka membawa wanita ke kantor/rumah bahkan sekarang sudah tinggal bersama di kantor/rumah ini, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :
    1. Halalkah gaji yang saya terima selama ini…??
    2. Sah kah shalat kami jika kami melaksanakannya di Kantor…??
    3. Apa yang sebaiknya kami lakukan ? kalau dikasih tahu sudah kami lakukan.

    jazakumullohu khoiron

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam warahamatullahi wabarakatuh.

      1. Gaji Anda halal selama Anda tidak melakukan perkejaan yang haram, atau cara-cara haram untuk mendapatkan pekerjaan/orderan seperti yang dilakukan atasan Anda.

      2. Sholat Anda sah selama memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya, tidak ada pengaruhnya tempat tersebut selama tempatnya bebas dari najis, dan hendaklah Anda mencari tempat sholat yang lebih baik agar lebih khusyu’.

      3. Yang harus Anda lakukan adalah menasihatinya dengan baik, dan berhat-hati dari pertemanan dengannya, maka hendaklah Anda mencari perkerjaan yang lebih baik, dan jika atasan Anda seorang yang kafir maka wajib bagi Anda mencari pekerjaan lain, sebab tidak boleh seorang muslim dibawahi oleh orang kafir, sebagaimana yang difatwakan para ulama.

      BaarokaLlaahu fiyk.

  123. mayleenda berkata:

    Assalamualaikum, maaf saya ingin bertanya, saya berminat untuk mengambil adik asuh di wilayah Indonesia bagian timur sana dengan memberikannya uang setiap bulan, namun melalui organisasi kristen. Apa hukumnya ya Ustadz? Mohon jawabannya. Terima kasih.
    Wassalamualaikum.

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam, tidak dibenarkan karena sudah dimaklumi bahwa oraganisai-organisasni Kristen itu pada umumnya memiliki misi-misi terselubung, yaitu kristenisasi di balik baju kemanusiaan, maka janganlah kita tertipu, dan janganlah membantu mereka dengan menitipkan harta kita kepada mereka. AlhamduliLlaah sangat banyak kaum muslimin yang bisa kita bantu secara langsung. WaLlaahul Muwaffiq.

  124. rio berkata:

    bismillah.asalamualaikum ustad,
    bgmana hukumnya menggunakan/memakai kalung batu kristal bagi lelaki/wanita utk tujuan agar mendapat ketenangan batin,karena energi positif yang ada pada kristal tsb (katanya) dapat memberikan aura positif bagi tubuh sehingga lebih sehat, tenang dan lebih bersemangat. mohon pencerahannya ustad, terima kasih, wassalamualaikum. (rio di jakarta)

  125. Radyatullah berkata:

    Assalamu’alaykum, uzt, saya mau nanya,,, saya kan ikut semacam halqoh/tarbiyah di HT dan Wahdah,,,
    apakah tdak apa2 saya ikuti ke duanya? berhbung biasa ad prbedaan fiqih antara keduanya..

    dan apakah seorang muslim itu wajim secara jamaah tuk menegakkan islam sehingga masuk pada organisasi2 islam tertentu?
    mhon pnjelasannya uztaz,,
    syukron,

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam, keduanya adalah kelompok sesat yang memiliki banyak penyimpangan, maka tinggalkanlah keduanya dan ikutilah majelis-majelis ta’lim yang mengajarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahaman generasi Salaf.

      Tidak ada kewajiban mengikuti oraganisasi-organisasi Islam, yang ada kewajiban adalah mengkuti al-jama’ah, dan yang dimaksud dengan al-jama’ah dalam syari’at ada dua makna:

      1. Mengikuti kebenaran, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahaman Generasi Salaf.

      2. Pemerintah kaum muslimin.

      WaLlaahul Muwaffiq.

