Haruskah Mengqodho Puasa Sunnah?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Puasa

Pertanyaan: Ana mau tanya sekitar puasa ayyamul bidh, bagaimana jika kita sedang berpuasa ayyamul bidh baru dapat 1 atau 2 hari kemudian kita ada uzur seperti misalnya datang bulan atau sakit atau yg lainnya, apakah diharuskan qadha atau tidak?

Dan apakah jika tidak diharuskan qadha maka pahalanya tetap sama dengan puasa 3 hari?

Jawaban: Jika seseorang membatalkan puasa sunnahnya baik sengaja ataupun karena ‘udzur maka tidak wajib atasnya qodha [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/388, no. 10195 dan Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah, 20/46].

Dan jika ia meninggalkan suatu amalan sunnah karena uzur syar’i seperti sakit atau safar, baik puasa sunnah maupun amalan sunnah lainnya yang BIASA ia kerjakan, maka ia tetap mendapat pahalanya. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar, maka ditulis pahala untuknya seperti yang biasa ia kerjakan ketika mukim lagi sehat.” [HR. Al-Bukhari dari Abu Musa radhiyallahu’anhu]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

About these ads
Catatan ini telah ditulis dalam Faidah & Tanya Jawab Ringkas untuk Group BlackBerry, Fiqh, Tanya Jawab dan di-tag dengan , , , . Penunjuk permalink.

Satu Respon untuk Haruskah Mengqodho Puasa Sunnah?

  1. Ping-balik: Haruskah Mengqodho Puasa Sunnah? « Jυrηαl Sαlαfiyυη

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s