  126. ardi berkata:

    Assalammualaikum….
    seiring berjalannya waktu dalam kehidupan saya dari Awal saya menikah di thn 2009 Rejeki saya Alhamdulilah bertambah dan entah di tahun 2012 yg lalu sy malah kebalikan dengan semua thu di tahun itu saya kehilangan perkerjaan saya dan saya malah kena tipu dengan orang,,padahal dlm hidup saya ini saya tidak pernah merugikan orang lain…..tp saya bercermin dan koreksi diri saya ni…mohon di batu untuk solusinya,,,,,,saya harus bagai mana menghadapi ni… waSS

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam. Kenikmatan dan musibah adalah dua sisi kehidupan yang senentiasa akan bersama seorang hamba, maka hendaklah kenikmatan kita hadapi dengan syukur dan musibah kita hadapi dengan sabar. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

      عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

      “Sungguh menakjubkan keadaan seorang mukmin itu, sesungguhnya setiap keadaannya baik –dan hal itu tidak mungkin ada kecuali pada diri seorang mukmin- yaitu ketika dia mendapati sebuah kenikmatan diapun bersyukur, maka itu adalah kebaikan baginya. Dan apabila dia ditimpa sebuah musibah diapun bersabar, maka itu juga kebaikan baginya.” [HR. Muslim, no. 7692 dari Sahabat yang mulia Shuhaib bin Sinan radhiyallahu’anhu]

      Hendaklah Anda bersabar menghadapi ujian berupa musibah ini, dan bahkan hendaklah Anda bersyukur, karena setiap musibah yang menimpa seorang muslim terdapat banyak kebaikan di balik itu. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

      مَا مِنْ مُصِيبَةٍ تُصِيبُ الْمُسْلِمَ إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا عَنْهُ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا

      “Tidaklah ada suatu musibah yang menimpa seorang muslim, hingga duri yang menusuknya, kecuali itu akan menjadi penghapus dosanya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha]

      Juga sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam,

      إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ

      “Sesungguhnya besarnya pahala tergantung besarnya ujian. Dan sesungguhnya Allah ta’ala apabila mencintai suatu kaum maka Allah timpakan kepada mereka bala’, barangsiapa ridho dengannya maka Allah pun ridho kepadanya, barangsiapa yang marah dengannya maka Allah pun marah kepadanya.” [HR. At-Tirmidzi dari Sahabat yang mulia Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihil Jami’, no. 2110]

      Dengan semua keutamaan-keutamaan ini, maka tidak heran kalau Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

      مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُصِبْ مِنْهُ

      “Barangsiapa yang Allah inginkan kebaikan padanya maka Allah akan timpakan kepadanya musibah.” [HR. Al-Bukhari dari Sahabat yang mulia Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

      WabiLlaahit taufiq.

  127. Ifank Hutapea berkata:

    assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu
    begini pak uztad,,saya ma tanya,,Apa hukumnya jika kita membantu pembangunan rumah susun sewa milik tentara nasinal indonesia yang di danai oleh pemerintah,,mohon penjelasannya ak ustad,,makash,,?

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakaatuh, boleh insya Allah ta’ala, bahkan termasuk amal shalih, selama tidak ada padanya penyelisihan terhadap syari’at Allah ta’ala. WaLlaahu A’lam.

  128. Ifank Hutapea berkata:

    assalamu alaikum waramatullahi wabarakatu,,,
    saya mau tanya pak ustad,apa hukumnya jika kita meminjam uang karna terpaksa kepada seseorang untuk memberi makan kepada anak istri,,mohon penjelasannya pak ustad,,makasihh,,?

  129. Sahat M.Silalahi berkata:

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
    Afwan ustad, Bagaimana sekiranya seorang muslim menghadiri pernikahan adiknya di Gereja? dan pesta adatnya?

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

      Tidak dibenarkan menghadiri pernikahan di gereja, karena hal itu menunjukkan kita setuju dengan kemungkaran mereka bahkan ikut membantu meramaikannya, dan sudah dimaklumi banyak sekali kemungkaran yang terjadi, seperti keyirikan dan kekafiran, campur baur antara lawan jenis, mungkin juga terdapat khamar dan makanan-makanan yang haram, dan lain-lain.

      Jangankan walimah orang kafir, walimah seorang muslim yang terdapat padanya kemaksiatan maka para sahabat radhiyaLlaahu’anhum tidak mau menghadirinya. WabiLlaahit taufiq.

  130. Tahep Doa Ibu berkata:

    Assalamu’alaikum Pak ustad saya mau bertanya bgmn hukumnya apbila stlh. Slsi mlkkn fardhu kiifayah, dilnjtkn mmbc kulhu slm 3 Malam dan pd mlm ke 3 dilksnkan juga mlm ke 7, mohon pnjelasan. terima kasih.

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam, hal itu termasuk bid’ah, mengada-ada dalam agama, tidak ada petunjuknya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, padahal dalam beragama kita hanya boleh mengikuti keduanya. Dan jika disertai dengan kumpul-kumpul dan makan-makan maka itu termasuk juga dalam ketegori “meratapi mayit” sebagaimana dijelaskan dalam riwayat yang shahih dan Jarir bin Abdullah radhiyallaahu’anhu.

      Demikian pula perbuatan itu termasuk kategori tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, sebab itu adalah tradisi peninggalan Hindu Budha, dan juga perbuatan tersebut sering kali memberatkan keluarga si mayit, sampai terkadang mereka harus berhutang hanya untuk menyediakan makan dan minum bagi para pelaku bid’ah tersebut, sebagaimana hal itu juga telah menjadi wasilah untuk menyombongkan diri dan mempertontonkan kekayaan. WaLlaahul Musta’an.

  131. aris berkata:

    assalamualaikum pa ustad ana mau nanya neh boleh ngga sholat dhuha n tahajud berjamaah dengan istri..terimakasih pa ustad..wassalam.

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalaam, sholat tahajjud berjama’ah selain di bulan Ramadhan dibolehkan jika kebetulan istri melihat suami sedang sholat tahajjud kemudian ia ikut sholat, bukan sesuatu yang disepakati sebelumnya seperti sholat tarawih di bulan Ramadhan. Dan hendaklah itu hanya dilakukan kadang-kadang, tidak terus menerus, demikian pula sholat dhuha, boleh dilakukan berjama’ah kadang-kadang, tidak terus menerus [Lihat Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah, 14/232]

  132. aris berkata:

    assalamualaikum pa ustadz ,,
    beberapa waktu yg lalu saya sangat marah dengan kelakuan istri saya lalu karena emosi saya sms istri saya begini””ya udah kita pisahan aja nanti anak2 saya yg urus nafkahnya””tp setelah itu saya sangatmenyesal…pertanyaan nya bagaimana hukumnya dengan pernikahan saya ustad apa masih sah??

    terimakasih ..wassalam pa ustad..

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalaam, dengan ucapan seperti itu tidak jatuh talak insya Allah ta’ala, karena baru berupa ancaman, tidak termasuk ucapan talak shorih (yang tegas) tidak pula kinayah (yang tidak tegas). WaLlaahu A’lam.

  133. hamzah berkata:

    bismillaah,,,assalamu alaykum,,,afwan ana mw bertanya,,apakah perkataan ini benar “kehidupan ini harus dijalani tidak berlebih-lebihan alias balance(seimbang),utamanya pendidikan dunia maupun pendidikan akhirat harus balance”

    sedangkan kita akan keakhirat yg kekal dan abadi,,tolong penjelasan ustadz,syukron

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalaam, itu tidak benar, bahkan seharusnya kita mementingkan akhirat, sebab akhirat negeri yang kekal dan dunia ini fana’, maka sepatutnya kita kejar akhirat, adapun dunia sekedar untuk tidak dilupakan, sebagaimana firman Allah ta’ala,

      وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الآخِرَةَ وَلا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا

      “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi.” [Al-Qoshosh: 77]

      WaLlaahu A’lam.

  134. Apep Hilmi berkata:

    asskm….pertanyaannya,,,bagaimana hhukum membayar upah dengan hasil kerjanya?…seperrti membayar upah kepada pekerja sawah dengan beras/atau kepada jagall dengan daging….mohon penjelasannya…

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalaam,

      Boleh membayar upah dengan hasil kerjanya jika telah disepakati bersama sebelumnya. Kecuali untuk tukang jagal hewan kurban, tidak dibolehkan membayar upahnya dari hasil sembelihan daging kurban, tapi dibayarkan dengan harta yang lain. Dan selain hewan kurban (juga aqiqah dan hadyu) maka boleh insya Allah ta’ala. WaLlaahu A’lam.

  135. abu hisyam haspiady berkata:

    Assalaamu ‘alaikum…
    Di t4 kerja kami tiap tahun ada kegiatan Family gathering (Rekreasi bersama keluarga) dalam satiap departemen, pada tahun ini ditetapkan pada lokasi Water Boom (Kolam renang umum dan permandian). Pertanyaan kami :
    1. Apa boleh mengikuti kegiatan tersebut dengan membawa keluarga (istri dan anak-anak)??
    2. Apa boleh mandi di kolam umum tersebut dengan hanya membawa anak-anak?
    3. Bagaiman hukum mandi di kolam renang umum bagi ummahat (berhijab full) tampa ikhtilat?

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalaam,

      1. Tidak dibolehkan apabila ada kemaksiatan padanya seperti ikhtilat (campur baur pria dan wanita), membuka aurat, dan lain-lain.

      2. Juga tidak boleh jika terdapat hal-hal di atas.

      3. Seorang wanita haram mandi di tempat permandian umum. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

      مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يَدْخُلِ الْحَمَّامَ بِغَيْرِ إِزَارٍ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ

      “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia masuk ke tempat permandian umum tanpa mengenakan sarung, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia memasukkan istrinya ke tempat permandian umum, dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia duduk di depan meja makan yang terdapat padanya khamar.” [HR. At-Tirmidzi dari Jabir radhiyallahu’anhu, Shahihul Jaami’: 6506]

      Hadits yang mulia ini juga merupakan dalil atas poin 1 dan 2 di atas.

      WaLlaahu A’lam.

  136. vani berkata:

    saya kemarin pas hari minggu malem diajak 2 temen ku ibadah di gereja, mereka katholik, terus saya mau ikut karena terdesak karena saya takut pulang malem2 sendirian, jadi saya diajak ke gereja terus sama mamah temenku jg di suruh2 gitu, yaudah aku mau. disana saya ikut beribadah dan mengikuti gerakan2 mereka, tapi aku ngga ngambil air suci nya pas masuk ke gereja, saya jg ngga ikut komuni, saya cuma mengikuti gerakan nya dan ikut salaman sambil ngomong damai kristus. tp saya juga mbentuk salib kaya orang kristen gitu. itu dosa ngga ya? lalu saya harus gimana buat nebus kesalahan nya??? aku takut dimarahin allah, itu yang dosa aku atau temen ku??

    • nasihatonline berkata:

      BismiLlaah walhamduliLlaah.

      Apa yang Anda dan mereka lakukan adalah syirik besar, yang menyebabkan pelakunya murtad, keluar dari Islam. Maka hendaklah Anda bertaubat kepada Allah ta’ala dengan menyesali dosa tersebut, segera meninggalkannya dan bertekad tidak akan mengulanginya di masa depan.

      WabiLlaahit taufiq.

  137. Putri berkata:

    Assalamualaikum, saya mau tanya.. Kalo misalnya kita ‘Ga’ sengaja baca salah satu ayat kitab agama lain di internet, hukum nya apa ? Apakah kita sudah termasuk orang murtad ? Mohon dijawab

  138. SUCCESSBAND berkata:

    ASSLMALKM WR-WB.Saya mau tanya P.ustadz apa yang harus saya lakukan untuk menebus dosa saya krn telah meninggalkan puasa ramadhan beberapa tahun yang lalu bahkan sy sudah lupa brp kali puasa yg tlh sy tinggalkan.Apkh sy hrs mengqodho’&membayar fidyah?bolehkah fidyah diganti dng uang?mohon jawabannya.Trmksh bnyk atas perhatiannya.WSSLMALKM WR-WB.

    • nasihatonline berkata:

      Wa’alaykumussalam warohmatullahi wabarokatuh,

      1. Jika puasanya ditinggalkan dengan sengaja tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syari’at (seperti sakit dan safar) maka pendapat yang kuat insya Allah ta’ala, tidak ada qodho’ padanya, tidak pula fidyah, cukup bagi Anda taubat kepada Allah ta’ala dan memperbanyak amal shalih.

      2. Jika ditinggalkan dengan alasan yang dibenarkan oleh syari’at seperti karena sakit atau safar (perjalanan jauh) maka wajib untuk diqodho’ meski sudah berlalu lama waktunya.

      3. Adapun jumlah puasa yang ditinggalkan, jika Anda tidak ingat lagi maka hendaklah memperkirakan jumlah terbanyak.

      4. Tidak ada fidyah dalam hal ini, namun sekedar diketahui bahwa fidyah harus berupa makanan, tidak boleh uang.

      WabiLlaahit taufiq.

Tinggalkan Balasan ke nasihatonline Batalkan balasan